<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>timor-raya.com</title>
	<atom:link href="https://timor-raya.com/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://timor-raya.com</link>
	<description>Cahaya Timorraya Menerangi</description>
	<lastBuildDate>Fri, 11 Sep 2026 00:15:16 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=7.1</generator>

<image>
	<url>https://timor-raya.com/wp-content/uploads/2024/09/cropped-512-32x32.png</url>
	<title>timor-raya.com</title>
	<link>https://timor-raya.com</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Dua Kebenaran di Balik Pisang Cavendish, Gasper Bebas, Yohanes Lapor Ulang: Siapa Pelaku Sebenarnya yang Masih Berkeliaran?</title>
		<link>https://timor-raya.com/hukum-kriminal/dua-kebenaran-di-balik-pisang-cavendish-gasper-bebas-yohanes-lapor-ulang-siapa-pelaku-sebenarnya-yang-masih-berkeliaran/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[timor-raya.com]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 11 Sep 2026 00:14:48 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Dua Kebenaran Pisang Cavendish]]></category>
		<category><![CDATA[Gasper Esron Tipnoni Bebas]]></category>
		<category><![CDATA[Keadilan Untuk Yohanes Yap]]></category>
		<category><![CDATA[Lapor Ulang Cari Pelaku Asli]]></category>
		<category><![CDATA[Salah Tangkap Bukan Selesai]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://timor-raya.com/?p=3795</guid>

					<description><![CDATA[Kasus pencurian 400 anakan pisang Cavendish di Desa Manusak Kabupaten Kupang kini membuka dua wajah&#160;[&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><em><strong>Kasus pencurian 400 anakan pisang Cavendish di Desa Manusak Kabupaten Kupang kini membuka dua wajah kebenaran sekaligus. Mahkamah Agung mengukuhkan putusan bebas Gasper Esron Tipnoni yang dinyatakan korban salah tangkap. Di saat yang sama korban Yohanes Yap melapor kembali ke Polres Kupang untuk membuka penyelidikan dari nol, menuntut pelaku asli beserta aktor di balik layar segera ditelusuri.</strong></em></p>
<p><em><strong>Ibarat sebuah pintu keadilan yang terbuka dua arah. Satu arah membuktikan orang yang ditahan bukan pelakunya dan ia dilepaskan, namanya dikembalikan. Arah lain memperlihatkan kejahatan yang tetap berdiri: ratusan bibit hilang, kerugian belum terbayar, dan pelaku sesungguhnya tidak pernah tersentuh. Ketika satu nama dibersihkan, daftar nama yang harus dicari justru terbuka lebih lebar. Pohon yang salah dicabut sudah dikembalikan tegak. Tapi siapa yang menebang pohon sesungguhnya itu masih berjalan bebas.</strong></em></p>
<p><strong>KUPANG-TIMORRAYA</strong>-, Jumat 10 September 2026 — Dua peristiwa yang saling berkaitan namun mengarah pada pertanyaan yang sama mengguncang penegakan hukum di Kabupaten Kupang. Mahkamah Agung Republik Indonesia melalui Putusan Nomor 1698 K/Pid/2025 menolak kasasi jaksa dan menguatkan putusan bebas bagi Gasper Esron Tipnoni, warga yang sempat ditahan tiga bulan dan didakwa terkait pencurian 400 anakan pisang Cavendish milik Yohanes Yap di Desa Manusak. Ternyata ia tidak bersalah, korban salah tangkap. Namun kejahatan yang terjadi pada Januari 2023 itu nyata. Karena itulah, Kamis malam 10 September 2026, Yohanes Yap didampingi kuasa hukumnya Ferdinan Boimau kembali mendatangi Mapolres Kupang membuat laporan polisi yang kedua. Tujuannya jelas: bukan menuduh orang yang sudah dibersihkan, melainkan memburu komplotan asli dan aktor intelektual yang benar benar menjarah lahannya.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Turbulensi Dua Tuntutan! Kuasa Hukum Tersangka: Desakan PAW Bertentangan Undang Undang MPR DPR DPD dan DPRD, Tunggu Putusan Pengadilan</title>
		<link>https://timor-raya.com/hukum-kriminal/3791/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[timor-raya.com]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 10 Sep 2026 12:28:55 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Belum Bersalah Belum Dicopot]]></category>
		<category><![CDATA[Jangan Politisasi Keadilan]]></category>
		<category><![CDATA[Kebenaran Di Atas Kepentingan]]></category>
		<category><![CDATA[PAW Atau Pasal 530]]></category>
		<category><![CDATA[Turbulensi Dua Tuntutan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://timor-raya.com/?p=3791</guid>

					<description><![CDATA[&#160; Rian Van Frits Kapitan ketua tim pembela tiga anggota DPRD TTU yang ditetapkan sebagai&#160;[&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>&nbsp;</p>
<p>Rian Van Frits Kapitan ketua tim pembela tiga anggota DPRD TTU yang ditetapkan sebagai tersangka menilai desakan Pergantian Antarwaktu atau PAW dari kuasa hukum keluarga korban justru bertentangan dengan seruan agar penyidik fokus menerapkan Pasal 530 KUHP. Belum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, namun isu politik mulai mendahului keadilan.</p>
<p>Ibarat sebuah pesawat keadilan yang belum mendarat di landasan putusan hakim, tiba tiba muncul dua arah berbeda yang saling menguncup. Satu arah meminta mesin hukum berjalan lurus menuju pembuktian Pasal 530 KUHP di pengadilan. Arah lain justru menarik pesawat berbelok ke jalur politik melalui PAW sebelum ketinggian kebenaran sempat terukur. Jika dua arah ini ditarik bersamaan, yang terjadi bukan pendaratan aman melainkan turbulensi yang membahayakan seluruh proses.</p>
<p>KUPANG- TIMORRAYA- Kamis 10 September 2026 — Suara berbeda kini mengguncang permukaan perkara kematian dr Icha Pakaenoni. Ketua Tim Advokat tiga anggota DPRD TTU yang ditetapkan sebagai tersangka Rian Van Frits Kapitan menyampaikan penilaian tajam bahwa desakan Pergantian Antarwaktu atau PAW yang diajukan kuasa hukum keluarga korban justru berjalan berlawanan arah dengan permintaan agar penyidik fokus menerapkan Pasal 530 KUHP. Padahal putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap belum lahir. Van Frits menegaskan proses pidana dan proses keanggotaan dewan adalah dua jalur berbeda yang tidak boleh dicampuradukkan sebelum kebenaran terbukti di muka sidang. Pernyataan ini disampaikan dalam keterangan kepada media, Kamis 10 September 2026.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Kasus Dokter Icha, Pasal Berganti Ganti, Keadilan Terombang Ambing, 3 Anggota DPRD TTU Diminta PAW, Kuasa Hukum: Penyidik Polda NTT Main Turbulensi Hukum</title>
		<link>https://timor-raya.com/hukum-kriminal/kasus-dokter-icha-pasal-berganti-ganti-keadilan-terombang-ambing-3-anggota-dprd-ttu-diminta-paw-kuasa-hukum-penyidik-polda-ntt-main-turbulensi-hukum/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[timor-raya.com]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 10 Sep 2026 00:31:23 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[3 Anggota Dewan TTU PAW]]></category>
		<category><![CDATA[Bebaskan Kebenaran]]></category>
		<category><![CDATA[Keadilan Untuk Dokter Icha]]></category>
		<category><![CDATA[Polda NTT Transparan]]></category>
		<category><![CDATA[Turbulensi Hukum NTT]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://timor-raya.com/?p=3788</guid>

					<description><![CDATA[3 Bulan Kasus Masih Kabur Pasal Diutak Atik Seperti Angin Badai, Dokter Icha Pergi, Hukum&#160;[&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><em><strong>3 Bulan Kasus Masih Kabur Pasal Diutak Atik Seperti Angin Badai, Dokter Icha Pergi, Hukum Belum Menjawab, DPP Partai Diminta Segera Cabut Mandat 3 Anggota Dewan.</strong></em><br />
<em><strong>Seperti pesawat yang terbang di tengah badai dahsyat kasus kematian Dokter Icha terus diguncang turbulensi hukum yang sengaja diciptakan. Pasal pasal diutak atik berkas bolak balik aturan diubah sesuka hati sehingga pesawat kebenaran tak pernah diizinkan mendarat dengan selamat. Setiap perubahan pasal adalah guncangan yang menghantam hati keluarga yang berduka sementara para pelaku duduk tenang seolah tak ada yang terjadi Ini bukan penegakan hukum ini badai yang sengaja dipelihara agar kebenaran tenggelam.</strong></em></p>
<p><strong>KUPANG -TIMORRAYA,</strong>&#8211;Rabu 9 September 2026 Kantor Bantuan Hukum Naikoten menjadi saksi keberanian keluarga Dokter Icha dan kuasa hukum barunya Francisco Bernando Bessi Di hadapan awak media Bessi bersama Pak Fabi Banase orang tua serta adik kandung almarhumah membongkar kelalaian dan kebingungan hukum yang dialami selama 3 bulan terakhir Surat resmi Polda NTT mengakui berkas sudah dikirim ke Kejaksaan Tinggi namun pasal yang diterapkan berubah ubah dan 3 anggota DPRD TTU hanya disuruh wajib lapor belum ditahan Langit keadilan di NTT sedang diguncang turbulensi besar dan korban yang paling terluka adalah kebenaran itu sendiri</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Turbulensi Kata Kata! Opini Robertus Salu Mengguncang Kuburan Dokter Icha Sudah Tiada, Ia Tidak Bisa Membela Diri Lagi!</title>
		<link>https://timor-raya.com/hukum-kriminal/turbulensi-kata-kata-opini-robertus-salu-mengguncang-kuburan-dokter-icha-sudah-tiada-ia-tidak-bisa-membela-diri-lagi/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[timor-raya.com]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 09 Sep 2026 02:10:31 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Ia Tidak Bisa Membela Diri Lagi]]></category>
		<category><![CDATA[Jangan Menghakimi Yang Sudah Tiada]]></category>
		<category><![CDATA[Keadilan Juga Untuk Yang Sudah Tiada]]></category>
		<category><![CDATA[Keadilan Untuk dr Icha]]></category>
		<category><![CDATA[Turbulensi Kata Kata Untuk DrIcha]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://timor-raya.com/?p=3782</guid>

					<description><![CDATA[Opini yang ditulis Anggota DPRD TTU Robertus Salu SH MH tentang almarhumah dr Icha memicu&#160;[&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><em><strong>Opini yang ditulis Anggota DPRD TTU Robertus Salu SH MH tentang almarhumah dr Icha memicu turbulensi yang luar biasa. Kata katanya seolah olah menyamakan kedudukan korban yang sudah tiada dengan para tersangka, padahal dokter muda itu tidak bisa lagi membela dirinya sendiri. Keluarga merasa terguncang, karena orang yang sudah berpulang justru diseret ke dalam perdebatan seolah ia juga pihak yang bersalah.</strong></em></p>
<p><em><strong>Ibarat seseorang sudah jatuh dan terluka di tanah. Orang lain datang dan bukan membantunya, malah melempar batu lagi ke tubuhnya yang sudah tak berdaya. Itulah yang terjadi ketika opini ditujukan kepada orang yang sudah tiada. Ia tidak bisa berdiri. Ia tidak bisa menjawab. Ia tidak bisa membela dirinya. Setiap kata yang diucapkan menjadi batu yang menghantam kuburan, bukan lagi perdebatan di ruang yang setara. Karena lawan bicaranya sudah tidak ada di sini.</strong></em></p>
<p><strong>KUPANG- TIMORRAYA-</strong> Sebuah turbulensi yang tidak terbayangkan mengguncang keluarga besar almarhumah dr Eliza Princila Utami Pakaenoni atau dr Icha, bukan dari pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, melainkan dari sebuah tulisan di media sosial. Anggota DPRD Kabupaten Timor Tengah Utara Robertus Salu SH MH menerbitkan opini berjudul Belajar Hukum dari Perkara dr Icha Pakaenoni yang dinilai keluarga tidak hanya tidak memihak, melainkan memperlakukan korban yang sudah tiada seolah olah ia juga memiliki kesalahan yang setara dengan mereka yang dituduh. Yang paling menyakitkan: dr Icha sudah tiada. Ia tidak bisa membela dirinya lagi. Pernyataan ini disampaikan Fabi Banase selaku paman almarhumah kepada awak media di Rumah Makan Suba Suka, Kota Kupang, Senin sore, 7 September 2026.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Turbulensi Keadilan! Keluarga Korban Bawa Kasus dr Icha ke Mabes Polri, Minta Digelar Ulang Demi Kebenaran yang Bersih dari Intervensi!</title>
		<link>https://timor-raya.com/hukum-kriminal/turbulensi-keadilan-keluarga-korban-bawa-kasus-dr-icha-ke-mabes-polri-minta-digelar-ulang-demi-kebenaran-yang-bersih-dari-intervensi/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[timor-raya.com]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 09 Sep 2026 01:21:51 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Bawa Kasus Ke Mabes Polri]]></category>
		<category><![CDATA[Gelar Ulang Tanpa Intervensi]]></category>
		<category><![CDATA[Keadilan Untuk DrIcha]]></category>
		<category><![CDATA[Kebenaran Tidak Boleh Guncang]]></category>
		<category><![CDATA[Turbulensi Keadilan DrIcha]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://timor-raya.com/?p=3778</guid>

					<description><![CDATA[Fabi Banase paman almarhumah dr Icha menyampaikan bahwa tim hukum keluarga telah bersiap melaporkan Kapolda&#160;[&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><em><strong>Fabi Banase paman almarhumah dr Icha menyampaikan bahwa tim hukum keluarga telah bersiap melaporkan Kapolda NTT beserta Tim Joint Investigation ke Mabes Polri dan Propam. Keluarga meminta agar kasus ini digelar ulang di tingkat pusat demi proses hukum yang transparan, bebas intervensi, dan menemukan kebenaran materiil secara utuh.</strong></em></p>
<p><em><strong>Ketika pesawat keadilan mengalami turbulensi di udara yang penuh tekanan dan pengaruh kekuasaan di tingkat daerah, maka satu satunya jalan agar bisa mendarat dengan selamat di landasan kebenaran adalah naik ke ketinggian yang lebih tinggi, di tempat angin kekuasaan tidak bisa menggoyahkan arahnya. Membawa kasus ini ke Mabes Polri bukan karena tidak percaya pada awak pesawat di daerah, melainkan karena keluarga tahu bahwa di ketinggian yang lebih tinggi, keadilan bisa terbang lurus tanpa terguncang oleh tekanan apa pun</strong></em>.</p>
<p><strong>KUPANG-TIMORRAYA</strong>,&#8211; Turbulensi besar mengguncang proses hukum kasus kematian dr Eliza Princila Utami Pakaenoni atau dr Icha. Melalui Fabi Banase selaku paman almarhumah, keluarga secara tegas menyatakan akan melaporkan Kapolda NTT beserta Tim Joint Investigation ke Mabes Polri dan Propam Mabes Polri. Langkah ini diambil karena kuatnya dugaan adanya intervensi kekuasaan yang mengguncang jalannya perkara. Keluarga meminta kasus ini digelar ulang di tingkat pusat, agar keadilan tidak lagi terombang ambing oleh tekanan pihak pihak yang berkuasa. Pernyataan ini disampaikan Fabi Banase kepada awak media di Rumah Makan Suba Suka, Kota Kupang, Senin sore, 7 September 2026.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Gegar Medsos! Postingan Robertus Salu Memicu Reaksi Tajam Dari Fabi Banase Laporkan ke Induk Partai Perindo, Siapkan Langkah Hukum Selanjutnya!</title>
		<link>https://timor-raya.com/hukum-kriminal/gegar-medsos-postingan-robertus-salu-memicu-reaksi-tajam-dari-fabi-banase-laporkan-ke-induk-partai-perindo-siapkan-langkah-hukum-selanjutnya/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[timor-raya.com]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 09 Sep 2026 00:51:02 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Fitnah Terhadap Korban]]></category>
		<category><![CDATA[Gegar Medsos Robertus Salu]]></category>
		<category><![CDATA[Keadilan Untuk DrIcha]]></category>
		<category><![CDATA[Lapor Ke Partai Perindo]]></category>
		<category><![CDATA[Tiga Partai Tiga Tersangka]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://timor-raya.com/?p=3775</guid>

					<description><![CDATA[Keluarga almarhumah dr. Icha menduga kuat adanya intervensi kekuasaan di balik tidak ditahannya tiga anggota&#160;[&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><em><strong>Keluarga almarhumah dr. Icha menduga kuat adanya intervensi kekuasaan di balik tidak ditahannya tiga anggota DPRD TTU yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Ketiganya berasal dari Golkar, PDIP, dan PKB, partai partai besar yang memegang kekuasaan di tingkat pusat maupun daerah. Isu hoax hubungan asmara dan tuduhan meminta uang juga akan dilaporkan secara resmi.</strong></em></p>
<p><em><strong>Ibarat sebuah timbangan keadilan yang satu sisinya berisi nyawa seorang dokter dan jeritan keluarganya. Sisi lainnya berisi tiga orang yang duduk di kursi kekuasaan, didukung oleh nama nama besar di puncak partai besar, Bahlil, Megawati, Muhaimin, bahkan Gubernur NTT sendiri. Ketika timbangan itu tidak miring ke pihak korban, bukan karena kebenaran tidak ada, melainkan karena beban kekuasaan itu terlalu berat untuk diangkat oleh keadilan biasa.</strong></em></p>
<p>KUPANG-TIMORRAYA, Meski tiga anggota DPRD TTU telah resmi ditetapkan sebagai tersangka, keluarga almarhumah dr. Icha justru semakin curiga. Fabi Banase, paman almarhumah, menyampaikan dugaan kuat adanya intervensi kekuasaan yang melingkupi tiga partai politik besar, Golkar, PDIP, dan PKB, yang notabene memegang kendali kekuasaan di tingkat pusat maupun daerah. Belum dilakukannya penahanan, pergantian kuasa hukum, serta beredarnya isu hoax tentang hubungan asmara dan tuduhan meminta uang semakin memperkuat dugaan adanya upaya meredam kasus ini. Pemicu reaksi tajam keluarga bermula dari postingan Anggota DPRD TTU Robertus Salu SH MH di media sosial, yang kini dilaporkan ke induk partai Perindo.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>DPMPTSP Memegang Kunci Gerbang Legalitas Pangkalan, Wali Kota Kupang Tegaskan Pasokan dan Harga Terkunci di Tangan Pertamina, Dua Wajah Satu Realitas</title>
		<link>https://timor-raya.com/tak-berkategori/dpmptsp-memegang-kunci-gerbang-legalitas-pangkalan-wali-kota-kupang-tegaskan-pasokan-dan-harga-terkunci-di-tangan-pertamina-dua-wajah-satu-realitas/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[timor-raya.com]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 07 Sep 2026 03:11:58 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Tak Berkategori]]></category>
		<category><![CDATA[DPMPTSP Kota Kupang]]></category>
		<category><![CDATA[OSS]]></category>
		<category><![CDATA[pangkalan minyak tanah]]></category>
		<category><![CDATA[Pasokan Bahan Bakar]]></category>
		<category><![CDATA[Pertamina]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://timor-raya.com/?p=3770</guid>

					<description><![CDATA[Aturan menyatakan izin pangkalan minyak tanah ada di tangan DPMPTSP lewat OSS dan NIB, namun&#160;[&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><em><strong>Aturan menyatakan izin pangkalan minyak tanah ada di tangan DPMPTSP lewat OSS dan NIB, namun Wali Kota Kupang menegaskan kuota, pasokan, dan harga sepenuhnya wewenang Pertamina. Pemkot hanya berperan jembatan koordinasi.</strong></em></p>
<p><em><strong>Ibarat sebuah kapal usaha yang hendak berlayar membawa muatan berharga minyak tanah, kapal itu wajib melewati pelabuhan utama DPMPTSP untuk memeriksa seluruh dokumen kelayakan dan memperoleh izin berlayar berupa NIB lewat sistem OSS sebelum pintu gerbang dibuka. Tanpa dokumen itu kapal tidak sah berlayar. Namun begitu kapal sudah sah berlayar, ia belum bebas menentukan muatan dan harga sendiri, karena siapa yang boleh berlabuh, berapa muatan yang boleh diterima, dan berapa harga jualnya, sepenuhnya diatur oleh rumah pelabuhan besar yaitu Pertamina. Kapal bisa sah secara hukum, tapi tetap tergantung sepenuhnya pada pasokan dan kebijakan pihak yang memegang kunci muatan. Jika rumah pelabuhan besar lambat mengirim muatan atau ada nakhoda penyalur yang bermain harga, kapal yang sudah sah pun tetap terombang ambing di tengah laut tanpa muatan yang cukup dan tanpa kendali atas harga jualnya.</strong></em></p>
<p><strong>KUPANG-TIMOR-RAYA</strong> — Membuka pangkalan minyak tanah bagaikan kapal yang harus melewati dua pelabuhan sekaligus: pelabuhan legalitas di DPMPTSP dan pelabuhan pasokan di Pertamina. Di satu sisi, aturan menegaskan setiap pangkalan wajib memiliki NIB dan izin resmi lewat sistem OSS di bawah DPMPTSP agar sah berdiri. Namun di sisi lain, Wali Kota Kupang menegaskan bahwa penetapan lokasi pangkalan, kuota pasokan, serta Harga Eceran Tertinggi sepenuhnya adalah kewenangan Pertamina selaku BUMN penyalur. Pemerintah Kota hanya berperan sebagai jembatan koordinasi, tidak memegang kunci pasokan maupun kunci penetapan harga. Dua pelabuhan, dua kewenangan, satu persoalan yang dirasakan masyarakat: minyak tanah langka dan harga tidak menentu.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>GAMKI TTS Dari Benih Manjadi Pohon, Albinus Kase, Tegaskan: Kita Bukan Agen Perubahan, Kita Adalah Pencipta Perubahan</title>
		<link>https://timor-raya.com/pendidikan/gamki-tts-dari-benih-manjadi-pohon-albinus-kase-tegaskan-kita-bukan-agen-perubahan-kita-adalah-pencipta-perubahan/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[timor-raya.com]]></dc:creator>
		<pubDate>Sun, 30 Aug 2026 03:18:52 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Pendidikan]]></category>
		<category><![CDATA[Berpikir Global Bertindak Global]]></category>
		<category><![CDATA[GAMKI TTS 30 Tahun]]></category>
		<category><![CDATA[Institut Pendidikan Soe]]></category>
		<category><![CDATA[Masa Depan Di Tangan Pemuda]]></category>
		<category><![CDATA[Pemuda Kristen Berkarya]]></category>
		<category><![CDATA[Pencipta Perubahan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://timor-raya.com/?p=3760</guid>

					<description><![CDATA[Tiga puluh tahun berjuang, melahirkan Institut Pendidikan Soe, dan kini menatap masa depan. Albinus Kase&#160;[&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><em><strong>Tiga puluh tahun berjuang, melahirkan Institut Pendidikan Soe, dan kini menatap masa depan. Albinus Kase kukuhkan pengurus baru: masa depan ada di tangan anak-anak. Berpikir global, bertindak global, GAMKI lahir untuk menciptakan perubahan!</strong></em></p>
<p><em><strong>Ibarat benih yang ditanam di tanah Timor sejak tahun 1996. Tidak langsung tumbuh besar. Hujan datang, angin bertiup kencang, kemarau datang silih berganti. Namun benih itu tidak mati. Ia berakar dalam, tumbuh perlahan namun pasti, hingga hari ini menjadi pohon yang rindang dan berbuah lebat, buah bernama Institut Pendidikan Soe, buah berupa ribuan pemuda yang terdidik, buah berupa karya nyata di tengah masyarakat. Dan kini, di bawah pohon itu, berdiri anak-anak kecil yang baru saja tampil di panggung. Mereka bukan penonton. Mereka adalah tunas baru yang akan melanjutkan pertumbuhan ini menuju ketinggian yang lebih tinggi. Itulah GAMKI TTS ,30 tahun berdiri, bukan untuk sekadar bertahan hidup, melainkan untuk terus menumbuhkan harapan.</strong></em></p>
<p><strong>SOE- TIMOR- RAYA</strong>— Dewan Pimpinan Cabang Gerakan Angkatan Muda Kristen Indonesia (GAMKI) Kabupaten Timor Tengah Selatan secara resmi dikukuhkan dalam upacara yang berlangsung di Gereja GMIT Batukarang Nonohonis, Sabtu 29 Agustus 2026. Ketua DPC GAMKI TTS, Albinus Kase, dalam sambutannya menyampaikan refleksi mendalam atas 30 tahun perjalanan organisasi ini sejak pertama kali tumbuh pada tahun 1996. Ditekankan bahwa GAMKI tidak hanya bergerak di bidang rohani, melainkan telah membuktikan karya nyata melalui berdirinya Institut Pendidikan Soe dan berbagai lembaga lainnya. Di hadapan Wakil Bupati TTS, unsur Forkopimda, para pendeta, serta ratusan hadirin, Albinus menegaskan bahwa masa depan organisasi dan daerah ini bukan lagi di tangan generasi yang lalu, melainkan di tangan anak-anak dan pemuda — dan pemuda tidak boleh hanya menjadi agen perubahan, melainkan pencipta perubahan itu sendiri.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Johny Army Konay, Wakil Bupati TTS: Pengukuhan GAMKI TTS, Bukan Seimrinonial, Ini Awal Tanggung Jawab Besar Membangun Daerah</title>
		<link>https://timor-raya.com/pendidikan/johny-army-konay-wakil-bupati-tts-pengukuhan-gamki-tts-bukan-seimrinonial-ini-awal-tanggung-jawab-besar-membangun-daerah/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[timor-raya.com]]></dc:creator>
		<pubDate>Sun, 30 Aug 2026 02:09:22 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Pendidikan]]></category>
		<category><![CDATA[GAMKI TTS Berdedikasi]]></category>
		<category><![CDATA[Ora Et Labora]]></category>
		<category><![CDATA[Pemuda Pembangun TTS]]></category>
		<category><![CDATA[Sambutan Wakil Bupati Army Konay]]></category>
		<category><![CDATA[Sinergi Pemerintah Dan Masyarakat]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://timor-raya.com/?p=3756</guid>

					<description><![CDATA[&#160; Di Gereja GMIT Batukarang Nonohonis, Wakil Bupati TTS Army Konay memberi sambutan pelantikan pengurus&#160;[&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>&nbsp;</p>
<p><em><strong>Di Gereja GMIT Batukarang Nonohonis, Wakil Bupati TTS Army Konay memberi sambutan pelantikan pengurus GAMKI TTS. Empat pesan disampaikan: mitra strategis, solusi sosial, perekat kebinekaan, dan teladan di tengah masyarakat.</strong></em></p>
<p><em><strong>Ibarat rumah besar yang sedang direnovasi dari fondasi hingga atap. Pemerintah daerah memegang palu dan pahat, namun tidak bisa menyelesaikan semuanya sendirian. Diperlukan tangan-tangan muda yang kuat, hati yang tulus, dan semangat yang tak kenal lelah untuk turut memikul beban membangun. GAMKI yang hari ini dikukuhkan bukan sekadar tamu undangan yang hadir melihat, melainkan pekerja yang dipanggil untuk ikut membangun rumah bersama. Karena rumah Kabupaten TTS ini milik kita semua, dan masa depannya tergantung pada tangan kita sendiri.</strong></em></p>
<p><strong>SOE&#8211;TIMOR-RAYA</strong> — Wakil Bupati Timor Tengah Selatan, Army Konay, hadir dan memberi sambutan resmi pada acara pengukuhan pengurus Dewan Pimpinan Cabang Gerakan Angkatan Muda Kristen Indonesia (GAMKI) Kabupaten TTS masa bakti 2025–2028. Upacara berlangsung khidmat di Gereja GMIT Batukarang Nonohonis, Sabtu 29 Agustus 2026, dihadiri unsur Forkopimda, Sekda, pimpinan perangkat daerah, pimpinan DPD GAMKI NTT, para pendeta, serta seluruh jajaran pengurus baru GAMKI TTS. Dalam sambutannya, Wakil Bupati menegaskan bahwa pengukuhan ini bukan sekadar seremonial, melainkan awal dari tanggung jawab besar untuk ikut serta membangun daerah di segala bidang.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Albinus Kase, Ketua GAMKI TTS: Konsolidasi, Pendidikan dan Perjuangan Melawan 15 Ribu Anak Tidak Sekolah</title>
		<link>https://timor-raya.com/pendidikan/albinus-kase-ketua-gamki-tts-konsolidasi-pendidikan-dan-perjuangan-melawan-15-ribu-anak-tidak-sekolah/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[timor-raya.com]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 29 Aug 2026 07:19:19 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Pendidikan]]></category>
		<category><![CDATA[15000 Anak Butuh Sekolah]]></category>
		<category><![CDATA[GAMKI TTS Berjuang]]></category>
		<category><![CDATA[Pendidikan Adalah Hak Semua Anak]]></category>
		<category><![CDATA[Pendidikan Untuk Semua]]></category>
		<category><![CDATA[Sarjana Mengajar TTS]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://timor-raya.com/?p=3753</guid>

					<description><![CDATA[GAMKI TTS lahir sejak 1996, kini tegak dengan program nyata. Di balik Konsolidasi, tersembunyi tugas&#160;[&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><em><strong>GAMKI TTS lahir sejak 1996, kini tegak dengan program nyata. Di balik Konsolidasi, tersembunyi tugas berat: 15.000 anak usia sekolah terhambat ekonomi dan jarak. Sarjana mengajar, bimbingan belajar gratis,  api harapan mulai dinyalakan di desa-desa.</strong></em></p>
<p><em><strong>Ibarat benih yang ditanam di tanah yang kering dan berbatu, namun tidak pernah berhenti berjuang untuk tumbuh. Benih itu berkecambah, bertunas, dan kini mulai memberi naungan. Begitulah GAMKI Kabupaten Timor Tengah Selatan — lahir sejak 1996, tumbuh di tengah tantangan yang berat, namun hari ini kembali diperkokoh untuk menjadi pohon yang meneduhi masa depan anak-anak TTS. Di saat banyak orang melihat angka 15.000 anak yang tidak bersekolah sebagai beban yang terlalu berat untuk diangkat, GAMKI justru melihatnya sebagai ladang yang harus digarap, benih yang harus disiram, dan masa depan yang harus diperjuangkan.</strong></em></p>
<p><strong>SOE&#8211; TIMOR-RAYA</strong> — Gerakan Angkatan Muda Kristen Indonesia (GAMKI) Kabupaten Timor Tengah Selatan secara resmi menyelenggarakan Rapat Kerja Cabang pada Sabtu, 29 Agustus 2026. Ketua DPC GAMKI TTS, Albinus Kase, menyatakan Rakercab ini bukan sekadar seremonial, melainkan langkah hukum dan organisasi untuk memperkuat langkah nyata berupa Program Organisasi untuk menghadapi tantangan besar di bidang pendidikan di TTS. Diungkapkan bahwa hasil verifikasi terbaru dari Pemerintah TTS oleh Gamki menunjukkan sekitar 15.000 anak usia sekolah dari TK, SD, hingga SMP belum dapat bersekolah karena hambatan ekonomi, jarak, dan budaya. GAMKI berkomitmen hadir bersama Pemerintah dan membantu melalui program Sarjana Mengajar, bimbingan belajar gratis, dan kemitraan dengan pemerintah serta lembaga gereja.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
