<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Teknologi &#8211; timor-raya.com</title>
	<atom:link href="https://timor-raya.com/category/teknologi/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://timor-raya.com</link>
	<description>Cahaya Timorraya Menerangi</description>
	<lastBuildDate>Mon, 05 Jan 2026 02:11:43 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=7.0.1</generator>

<image>
	<url>https://timor-raya.com/wp-content/uploads/2024/09/cropped-512-32x32.png</url>
	<title>Teknologi &#8211; timor-raya.com</title>
	<link>https://timor-raya.com</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>ASN Kabupaten Kupang di Ruang Bayangan: Antara Sumpah dan SK yang Tertahan di BKPSDM</title>
		<link>https://timor-raya.com/teknologi/asn-kabupaten-kupang-di-ruang-bayangan-antara-sumpah-dan-sk-yang-tertahan-di-bkpsdm/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[timor-raya.com]]></dc:creator>
		<pubDate>Sun, 04 Jan 2026 13:39:04 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Teknologi]]></category>
		<category><![CDATA[-- Seperti aktor yang dipanggil naik panggung tanpa naskah]]></category>
		<category><![CDATA[aplikasi Integrated Mutasi (I-MUT)]]></category>
		<category><![CDATA[aplikasi My-ASN.]]></category>
		<category><![CDATA[ASN Kabupaten Kupang di Ruang Bayangan: Antara Sumpah dan SK yang Tertahan di BKPSDM]]></category>
		<category><![CDATA[Bupati Yosep Lede melantik 1041 ASN]]></category>
		<category><![CDATA[Kabupaten Kupang]]></category>
		<category><![CDATA[Kepala BKPSDM]]></category>
		<category><![CDATA[mengucap sumpah jabatan dengan suara serempak]]></category>
		<category><![CDATA[nama-nama baru tak sempat dibacakan karena cuaca mendung dan waktu yang kian gelap]]></category>
		<category><![CDATA[Pada 30 Desember 2025]]></category>
		<category><![CDATA[ribuan ASN Kabupaten Kupang berdiri tegak di bawah langit mendung]]></category>
		<category><![CDATA[Samuel Tinenty]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://timor-raya.com/?p=2540</guid>

					<description><![CDATA[&#160; Kabupaten Kupang, &#8212; Seperti aktor yang dipanggil naik panggung tanpa naskah, ribuan ASN Kabupaten&#160;[&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>&nbsp;</p>
<p><strong>Kabupaten Kupang, &#8212; Seperti aktor yang dipanggil naik panggung tanpa naskah, ribuan ASN Kabupaten Kupang berdiri tegak di bawah langit mendung, mengucap sumpah jabatan dengan suara serempak.</strong></p>
<p>Namun di balik prosesi megah itu, sebagian dari mereka merasa seolah melangkah ke ruang bayangan—dinas yang sudah dilebur, SK yang belum diterima, dan <strong>status jabatan lama yang masih tercatat di aplikasi My-ASN</strong>.</p>
<p><strong>Pada 30 Desember 2025, Bupati Yosep Lede</strong> <strong>melantik 1041 ASN</strong>. Ada camat, lurah, guru yang dipercaya menjadi kepala sekolah, hingga tenaga medis yang diangkat sebagai kepala puskesmas. Namun riak pertanyaan publik segera muncul: 998 pejabat belum menerima SK, sebagian ditempatkan di dinas yang sudah dilebur berdasarkan Perda Nomor 1 Tahun 2025, dan <strong>nama-nama baru tak sempat dibacakan karena cuaca mendung dan waktu yang kian gelap</strong>.</p>
<p>Di balik angka-angka itu, ada wajah-wajah ASN yang pulang dengan rasa campur aduk. Seorang guru yang baru saja diangkat sebagai kepala sekolah, misalnya, mengaku bangga sekaligus bingung. “Saya sudah dilantik, tapi SK belum ada. Bagaimana saya bisa menandatangani dokumen resmi sekolah?” katanya lirih. Seorang pejabat lain yang ditempatkan di dinas yang sudah dilebur hanya bisa tersenyum pahit: “Saya dilantik di dinas yang sudah tidak ada. Rasanya seperti menempati kursi kosong.”</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Badai Seroja Administrasi: 1.041 Pejabat yang Dilantik Bupati Yosef Lede, Legitimasi Masih Diterpa Angin Pertek BKN</title>
		<link>https://timor-raya.com/teknologi/badai-seroja-administrasi-1-041-pejabat-yang-dilantik-bupati-yoseflede-legitimasi-masih-diterpa-angin-pertek-bkn/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[timor-raya.com]]></dc:creator>
		<pubDate>Sun, 04 Jan 2026 12:19:31 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Teknologi]]></category>
		<category><![CDATA[Badai Seroja Administrasi: 1.041 Pejabat yang Dilantik Bupati YosefLede]]></category>
		<category><![CDATA[Benny Selan]]></category>
		<category><![CDATA[Bupati Kupang Yosef Lede]]></category>
		<category><![CDATA[dan Kepala BKPSDM Semuel Tinent]]></category>
		<category><![CDATA[Gerakan Tutup Mulut]]></category>
		<category><![CDATA[Jejak Administrasi yang Janggal]]></category>
		<category><![CDATA[Kepala BKPSDM Kabupaten Kupang]]></category>
		<category><![CDATA[Legitimasi Masih Diterpa Angin Pertek BKN]]></category>
		<category><![CDATA[melalui Kabag Humas dan Protokol Kabupaten Kupang]]></category>
		<category><![CDATA[Saran untuk Pemerintah Kabupaten Kupang]]></category>
		<category><![CDATA[Sekda Mateldius Sanam]]></category>
		<category><![CDATA[Semuel Tinenti]]></category>
		<category><![CDATA[yang pernah memorak-porandakan daratan Kupang]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://timor-raya.com/?p=2537</guid>

					<description><![CDATA[Kabupaten Kupang, &#8212; Seperti badai Seroja yang pernah memorak-porandakan daratan Kupang, kini badai lain menghantam&#160;[&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Kabupaten Kupang, &#8212; Seperti badai Seroja yang pernah memorak-porandakan daratan Kupang</strong>, kini badai lain menghantam ranah administrasi. Bedanya, badai kali ini bukan berupa angin dan hujan, melainkan pusaran aturan, legitimasi, dan prosedur hukum yang menguji fondasi pemerintahan daerah.</p>
<p><strong>Pelantikan Massal di Kabupaten Kupang</strong><br />
<strong>Pada tanggal, 30 Desember 2025, Bupati Kupang Yosef Lede melantik 1.041 pejabat ASN dalam seremoni besar.</strong></p>
<p><strong>Kepala BKPSDM Kabupaten Kupang, Semuel Tinenti, melalui Kabag Humas dan Protokol Kabupaten Kupang, Benny Selan</strong>, menegaskan bahwa seluruh proses pelantikan telah sesuai mekanisme dan mendapat Pertimbangan Teknis (Pertek) dari BKN.</p>
<p>“Pejabat yang dilantik pada jabatan itu semua dasarnya Pertek BKN. Tidak mungkin kita geser atau ganti posisi keluar dari Pertek. Jadi kalau ada oknum tertentu bilang bisa ditukar posisi, itu sangat keliru dan menyesatkan,” tegas Semuel dalam rilis resmi.</p>
<p>Pada sesi pagi, 41 nama dibacakan lengkap: 17 lurah dan 24 camat. Namun pada sesi sore, jumlah pejabat yang dilantik melonjak hingga seribu orang lebih, terdiri dari:<br />
&#8211; 359 pejabat struktural<br />
&#8211; 221 pejabat struktural yang dikukuhkan<br />
&#8211; 62 pejabat fungsional guru dan tenaga kesehatan<br />
&#8211; 820 kepala sekolah, pengawas sekolah, dan kepala puskesmas</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Deasy Ballo,Tanpa kompas Pertek dan layar digital I-MUT, pelantikan ASN bisa tersesat di arus birokrasi dan karam di BKN</title>
		<link>https://timor-raya.com/teknologi/deasy-ballotanpa-kompas-pertek-dan-layar-digital-i-mut-pelantikan-asn-bisa-tersesat-di-arus-birokrasi-dan-karam-di-bkn/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[timor-raya.com]]></dc:creator>
		<pubDate>Sun, 04 Jan 2026 09:54:40 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Teknologi]]></category>
		<category><![CDATA[-- Seperti menakhodai kapal besar di tengah arus birokrasi]]></category>
		<category><![CDATA[Anggota DPRD Kabupaten Kupang Kupang]]></category>
		<category><![CDATA[bahkan berisiko dibatalkan.”]]></category>
		<category><![CDATA[Deasy Ballo]]></category>
		<category><![CDATA[jabatan baru bisa cacat hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Kabupaten Kupang]]></category>
		<category><![CDATA[Keduanya saling terkait dalam simpul navigasi pelantikan]]></category>
		<category><![CDATA[Melantik pejabat tanpa Pertek dan I-MUT ibarat menurunkan jangkar di perairan tanpa peta.]]></category>
		<category><![CDATA[pelantikan pejabat eselon dan fungsional di Kabupaten Kupang bukan sekadar seremoni pengangkatan]]></category>
		<category><![CDATA[Pertimbangan Teknis (Pertek) BKN dan Aplikasi I-MUT hadir sebagai instrumen vital.]]></category>
		<category><![CDATA[Tanpa Pertek]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://timor-raya.com/?p=2534</guid>

					<description><![CDATA[Kabupaten Kupang, &#8212; Seperti menakhodai kapal besar di tengah arus birokrasi, pelantikan pejabat eselon dan&#160;[&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Kabupaten Kupang</strong>, &#8212; <strong>Seperti menakhodai kapal besar di tengah arus birokrasi, pelantikan pejabat eselon dan fungsional di Kabupaten Kupang bukan sekadar seremoni pengangkatan</strong>. Ia adalah pelayaran panjang yang menuntut ketepatan arah, kejelasan kompas, dan layar yang mampu menangkap angin regulasi. Tanpa navigasi yang sah, kapal birokrasi bisa tersesat, bahkan karam di tengah Pembatalan pelantikan oleh BKN</p>
<p><strong>Di sinilah Pertimbangan Teknis (Pertek) BKN dan Aplikasi I-MUT hadir sebagai instrumen vital.</strong></p>
<p><strong>Anggota DPRD Kabupaten Kupang Kupang, Deasy Ballo, menegaskan</strong>:</p>
<p>“Pertek BKN adalah kompas legalitas. Ia memastikan setiap dokumen kepegawaian—pengangkatan, pemindahan, hingga kenaikan pangkat—telah diverifikasi dan sah. <strong>Tanpa Pertek, jabatan baru bisa cacat hukum, bahkan berisiko dibatalkan</strong>.”</p>
<p>Lebih lanjut, ia menjelaskan peran aplikasi digital:<br />
“Kalau Pertek adalah kompas, maka I-MUT adalah layar digital yang mempercepat pelayaran. Melalui I-MUT, pengusulan Pertek dilakukan lebih cepat, transparan, dan akuntabel. Aplikasi ini juga memberi perlindungan hukum bagi PPK, karena setiap keputusan pelantikan sudah melalui prosedur sah.”</p>
<p><strong>Keduanya saling terkait dalam simpul navigasi pelantikan</strong>:<br />
1. Instansi daerah mengusulkan data pejabat melalui I-MUT.<br />
2. BKN memproses dan menerbitkan Pertek sebagai persetujuan teknis.<br />
3. Setelah Pertek terbit, barulah pelantikan dapat dilaksanakan secara sah.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Pelantikan Pejabat Baru Cacat Hukum Jika Pejabat Lama Tanpa SK Mutasi : Promosi, Pemberhentian, Penonjoban yang Sah</title>
		<link>https://timor-raya.com/teknologi/pelantikan-pejabat-baru-cacat-hukum-pejabat-lama-tanpa-sk-mutasi-pemberhentian-penonjolan-yang-sah/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[timor-raya.com]]></dc:creator>
		<pubDate>Sun, 04 Jan 2026 06:19:29 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Teknologi]]></category>
		<category><![CDATA[Bupati dan Walikota:]]></category>
		<category><![CDATA[Dasar Hukum: SK dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) menjadi landasan sah untuk perubahan status ASN]]></category>
		<category><![CDATA[Pelantikan Pejabat Baru Cacat Hukum:  Pejabat Lama Tanpa SK Mutasi]]></category>
		<category><![CDATA[Pemberhentian]]></category>
		<category><![CDATA[Penonjolan yang Sah]]></category>
		<category><![CDATA[Proses yang Seharusnya Terjadi]]></category>
		<category><![CDATA[Saran: - Pastikan SK mutasi]]></category>
		<category><![CDATA[Usulan untuk Gubernur]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://timor-raya.com/?p=2531</guid>

					<description><![CDATA[Editorial : Redaksi Timor Raya Melantik pejabat baru tanpa mencabut jabatan lama ibarat mengarahkan kapal&#160;[&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Editorial : Redaksi Timor Raya</strong></p>
<p><em><strong>Melantik pejabat baru tanpa mencabut jabatan lama ibarat mengarahkan kapal baru dari dermaga, sementara kapal lama masih tertambat. Tanpa SK mutasi, pemberhentian, atau penonjoban yang sah, pelantikan Pejabat Baru menjadi cacat hukum—karena dermaga belum kosong dan arah belum jelas. Kepala daerah adalah nakhoda: ia harus memastikan semua tali dilepas sebelum layar dikembangkan</strong></em>.</p>
<p><strong>Mengapa SK Mutasi/Pemberhentian Wajib?</strong><br />
Dalam manajemen ASN, setiap perubahan jabatan harus memiliki dasar hukum yang sah. Tanpa SK yang mengatur status pejabat lama, maka jabatan tersebut belum kosong secara administratif.<br />
&#8211; <strong>Dasar Hukum: SK dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) menjadi landasan sah untuk perubahan status ASN.</strong><br />
&#8211; Legitimasi Pengangkatan: Pejabat baru tidak bisa diangkat jika pejabat lama belum resmi dipindahkan atau diberhentikan.<br />
&#8211; Kelengkapan Proses: Pelantikan harus disertai pembacaan SK, sumpah janji, dan berita acara yang merujuk pada dokumen legal.</p>
<p><strong>Proses yang Seharusnya Terjadi</strong><br />
1. Pejabat Lama: Diterbitkan SK mutasi (pindah jabatan), pemberhentian (nonjob/pensiun), atau promosi.<br />
2. Pejabat Baru: Diterbitkan SK pengangkatan setelah status pejabat lama jelas.<br />
3. Pelantikan: Dilaksanakan sesuai prosedur, dengan dasar SK yang sah.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Menjaga Haluan Pelantikan Pejabat Esalon dan Fungsional: Pertek BKN dan I-MUT Sebagai Kompas dan Layar</title>
		<link>https://timor-raya.com/teknologi/menjaga-haluan-pelantikan-pejabat-esalon-dan-fungsional-pertek-bkn-dan-i-mut-sebagai-kompas-dan-layar/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[timor-raya.com]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 03 Jan 2026 17:44:11 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Teknologi]]></category>
		<category><![CDATA[Aplikasi I-MUT: Layar Digital yang Mempercepat Angin Pelantikan]]></category>
		<category><![CDATA[Menjaga Haluan Pelantikan Pejabat Esalon dan Fungsional: Pertek BKN dan I-MUT Sebagai Kompas dan Layar]]></category>
		<category><![CDATA[Pertek BKN: Kompas Legalitas Pelantikan Pertimbangan Teknis (Pertek) dari Badan Kepegawaian Negara]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://timor-raya.com/?p=2528</guid>

					<description><![CDATA[Editorial: Redaksi Timor Raya  Seperti menakhodai kapal besar di tengah arus birokrasi, melantik pejabat eselon&#160;[&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><em><strong>Editorial: Redaksi Timor Raya </strong></em></p>
<p><strong>Seperti menakhodai kapal besar di tengah arus birokrasi</strong>, melantik <strong>pejabat eselon dan fungsional</strong> bukan sekadar mengangkat seseorang ke <strong>kursi jabatan</strong>. Ia adalah perjalanan panjang yang menuntut ketepatan arah, <strong>kejelasan kompas, dan layar yang mampu menangkap angin regulasi</strong>. <strong>Tanpa navigasi yang sah, kapal bisa tersesat, bahkan karam di tengah gugatan hukum.</strong> Di sinilah <strong>Pertek BKN</strong> dan <strong>Aplikasi I-MUT</strong> hadir sebagai instrumen vital bagi kepala daerah untuk menjaga haluan pelantikan tetap sesuai norma dan hukum.</p>
<p><strong>Pertek BKN: Kompas Legalitas Pelantikan</strong><br />
<strong>Pertimbangan Teknis (Pertek) dari Badan Kepegawaian Negara</strong> bukan sekadar stempel administratif. Ia adalah kompas yang memastikan bahwa setiap dokumen kepegawaian—dari pengangkatan, pemindahan, hingga kenaikan pangkat—telah sah dan lengkap.<br />
&#8211; <strong>Validasi Dokumen: Menjadi bukti bahwa SK dan dokumen pendukung telah diverifikasi dan sah.</strong><br />
&#8211; <strong>Landasan Hukum:</strong> Memberi dasar kuat bagi Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) untuk menerbitkan SK pelantikan.<br />
&#8211; <strong>Minimalisir Kesalahan</strong>: Menghindari kesalahan administratif yang bisa berujung pada pembatalan atau gugatan.<br />
&#8211; <strong>Wajib untuk Pelantikan</strong>: Tanpa Pertek, penetapan NIP atau jabatan tidak dapat diproses secara hukum.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Klarifikasi, Pelantikan ASN Kabupaten Kupang: Obor Kepastian yang Berakar pada Aturan</title>
		<link>https://timor-raya.com/teknologi/klarifikasi-pelantikan-asn-kabupaten-kupang-obor-kepastian-yang-berakar-pada-aturan/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[timor-raya.com]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 03 Jan 2026 03:42:13 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Teknologi]]></category>
		<category><![CDATA[--Seperti sebuah pohon besar yang tumbuh dari akar kuat]]></category>
		<category><![CDATA[Kabupaten Kupang]]></category>
		<category><![CDATA[Kepala BKPSDM Kabupaten Kupang]]></category>
		<category><![CDATA[Klarifikasi]]></category>
		<category><![CDATA[Klarifikasi atas Isu]]></category>
		<category><![CDATA[Klarifikasi ini untuk menjawab pemberitaan dari media ini sebelumnya bahwa:  Pelantikan Tanpa SK: Antara Janji Jabatan dan Kebingungan ASN di Kabupaten Kupang]]></category>
		<category><![CDATA[menepis isu gonta-ganti jabatan dan memberi arah pasti bagi ASN serta masyarakat.]]></category>
		<category><![CDATA[NTT]]></category>
		<category><![CDATA[obor birokrasi kini menyala terang]]></category>
		<category><![CDATA[Pelantikan ASN Kabupaten Kupang: Obor Kepastian yang Berakar pada Aturan]]></category>
		<category><![CDATA[pelantikan ribuan pejabat lingkup Pemkab Kupang pada 30 Desember 2025 telah berlandaskan Pertek BKN. Dengan pijakan regulasi yang sah]]></category>
		<category><![CDATA[Pelantikan yang Fenomenal]]></category>
		<category><![CDATA[penataan tata kelola adalah langkah awal yang krusial untuk memastikan operasional Bank NTT berjalan secara profesional dan transparan]]></category>
		<category><![CDATA[Semuel Tinenti]]></category>
		<category><![CDATA[Seperti pohon yang tumbuh dari akar koko]]></category>
		<category><![CDATA[SK kolektif maupun individu dapat diambil di BKPSDM Kabupaten Kupang mulai 5 Januari 2026]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://timor-raya.com/?p=2517</guid>

					<description><![CDATA[Seperti pohon yang tumbuh dari akar koko, pelantikan ribuan pejabat lingkup Pemkab Kupang pada 30&#160;[&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><em><strong>Seperti pohon yang tumbuh dari akar koko, pelantikan ribuan pejabat lingkup Pemkab Kupang pada 30 Desember 2025 telah berlandaskan Pertek BKN. Dengan pijakan regulasi yang sah, obor birokrasi kini menyala terang, menepis isu gonta-ganti jabatan dan memberi arah pasti bagi ASN serta masyarakat.</strong></em></p>
<p><strong>Kabupaten Kupang,NTT, &#8211;Seperti sebuah pohon besar yang tumbuh dari akar kuat,</strong> setiap cabang yang menjulang ke langit tidak mungkin berdiri tanpa fondasi yang kokoh. Begitu pula dengan birokrasi: setiap jabatan yang dilantik harus berakar pada aturan, agar tidak mudah goyah diterpa angin isu.</p>
<p><strong>Pelantikan yang Fenomenal</strong><br />
Pelaksanaan pelantikan pejabat lingkup Pemerintah Kabupaten Kupang pada 30 Desember 2025 lalu menjadi sorotan publik. Ribuan ASN hadir dalam dua sesi: pagi hari untuk pelantikan Camat dan Lurah, serta sore hari untuk pejabat struktural, Kepala Sekolah, dan Kepala Puskesmas.</p>
<p><strong>Kepala BKPSDM Kabupaten Kupang, Semuel Tinenti,</strong> menegaskan bahwa seluruh proses pelantikan telah sesuai mekanisme dan mendapat Pertimbangan Teknis (Pertek) dari BKN. “Pejabat yang dilantik pada jabatan itu semua dasarnya Pertek BKN. Tidak mungkin kita geser atau ganti posisi keluar dari Pertek. Jadi kalau ada oknum tertentu bilang bisa ditukar posisi, itu sangat keliru dan menyesatkan,” tegasnya.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Dari Simfoni Birokrasi ke Nada Legalitas: Pertek BKN dan Imut sebagai Partitur Pelantikan Pejabat ASN</title>
		<link>https://timor-raya.com/teknologi/dari-simfoni-birokrasi-ke-nada-legalitas-pertek-bkn-dan-imut-sebagai-partitur-pelantikan-pejabat-asn-bayangkan-birokrasi-sebagai-sebuah-orkestra-besar-setiap-pejabat-adalah-pemain-alat-musik-yang-p/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[timor-raya.com]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 03 Jan 2026 00:11:03 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Teknologi]]></category>
		<category><![CDATA[aplikasi Imut (Integrasi Mutasi ASN Terpadu)]]></category>
		<category><![CDATA[dan Kriteria) manajemen]]></category>
		<category><![CDATA[dan prestasi ASN terbaca secara real-time.]]></category>
		<category><![CDATA[Dari Simfoni Birokrasi ke Nada Legalitas: Pertek BKN dan Imut sebagai Partitur Pelantikan Pejabat ASN]]></category>
		<category><![CDATA[Imut terhubung dengan MyASN dan e-Kinerja]]></category>
		<category><![CDATA[Mencegah Nepotisme dan Maladministrasi]]></category>
		<category><![CDATA[Menjaga Ritme Birokrasi]]></category>
		<category><![CDATA[NSPK (Norma]]></category>
		<category><![CDATA[pendidikan]]></category>
		<category><![CDATA[pengalaman]]></category>
		<category><![CDATA[Persetujuan Teknis (Pertek) dari Badan Kepegawaian Negara]]></category>
		<category><![CDATA[Pertek BKN: Pilar Legalitas Pelantikan Pejabat]]></category>
		<category><![CDATA[Prosedur]]></category>
		<category><![CDATA[Prosedur Pelantikan dengan Pertek BKN]]></category>
		<category><![CDATA[sehingga riwayat jabatan]]></category>
		<category><![CDATA[Standar]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://timor-raya.com/?p=2509</guid>

					<description><![CDATA[Editorial: Redaksi Timor Raya  Bayangkan birokrasi sebagai sebuah orkestra besar. Setiap pejabat adalah pemain alat&#160;[&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Editorial: Redaksi Timor Raya </strong></p>
<p><strong>Bayangkan birokrasi sebagai sebuah orkestra besar. Setiap pejabat adalah pemain alat musik yang punya peran spesifik dalam menghasilkan harmoni pelayanan publik</strong>. Namun, <strong>sebelum seorang pemain baru duduk di kursinya dan mulai memainkan nada, ia harus mendapatkan partitur resmi dari konduktor utama</strong>. Dalam konteks pemerintahan, <strong>partitur itu adalah Persetujuan Teknis (Pertek) dari Badan Kepegawaian Negara (BKN</strong>)—sebuah dokumen yang memastikan bahwa nada yang dimainkan tidak <strong>sumbang</strong> dan tidak melanggar aturan. Kini, <strong>partitur</strong> itu juga harus ditulis dan dibaca melalui <strong>sistem</strong> <strong>digital</strong> bernama <strong>Imut</strong>, agar tidak ada nada ganda, tidak ada pemain yang tiba-tiba muncul tanpa jejak.</p>
<p><strong>Pertek BKN: Pilar Legalitas Pelantikan Pejabat</strong></p>
<p>Pelantikan pejabat <strong>struktural</strong> (eselon) dan <strong>fungsional</strong> di lingkungan pemerintahan kini wajib mendapatkan <strong>Pertek dari BKN</strong> sebelum Surat Keputusan (SK) pelantikan diterbitkan. Ini adalah mekanisme baru untuk:</p>
<p>&#8211; <strong>Menjaga Ritme Birokrasi</strong><br />
Mutasi dan promosi jabatan harus sesuai aturan agar kinerja birokrasi tetap dinamis dan sehat.</p>
<p>&#8211; <strong>Menjamin Legalitas dan Kepatuhan</strong><br />
Pertek mengikat proses pengangkatan agar sesuai dengan <strong>NSPK</strong> (<strong><em>Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria)</em> </strong>manajemen ASN.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Mata Air Menyongsong Era Digita: Desa Pertama di Kupang Tengah</title>
		<link>https://timor-raya.com/teknologi/mata-air-menyongsong-era-digita-desa-pertama-di-kupang-tengah/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[timor-raya.com]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 16 Dec 2025 14:07:12 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Teknologi]]></category>
		<category><![CDATA[dari Tradisi Menuju Teknologi]]></category>
		<category><![CDATA[Mata Air Menyongsong Era Digita: Desa Pertama di Kupang Tengah]]></category>
		<category><![CDATA[mencairkan suasana]]></category>
		<category><![CDATA[Menyalakan Harapan Generasi Emas 2045]]></category>
		<category><![CDATA[Pelayanan Hybrid: Cepat dan Inklusif]]></category>
		<category><![CDATA[Peluncuran Website dari Sistim Administrasi Digital Membuka Babak Baru Pelayanan Publik Desa]]></category>
		<category><![CDATA[Suara Warga: Antara Harapan dan Kebanggaan]]></category>
		<category><![CDATA[Suasana Peluncuran: Tradisi Bertemu Teknologi]]></category>
		<category><![CDATA[Tawa ringan pun pecah]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://timor-raya.com/?p=2371</guid>

					<description><![CDATA[Peluncuran Website dari Sistim Administrasi Digital Membuka Babak Baru Pelayanan Publik Desa, dari Tradisi Menuju&#160;[&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><em><strong>Peluncuran Website dari Sistim Administrasi Digital Membuka Babak Baru Pelayanan Publik Desa, dari Tradisi Menuju Teknologi, Menyalakan Harapan Generasi Emas 2045</strong></em></p>
<p>Mata Air,– Seperti mata air yang tak pernah berhenti mengalir, Desa Mata Air kini memancarkan arus baru: arus digital. Jika dulu warga harus menunggu berjam-jam di kantor desa untuk mengurus surat keterangan, kini dengan satu sentuhan di layar ponsel, pelayanan hadir secepat aliran air dari sumbernya.</p>
<p><strong>Suasana Peluncuran: Tradisi Bertemu</strong> <strong>Teknologi</strong></p>
<p>Pagi itu, halaman Kantor Desa Mata Air dipenuhi warga dan tamu undangan. Spanduk besar bertuliskan “Selamat Datang di Era Desa Digital Mata Air” berkibar di depan kantor, sementara musik tradisional Timor mengiringi langkah para tamu. Tenun ikat menghiasi kursi dan meja, seolah menegaskan bahwa meski digitalisasi hadir, akar budaya tetap dijaga.</p>
<p>Ketika layar proyektor menampilkan tampilan perdana website desa, decak kagum terdengar. Seorang ibu Posyandu berbisik pada rekannya, “Sekarang kita bisa urus surat dari rumah, tidak perlu bolak-balik.” Senyum lega dan tepuk tangan riuh mengisi ruangan, menandai lahirnya era baru.</p>
<p>Apresiasi Pemerintah Kecamatan<br />
Kasie Tramtib Kecamatan Kupang Tengah, Bapak Umar, tampil dengan nada penuh kebanggaan.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Bupati Kupang: Minta PLN Agar Tidak Boleh Ada Dusun yang Tidak Ada Aliran Listrik</title>
		<link>https://timor-raya.com/teknologi/bupati-kupang-minta-pln-agar-tidak-boleh-ada-dusun-yang-tidak-ada-liran-listrik/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[timor-raya.com]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 23 Jul 2025 02:46:54 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Teknologi]]></category>
		<category><![CDATA[Bupati Kupang: Minta PLN Agar Tidak Boleh Ada Dusun yang Tidak Ada Aliran Listrik]]></category>
		<category><![CDATA[dan Unit Layanan Pelanggan Oesao]]></category>
		<category><![CDATA[Hanna Notopramono]]></category>
		<category><![CDATA[Nikolas Denis Andrian]]></category>
		<category><![CDATA[PLN Kupang]]></category>
		<category><![CDATA[Simi Eduard Lapabesi]]></category>
		<category><![CDATA[Unit Pelaksana Proyek Ketenagalistrikan Kupang]]></category>
		<category><![CDATA[Yosef Lede]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://timor-raya.com/?p=1664</guid>

					<description><![CDATA[Oelamasi, &#8211; Bupati Kupang Yosef Lede menerima kunjungan PLN Kupang, diantaranya Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan&#160;[&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Oelamasi</strong>, &#8211; <strong>Bupati Kupang Yosef Lede</strong> menerima kunjungan <strong>PLN Kupang</strong>, diantaranya Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan Kupang, Nikolas Denis Andrian, Unit Pelaksana Proyek Ketenagalistrikan Kupang, Simi Eduard Lapabesi, dan Unit Layanan Pelanggan Oesao, Hanna Notopramono, di ruang kerja Bupati di Oelamasi. Kunjungan ini terkait dengan upaya peningkatan pelayanan listrik dan pembangunan di wilayah Kabupaten Kupang.</p>
<p><img fetchpriority="high" decoding="async" class="aligncenter size-full wp-image-1666" src="https://timor-raya.com/wp-content/uploads/2025/07/IMG-20250723-WA0031.jpg" alt="" width="650" height="433" /></p>
<p>Bupati Yosef Lede dan PLN membahas sinergi dan kerjasama yang lebih erat dalam upaya memenuhi kebutuhan listrik masyarakat Kabupaten Kupang. Dikatakan Bupati, sinergitas antara Pemda dan PLN khususnya di Kabupaten Kupang sesuai dengan visi misi Kepala dan Wakil Kepala Daerah yaitu bahwa Kabupaten Kupang harus menjadi Kabupaten yang terang.</p>
<p>&#8220;<strong>Saya sudah minta ke PLN bahwa tidak boleh lagi ada desa, dusun yang tidak ada aliran listrik</strong>. Negara ini sudah merdeka 80 tahun, maka seluruh rakyat juga harus merdeka, dalam arti kebutuhan dasar mereka seperti penerangan listrik sudah harus masuk ke desa sampai ke pelosok. Selain penerangan ke desa, ini juga dalam rangka mendukung kegiatan belajar anak-anak sekolah dan kebutuhan lainnya,&#8221;pinta Bupati Yos Lede.</p>
<p>Di Kesempatan itu, Yos Lede menyampaikan terima kasih buat PLN telah melakukan koordinasi dan kerjasama dengan Pemkab Kupang, sehingga betul-betul kedepan tidak boleh lagi ada desa/ dusun yang tidak ada listrik.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Rapat Pengembangan Geothermal, Pemprov NTT Bentuk Tim Uji Petik Untuk Evaluasi Lanjutan</title>
		<link>https://timor-raya.com/teknologi/rapat-pengembangan-geothermal-pemprov-ntt-bentuk-tim-uji-petik-untuk-evaluasi-lanjutan/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[timor-raya.com]]></dc:creator>
		<pubDate>Sun, 04 May 2025 04:48:20 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Teknologi]]></category>
		<category><![CDATA[- Gubernur NTT Melkiades Laka Lena]]></category>
		<category><![CDATA[Kupang]]></category>
		<category><![CDATA[Pemprov NTT Bentuk Tim Uji Petik Untuk Evaluasi Lanjutan]]></category>
		<category><![CDATA[Pengembangan Geothermal]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://timor-raya.com/?p=1338</guid>

					<description><![CDATA[Kupang, &#8211; Gubernur NTT Melkiades Laka Lena, Pengembangan Geothermal yang sudah berjalan baik dan bagus&#160;[&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>Kupang, &#8211; Gubernur NTT Melkiades Laka Lena, Pengembangan Geothermal yang sudah berjalan baik dan bagus akan tetap dilanjutkan, yang masih kurang akan diperbaiki sesuai aspirasi dan yang tidak memungkinkan untuk dikembangkan maka akan ditutup</p>
<p>Bertempat di Ruang Rapat Gubernur NTT pada Senin 28 April 2025 kemarin dilaksanakan Rapat Koordinasi Pengembangan Geothermal di Pulau Flores.</p>
<p>Rapat tersebut dihadiri langsung oleh Dirjen Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM Eniya Listiani Dewi, Gubernur NTT Melki Laka Lena, Asisten II Setda NTT sekaligus Plt. Kepala Dinas ESDM Flori Rita Wuisan, Pimpinan Pengembang Geothermal diantaranya PT PLN, PT Sokoria Geothermal Indonesia (SGI), dan PT Daya Mas Nage Geothermal, dan PT Geo Dipa Energi, Bupati Lembata, Wakil Bupati Manggarai, Wakil Bupati Ende, Asisten I Ngada, dan Bupati Manggarai Barat (via zoom), Perwakilan WALHI NTT, Akademisi UGM, serta jajaran Pimpinan Perangkat Daerah Lingkup Pemerintah Provinsi NTT.</p>
<p>Gubernur NTT mengungkapkan upaya pembangunan industri sangat dibutuhkan untuk mendukung investasi di NTT salah satunya dengan pengembangan geothermal sebagai pembangkit listrik.</p>
<p>”Cara membuat NTT keluar dari kemiskinan adalah membuka investasi dan yang didukung dengan infrastruktur seperti jalan, air dan listrik. Di NTT ini kita butuh sekarang pembangkit listrik yang bisa dipakai untuk rumah tangga dan untuk investasi hingga industri,” kata Gubernur NTT.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
