<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Nasional &#8211; timor-raya.com</title>
	<atom:link href="https://timor-raya.com/category/nasional/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://timor-raya.com</link>
	<description>Cahaya Timorraya Menerangi</description>
	<lastBuildDate>Wed, 04 Mar 2026 00:06:07 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=7.0.1</generator>

<image>
	<url>https://timor-raya.com/wp-content/uploads/2024/09/cropped-512-32x32.png</url>
	<title>Nasional &#8211; timor-raya.com</title>
	<link>https://timor-raya.com</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Menyelamatkan PPPK, Menyelamatkan Masa Depan Daerah</title>
		<link>https://timor-raya.com/opini/3328/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[timor-raya.com]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 04 Mar 2026 00:04:23 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[Opini]]></category>
		<category><![CDATA[Gubernur NTT Emanuel Melkiades laka Lena]]></category>
		<category><![CDATA[Menyelamatkan Masa Depan Daerah]]></category>
		<category><![CDATA[Menyelamatkan PPPK]]></category>
		<category><![CDATA[UU HKPD 2022 membatasi belanja pegawai. Ribuan PPPK di NTT terancam kehilangan pekerjaan. Saatnya pemerintah dan DPRD bersatu mencari Solusi]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://timor-raya.com/?p=3328</guid>

					<description><![CDATA[UU HKPD 2022 membatasi belanja pegawai. Ribuan PPPK di NTT terancam kehilangan pekerjaan. Saatnya pemerintah&#160;[&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>UU HKPD 2022 membatasi belanja pegawai. Ribuan PPPK di NTT terancam kehilangan pekerjaan. Saatnya pemerintah dan DPRD bersatu mencari Solusi</strong></p>
<p><strong>Opini: Hugo Rehi Kalembu</strong></p>
<p>Gong tanda bahaya telah dipalu oleh Gubernur NTT. Sebanyak sembilan ribu pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) terancam dirumahkan bila Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah dan Daerah (HKPD) efektif berlaku pada tahun 2027. Kecemasan pun menyeruak di berbagai kalangan. Reaksi bertebaran: ada yang proporsional, ada yang emosional. Namun yang pasti, di ujungnya ada PPPK yang hancur perasaannya. Harapan masa depan seakan pupus. Surat keputusan pengangkatan belum sepenuhnya di tangan, bayangan pendapatan pun masih samar karena bergantung pada Kemampuan Keuangan Daerah (KKD). Doa syukur atas pengangkatan belum tuntas dilantunkan, kini ibarat petir menggelegar: ancaman dirumahkan. “Apa salah kami?” rintih mereka dalam hati.</p>
<p>Pernyataan Gubernur NTT sejatinya adalah bentuk transparansi dan akuntabilitas sebagai kepala daerah. Pasal 146 ayat (1) UU No. 1 Tahun 2022 membatasi alokasi belanja pegawai maksimal 30% dari APBD mulai tahun 2027. Pertanyaannya: dari mana dana untuk membiayai gaji PPPK? Alternatif paling buruk adalah merumahkan 9.000 orang PPPK. Konsekuensinya, ada dua masalah besar yang membayang. Pertama, mandeknya pelayanan publik akibat dirumahkannya ribuan PPPK yang direkrut sesuai kebutuhan formasi dan prosedur resmi. Kedua, munculnya pengangguran massal yang berpotensi menimbulkan keresahan sosial, bahkan kericuhan. Para PPPK merasa diperlakukan tidak adil, dikorbankan oleh kebijakan yang berubah-ubah, padahal mereka telah melalui proses panjang dan melelahkan.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Kepala BKN Bungkam soal Dugaan Pemkab Kupang Mendapat Sanksi karena Pelantikan Melanggar NSPK</title>
		<link>https://timor-raya.com/hukum-kriminal/kepala-bkn-bungkam-soal-dugaan-pemkab-kupang-mendapat-sanksi-karena-pelantikan-melanggar-nspk/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[timor-raya.com]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 06 Feb 2026 04:04:08 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[Badan Kepegawaian Negara (BKN) di bawah kepemimpinan Prof. Dr. Zudan Arif Fakrulloh]]></category>
		<category><![CDATA[BKN Diam]]></category>
		<category><![CDATA[Kabupaten Kupang di Tengah Awan Gelap Pelantikan ASN]]></category>
		<category><![CDATA[Kepala BKN]]></category>
		<category><![CDATA[Kepala BKN Bungkam soal Dugaan Pemkab Kupang Mendapat Sanksi karena Pelantikan Melanggar NSPK]]></category>
		<category><![CDATA[Mateldius Sanam]]></category>
		<category><![CDATA[menegaskan bahwa belum ada surat resmi dari BKN terkait sanksi.]]></category>
		<category><![CDATA[Pelantikan 1.041 ASN tanpa Pertek perorangan memicu dugaan pelanggaran NSPK]]></category>
		<category><![CDATA[sanksi BKN masih misteri]]></category>
		<category><![CDATA[Sekretaris Daerah Kabupaten Kupang]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://timor-raya.com/?p=3054</guid>

					<description><![CDATA[Kabupaten Kupang di Tengah Awan Gelap Pelantikan ASN, BKN Diam, Pelantikan 1.041 ASN tanpa Pertek&#160;[&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><em><strong>Kabupaten Kupang di Tengah Awan Gelap Pelantikan ASN, BKN Diam, Pelantikan 1.041 ASN tanpa Pertek perorangan memicu dugaan pelanggaran NSPK, sanksi BKN masih misteri</strong></em></p>
<p>Jakarta, &#8212; Seperti Pesawat yang Lepas Landas Tanpa Rencana Penerbangan<br />
Seperti sebuah pesawat yang nekat lepas landas tanpa rencana penerbangan resmi, pelantikan 1.041 pejabat di Kabupaten Kupang pada 30 Desember 2025 kini menjadi sorotan. Tanpa dokumen perizinan yang lengkap, pesawat itu mungkin bisa terbang sebentar, tetapi risiko turbulensi dan pendaratan darurat selalu mengintai. Begitulah gambaran pelantikan massal ASN yang diduga melanggar Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria (NSPK) dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).</p>
<p>Bungkamnya <strong>Kepala BKN</strong>,<br />
Media mencoba mengonfirmasi kepada <strong>Kepala BKN, Prof. Dr. Zudan Arif Fakrulloh</strong>, terkait informasi yang diperoleh media ini dari sumber yang cukup dipercaya bahwa telah ada dari BKN  &#8220;dugaan sanksi yang dijatuhkan kepada Pemkab Kupang&#8221;. Pesan WhatsApp yang dikirim pada 6 Februari 2026 hanya terbaca oleh Prof. Dr. Zudan tanpa balasan. Padahal sebelumnya, pada 21 Januari 2026, <strong>Prof. Zudan</strong> sempat menyatakan bahwa BKN sedang menelusuri kasus ini secara seksama. Ia menegaskan, bila pelantikan tidak sesuai NSPK, maka akan dilakukan koreksi.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Runway Mutasi Birokrasi Kabupaten Kupang: Ribuan ASN Terancam Pendaratan Keras</title>
		<link>https://timor-raya.com/hukum-kriminal/runway-mutasi-birokrasi-kabupaten-kupang-ribuan-asn-terancam-pendaratan-keras/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[timor-raya.com]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 22 Jan 2026 22:19:25 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[Ahli hukum tata negara Uncen mendesak BKN menelusuri pelantikan ASN Kabupaten Kupang]]></category>
		<category><![CDATA[Akademisi Ahli hukum tata negara Universitas Nusa Cendana]]></category>
		<category><![CDATA[Badan Kepegawaian Negara (BKN) di bawah kepemimpinan Prof. Dr. Zudan Arif Fakrulloh]]></category>
		<category><![CDATA[bahan bakar cukup]]></category>
		<category><![CDATA[dan jalur penerbangan sesuai prosedur.]]></category>
		<category><![CDATA[Dr. Johanis Tuba Helan]]></category>
		<category><![CDATA[harapan publik adalah agar BKN mampu menjadi menara kontrol yang memastikan penerbangan birokrasi di Kabupaten Kupang berjalan sesuai jalur hukum.]]></category>
		<category><![CDATA[mengingat preseden pembatalan di Buton Selatan.]]></category>
		<category><![CDATA[Runway Mutasi Birokrasi Kabupaten Kupang: Ribuan ASN Terancam Pendaratan Keras]]></category>
		<category><![CDATA[Seperti pesawat yang kembali mendarat dengan selamat setelah melewati turbulensi]]></category>
		<category><![CDATA[Seperti sebuah pesawat yang hendak lepas landas. Pilot harus memastikan seluruh instrumen berfungsi]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://timor-raya.com/?p=2854</guid>

					<description><![CDATA[Ahli hukum tata negara Uncen mendesak BKN menelusuri pelantikan ASN Kabupaten Kupang, mengingat preseden pembatalan&#160;[&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Ahli hukum tata negara Uncen mendesak BKN menelusuri pelantikan ASN Kabupaten Kupang, mengingat preseden pembatalan di Buton Selatan</strong>.</p>
<p><strong>Seperti sebuah pesawat yang hendak lepas landas. Pilot harus memastikan seluruh instrumen berfungsi, bahan bakar cukup, dan jalur penerbangan sesuai prosedur.</strong></p>
<p><strong> Jika ada satu saja yang diabaikan, bukan hanya pesawat yang terancam, tetapi seluruh penumpang di dalamnya. Begitu pula dengan pelantikan ribuan pejabat ASN di Kabupaten Kupang oleh Bupati Yosep Lede: sebuah penerbangan besar yang harus tunduk pada aturan penerbangan bernama NSPK manajemen ASN.</strong></p>
<p><strong>Permintaan Tegas dari Akademisi</strong><br />
<strong>Ahli hukum tata negara Universitas Nusa Cendana, Dr. Johanis Tuba Helan, menegaskan agar Badan Kepegawaian Negara (BKN) di bawah kepemimpinan Prof. Dr. Zudan Arif Fakrulloh benar-benar menelusuri pelantikan tersebut. Menurutnya, jika ditemukan pelanggaran terhadap Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria (NSPK), maka BKN wajib melakukan koreksi dan pembinaan sesuai regulasi yang berlaku</strong>.</p>
<p>“ASN di Kabupaten Kupang memiliki hak yang sama dengan ASN di daerah lain. Jika di Buton Selatan BKN berani membatalkan pelantikan karena melanggar NSPK, maka prinsip itu harus berlaku di Kabupaten Kupang,” tegas Johanis.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Kabupaten Kupang dalam Turbulensi Pelantikan Massal ASN: BKN Siap Pembinaan setelah Koreksi 1.041 Jabatan</title>
		<link>https://timor-raya.com/hukum-kriminal/kabupaten-kupang-dalam-turbulensi-pelantikan-massal-asn-bkn-siap-pembinaan-setelah-koreksi-1-041-jabatan/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[timor-raya.com]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 22 Jan 2026 00:50:29 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[akan dilakukan koreksi oleh BKN]]></category>
		<category><![CDATA[Kabupaten Kupang dalam Turbulensi Pelantikan Massal ASN: BKN Siap Pembinaan setelah Koreksi 1.041 Jabatan]]></category>
		<category><![CDATA[karena ada yang sudah diterbitkan Perteknya. Bila proses pelantikan tidak sesuai NSPK]]></category>
		<category><![CDATA[Kepala BKN Prof. Dr. Zudan Arif Fakrulloh menegaskan: - “Kita melakukan pembinaan ke Pemerintah daerah sesuai berat dan ringan kasusnya.” - “BKN menelusuri secara seksama]]></category>
		<category><![CDATA[Kepemimpinan di Kursi Kokpit]]></category>
		<category><![CDATA[Penelusuran BKN]]></category>
		<category><![CDATA[Regulasi BKN tentang Koreksi]]></category>
		<category><![CDATA[Suara ASN di Tengah Ketidakpastian]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://timor-raya.com/?p=2837</guid>

					<description><![CDATA[Jakarta, &#8212; Seperti pesawat yang baru saja lepas landas, Pemerintah Kabupaten Kupang di bawah kendali&#160;[&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Jakarta</strong>, &#8212; <strong>Seperti pesawat yang baru saja lepas landas, Pemerintah Kabupaten Kupang di bawah kendali Bupati Yosef Lede dan Wakil Bupati Aurum Titu Eki kini menghadapi <em>turbulensi</em> birokrasi.</strong></p>
<p><strong>Pelantikan massal 1.041 pejabat pada 30 Desember 2025 menimbulkan pertanyaan serius: apakah penerbangan ini mengikuti jalur navigasi sesuai <em>NSPK (Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria</em>)?</strong></p>
<p><strong>Penelusuran BKN</strong></p>
<p>Badan Kepegawaian Negara (BKN) tengah menelusuri secara seksama proses pelantikan tersebut. <strong>Kepala BKN Prof. Dr. Zudan Arif Fakrulloh</strong> menegaskan:<br />
&#8211; “Kita melakukan pembinaan ke Pemerintah daerah sesuai berat dan ringan kasusnya.”</p>
<p>&#8211; “BKN menelusuri secara seksama, karena ada yang sudah diterbitkan Perteknya. Bila proses pelantikan tidak sesuai NSPK, akan dilakukan koreksi oleh BKN.” Tegas Prof. Zudan pertelepon 21/1/2026</p>
<p><strong>Regulasi BKN tentang Koreksi</strong></p>
<p>Mengacu pada Perpres No. 116 Tahun 2022 tentang Manajemen ASN dan Peraturan BKN No. 12 Tahun 2022 tentang NSPK:<br />
&#8211; Jenis koreksi: teguran tertulis, pembinaan teknis, konsultasi, monitoring dan evaluasi, hingga pembatalan pelantikan.<br />
&#8211; Bentuk koreksi: penyesuaian jabatan sesuai regulasi meritokrasi, penarikan kembali SK pelantikan, serta penempatan ulang pejabat sesuai prosedur yang sah.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Prof Zudan :Bila Proses Pelantikan Pejabat Di Kabupaten Kupang Tidak Sesuai NSPK, BKN Akan  Koreksi, Ahli Hukum Pelantikan Tidak Sah</title>
		<link>https://timor-raya.com/hukum-kriminal/prof-zudan-bila-proses-pelantikan-pejabat-di-kabupaten-kupang-tidak-sesuai-npsk-bkn-akan-koreksi-ahli-hukum-pelantikan-tidak-sah/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[timor-raya.com]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 21 Jan 2026 04:17:43 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[-- Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN)]]></category>
		<category><![CDATA[Ahli Hukum: Pelantikan Tidak Sah]]></category>
		<category><![CDATA[bila tidak Sesuai Norma]]></category>
		<category><![CDATA[BKN Akan  Koreksi]]></category>
		<category><![CDATA[menegaskan bahwa BKN  akan Koreksi 1.041 Pejabat yang dilantik  Yosef Lede 30/12/2025]]></category>
		<category><![CDATA[Prof Zudan :Bila Proses Pelantikan Pejabat Di Kabupaten Kupang Tidak Sesuai NPSK]]></category>
		<category><![CDATA[Prof. Dr. Zudan Arif Fakrulloh]]></category>
		<category><![CDATA[Standar Prosedur dan Kriteria (NPSK)]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://timor-raya.com/?p=2830</guid>

					<description><![CDATA[Seperti pesawat yang lepas landas tanpa izin menara kontrol, pelantikan 1.041 pejabat ASN di Kabupaten&#160;[&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Seperti pesawat yang lepas landas tanpa izin menara kontrol, pelantikan 1.041 pejabat ASN di Kabupaten Kupang pada 30 Desember 2025 dilakukan tanpa Pertek Badan Kepegawaian Negara (BKN).</strong></p>
<p><strong> Pesawat itu memang bisa mengudara, tetapi tanpa navigasi resmi, setiap manuvernya berisiko menimbulkan kecelakaan birokrasi.</strong></p>
<p><strong>Jakarta, &#8212; Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Prof. Dr. Zudan Arif Fakrulloh,</strong> menegaskan bahwa <strong>BKN  akan Koreksi 1.041 </strong><strong>Pejabat yang dilantik  Yosef Lede 30/12/2025, bila tidak Sesuai Norma, Standar Prosedur dan Kriteria (NSPK) , </strong></p>
<p>“BKN sedang menelusuri secara seksama, karena ada yang sudah diterbitkan Perteknya. Bila proses pelantikan tidak sesuai NSPK, akan dilakukan koreksi oleh BKN.&#8221; tegas Prof  Zudan Kepada Media Timor Raya Rabu 21/1/2026 pagi melalui Pesan WhatsApp</p>
<p>Menurut Sumber A1, Pejabat Aktif di bidang Mutasi dan Pengembangan yang tidak ingin namanya disebutkan  menjelaskan secara Detail Bahwa:</p>
<p>Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 116 Tahun 2022, BKN memiliki kewenangan untuk melakukan koreksi jika proses pelantikan tidak sesuai dengan NSPK. Berikut adalah penjelasan mengenai cara dan bentuk koreksinya:</p>
<p>Cara Koreksi</p>
<p>1. Pengawasan dan Verifikasi: BKN melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan manajemen ASN, termasuk proses pelantikan. Jika ditemukan ketidaksesuaian dengan NSPK, akan dilakukan verifikasi lebih lanjut untuk memastikan keakuratannya.<br />
2. Pemberitahuan dan Permintaan Perbaikan: BKN akan mengeluarkan surat hasil pengawasan dan pengendalian kepada pihak yang berwenang (dalam hal ini Bupati Kabupaten Kupang atau Pejabat Pembina Kepegawaian terkait), meminta untuk segera melakukan perbaikan atau pembatalan keputusan pelantikan dalam jangka waktu tertentu.<br />
3. Tindakan Administratif: Jika perintah tidak ditindaklanjuti, BKN dapat menjatuhkan sanksi administratif seperti pemblokiran data kepegawaian ASN yang dilantik tidak sesuai prosedur, pencatatan instansi dalam daftar hitam pelanggar NSPK, hingga pencabutan keputusan pelantikan yang tidak sesuai.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Mentari Pamong Praja Terbit di Ufuk Oelamasi, Kabupaten Kupang</title>
		<link>https://timor-raya.com/nasional/mentari-pamong-praja-terbit-di-ufuk-oelamasi-kabupaten-kupang/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[timor-raya.com]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 02 Jan 2026 09:11:03 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[Dr. Halilul Khairi]]></category>
		<category><![CDATA[Kabupaten Kupang]]></category>
		<category><![CDATA[Landasan Regulasi]]></category>
		<category><![CDATA[M.S.]]></category>
		<category><![CDATA[Mentari Pamong Praja Terbit di Ufuk Oelamasi]]></category>
		<category><![CDATA[Pelantikan alumni IPDN menjadi cahaya baru yang menuntun arah pembangunan dan pelayanan masyarakat Kabupaten Kupang]]></category>
		<category><![CDATA[Rektor IPDN]]></category>
		<category><![CDATA[Visi Bupati Kupang]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://timor-raya.com/?p=2500</guid>

					<description><![CDATA[Pelantikan alumni IPDN menjadi cahaya baru yang menuntun arah pembangunan dan pelayanan masyarakat Kabupaten Kupang&#160;[&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><em><strong>Pelantikan alumni IPDN menjadi cahaya baru yang menuntun arah pembangunan dan pelayanan masyarakat Kabupaten Kupang</strong></em></p>
<p>Kabupaten Kupang-NTT, &#8212; Seperti mentari yang perlahan muncul di ufuk timur, memberi harapan baru bagi hari yang akan dijalani, pelantikan 24 Camat dan 17 Lurah oleh Bupati Kupang Yosef Lede pada 30 Desember 2025 menjadi sinar segar bagi pemerintahan daerah. Cahaya itu datang dari kader-kader pamong praja lulusan Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN), yang kini dipercaya memimpin di tingkat kecamatan dan kelurahan.</p>
<p><strong>Rektor IPDN, Dr. Halilul Khairi, M.S.,</strong> melalui surat resmi bernomor 800.2.5/1119/IPDN tanggal 31 Desember 2025, menyampaikan apresiasi kepada Bupati Kupang Yosef Lede atas kepercayaan yang diberikan kepada 41 alumni IPDN.<br />
“Dengan ini kami menyampaikan ucapan terimakasih dan apresiasi atas kepercayaan yang diberikan kepada alumi Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) untuk mengemban amanah jabatan tersebut,” ungkapnya.</p>
<p>Rektor menegaskan bahwa pelantikan ini bukan sekadar penempatan jabatan, melainkan pengakuan atas kualitas pendidikan kepamongprajaan. Ia berharap para alumni dapat bekerja profesional, berintegritas, dan berkomitmen meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemerintahan serta pelayanan publik di Kabupaten Kupang.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Isu PPPK Hanya Terima Separuh Gaji 2026: Hoaks yang Meresahkan</title>
		<link>https://timor-raya.com/nasional/isu-pppk-hanya-terima-separuh-gaji-2026-hoaks-yang-meresahkan/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[timor-raya.com]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 04 Dec 2025 12:51:01 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[Isu PPPK Hanya Terima Separuh Gaji 2026: Hoaks yang Meresahkan]]></category>
		<category><![CDATA[Kementerian Keuangan menegaskan bahwa isu pemotongan gaji PPPK adalah hoaks.]]></category>
		<category><![CDATA[Keresahan di Lapangan]]></category>
		<category><![CDATA[Klarifikasi Pemerintah]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://timor-raya.com/?p=2201</guid>

					<description><![CDATA[Kupang, 4 Desember 2025 – Menjelang akhir tahun, ketika banyak Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja&#160;[&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Kupang, 4 Desember 2025 – Menjelang akhir tahun, ketika banyak Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tengah fokus menyelesaikan pekerjaan dan mereka yang beragama Kristen bersiap menyambut Natal serta Tahun Baru, beredar kabar mengejutkan: mulai 2026 PPPK hanya akan menerima separuh gaji</strong>. Isu ini cepat menyebar di media sosial dan grup percakapan, menimbulkan keresahan di kalangan pegawai.</p>
<p><strong>Keresahan di Lapangan</strong></p>
<p>Di sebuah sekolah dasar di Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur, seorang guru PPPK bernama Maria (bukan nama sebenarnya) sempat dilanda kecemasan.<br />
“Saya dengar kabar gaji PPPK akan dipotong separuh. Rasanya panik sekali, bagaimana nanti membayar biaya sekolah anak?” ujarnya.</p>
<p>Maria bahkan sempat berdiskusi dengan rekan-rekannya yang juga PPPK. Mereka sama-sama khawatir, apalagi kabar itu muncul di akhir tahun ketika kebutuhan rumah tangga meningkat.</p>
<p>Namun, rasa cemas itu berubah menjadi lega setelah pemerintah memberikan klarifikasi resmi. Menurut MSN (25 November 2025), “CPNS dan PPPK dipastikan tidak mengalami pemotongan gaji. Pemerintah memberi sinyal kuat terkait kemungkinan kenaikan gaji serta tunjangan PPPK di masa depan.”</p>
<p>Maria pun tersenyum lega. “Syukurlah, ternyata hanya isu. Sekarang kami bisa bekerja dengan tenang lagi,”katanya.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Munas I Partai Berkarya: Penetapan Muchdi Purwoprandjono Sebagai Ketua Umum Baru dan Transformasi Identitas Partai</title>
		<link>https://timor-raya.com/nasional/munas-i-partai-berkarya-penetapan-muchdi-purwoprandjono-sebagai-ketua-umum-baru-dan-transformasi-identitas-partai/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[timor-raya.com]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 05 Nov 2025 00:58:56 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[Munas I Partai Berkarya: Penetapan Muchdi Purwoprandjono Sebagai Ketua Umum Baru dan Transformasi Identitas Partai]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://timor-raya.com/?p=1999</guid>

					<description><![CDATA[Jakarta, &#8211; Partai Berkarya secara resmi menyelenggarakan Musyawarah Nasional (Munas) I pada tanggal 30-31 Oktober&#160;[&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>Jakarta, &#8211; Partai Berkarya secara resmi menyelenggarakan Musyawarah Nasional (Munas) I pada tanggal 30-31 Oktober 2025, sebagai forum tertinggi pengambilan keputusan partai. Kegiatan ini menjadi momentum strategis dalam rangka konsolidasi organisasi dan peneguhan arah perjuangan politik menjelang Pemilihan Umum tahun 2029.</p>
<p><strong>Perubahan Identitas Visual Partai</strong></p>
<p>Salah satu keputusan penting yang dihasilkan dalam Munas I adalah penggantian logo partai yang sebelumnya menampilkan simbol Pohon Beringin berubah menjadi kepala elang. Perubahan ini merupakan bagian dari proses rebranding yang bertujuan memperkuat citra Partai Berkarya sebagai entitas politik yang adaptif, inklusif, dan progresif.</p>
<p>&#8220;Transformasi identitas visual ini mencerminkan semangat pembaruan dan kesiapan Partai Berkarya untuk menjawab tantangan zaman serta menjangkau seluruh lapisan masyarakat,&#8221; ujar perwakilan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) dalam sambutannya.</p>
<p><strong>Penetapan Ketua Umum: Muchdi Purwoprandjono</strong></p>
<p>Melalui mekanisme pemilihan yang demokratis dan akuntabel, Munas I menetapkan Letjen TNI (Purn.) Muchdi Purwoprandjono sebagai Ketua Umum Partai Berkarya periode 2025–2030. Beliau diamanahkan untuk memimpin partai dalam proses revitalisasi struktur dan strategi politik nasional.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Terkait Dugaan Pencemaran Nama Baik Tudingan Ijasah Palsu, Penyidik Polda Metro Jaya Sita Ijasah Asli Milik Jokowi</title>
		<link>https://timor-raya.com/nasional/terkait-dugaan-pencemaran-nama-baik-tudingan-ijasah-palsu-penyidik-polda-metro-jaya-sita-ijasah-asli-milik-jokowi/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[timor-raya.com]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 24 Jul 2025 14:27:47 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[Dian Sandi dan Dosen Pembimbingnya]]></category>
		<category><![CDATA[Dosen pembimbing]]></category>
		<category><![CDATA[Fakultas Kehutanan UGM]]></category>
		<category><![CDATA[Ijazah SMA dan S1 Jokowi Disita]]></category>
		<category><![CDATA[Ir. Kasmudjo]]></category>
		<category><![CDATA[Jokowi ditanya Soal Sosok Kader PSI]]></category>
		<category><![CDATA[Kepala Bidang Hubungan Masyarakat]]></category>
		<category><![CDATA[Kepolisian Daerah Metro Jakarta Raya]]></category>
		<category><![CDATA[Kepolisian Resor Kota Solo]]></category>
		<category><![CDATA[Komisaris Besar (Kombes) Ade Ary Syam Indradi]]></category>
		<category><![CDATA[Penyidik Polda Metro Jaya Sita Ijasah Asli Milik Jokowi]]></category>
		<category><![CDATA[Presiden ke-7 RI Joko Widodo]]></category>
		<category><![CDATA[Prof Dr Ir Ahmad Soemitro]]></category>
		<category><![CDATA[Terkait Dugaan Pencemaran Nama Baik Tudingan Ijasah Palsu]]></category>
		<category><![CDATA[Yogyakarta]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://timor-raya.com/?p=1690</guid>

					<description><![CDATA[Jakarta, -Pemeriksaan terkait dugaan Pencemaran nama baik dalam tudingan ijasah palsu oleh Penyidik Kepolisian Daerah&#160;[&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Jakarta</strong>, -Pemeriksaan terkait dugaan Pencemaran nama baik dalam tudingan ijasah palsu oleh <strong>Penyidik Kepolisian Daerah Metro Jakarta Raya</strong> (Polda Metro Jaya) menyita ijazah Asli milik <strong>Presiden ke-7 RI Joko Widodo</strong> alias <strong>Jokowi</strong> saat diperiksa sebagai saksi pelapor di <strong>Kepolisian Resor Kota Solo</strong> (Polresta Solo), Rabu (23/7/2025).</p>
<p>Penyitaan itu dibenarkan<strong> Kepala Bidang Hubungan Masyarakat</strong> (Kabid Humas) Polda Metro Jaya, <strong>Komisaris Besar (Kombes) Ade Ary Syam Indradi</strong>. Dia mengatakan, dokumen yang disita meliputi ijazah jenjang Sekolah Menengah Atas (SMA) dan Strata Satu (S1).</p>
<p>&#8220;Benar, penyidik Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah melakukan penyitaan terhadap ijazah S1 dan SMA,&#8221; kata Ade Ary kepada wartawan, Kamis (24/7/2025).</p>
<p>Dilansir oleh <em><strong>Liputan6.com</strong></em>, Ade Ary belum bicara gamblang terkait hal ini. Dia hanya menyampaikan, penyitaan dilakukan untuk kepentingan penyidikan yang kini sedang berjalan.</p>
<p>&#8220;Untuk kepentingan pemeriksaan atau pengujian di laboratorium forensik dalam tahap penyidikan,&#8221; ucap Ade Ary.</p>
<p>Pemeriksaan Jokowi di Polresta Solo berlangsung selama tiga jam. Usai menjalani pemeriksaan di lounge lantai dua Gedung Mapolresta Solo, Jokowi yang didampingi adik iparnya dan ketua tim hukum, Yakup Hasibuan, langsung turun sekitar pukul 13.19 WIB dan menemui wartawan yang menunggu di depan pintu masuk gedung tersebut.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Jokowi Serahkan Ijasah Asli Jadi Barang Bukti dalam Kasus Dugaan Fitnah Ijazah Palsu</title>
		<link>https://timor-raya.com/nasional/jokowi-serahkan-ijasah-asli-jadi-barang-bukti-dalam-kasus-dugaan-fitnah-ijazah-palsu/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[timor-raya.com]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 24 Jul 2025 00:26:12 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[Dian Sandi—Ketua PSI NTB]]></category>
		<category><![CDATA[ijazah asli SMA dan Sarjana Fakultas Kehutanan UGM]]></category>
		<category><![CDATA[Joko Widodo]]></category>
		<category><![CDATA[Jokowi Serahkan Ijasah Asli Jadi Barang Bukti dalam Kasus Dugaan Fitnah Ijazah Palsu]]></category>
		<category><![CDATA[Kasmudjo]]></category>
		<category><![CDATA[Ketua Tim Kuasa Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya di Polresta Solo]]></category>
		<category><![CDATA[Presiden RI Ke-7]]></category>
		<category><![CDATA[Prof. Dr. Ir. Achmad Soemitro]]></category>
		<category><![CDATA[Yakup Hasibuan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://timor-raya.com/?p=1673</guid>

					<description><![CDATA[Solo – Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo, akhirnya menyerahkan dua dokumen penting—ijazah asli SMA&#160;[&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Solo</strong> – Presiden ke-7 Republik Indonesia, <strong>Joko Widodo</strong>, akhirnya menyerahkan dua dokumen penting—<strong>ijazah asli SMA dan Sarjana Fakultas Kehutanan UGM</strong>—kepada <strong>penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya di Polresta Solo</strong>. Penyitaan ini dilakukan usai Jokowi diperiksa selama tiga jam di Mapolresta Solo, Rabu, 23 Juli 2025.</p>
<p>Dalam keterangan persnya, Jokowi mengaku dicecar 45 pertanyaan oleh penyidik. Sebanyak 35 pertanyaan merupakan review dari pemeriksaan sebelumnya, sementara 10 pertanyaan baru diajukan seputar keterlibatan sosok <strong>Dian Sandi—Ketua PSI NTB</strong>—yang pertama kali mengunggah foto ijazah S1 milik Jokowi ke media sosial.</p>
<p>“Saya bertemu Dian Sandi saat ia datang ke rumah untuk bersilaturahmi dan menyampaikan permintaan maaf karena telah mem-posting ijazah saya. Saya tidak pernah menyuruh siapa pun mengunggahnya,” tegas Jokowi di hadapan wartawan.</p>
<p>Jokowi juga menjawab pertanyaan soal <strong>Kasmudjo</strong>, yang disebut sebagai dosen pembimbingnya. “Ya, memang dosen pembimbing saya,” ujar Jokowi, seraya menambahkan bahwa pembimbing skripsinya adalah <strong>Prof. Dr. Ir. Achmad Soemitro.</strong></p>
<p>Penyitaan ijazah dilakukan tanpa paksaan. Jokowi menegaskan bahwa sebagai pelapor yang merasa difitnah, dirinya siap mengikuti seluruh proses hukum dengan sikap terbuka dan kooperatif.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
