<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Anton Natun &#8211; timor-raya.com</title>
	<atom:link href="https://timor-raya.com/tag/anton-natun/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://timor-raya.com</link>
	<description>Cahaya Timorraya Menerangi</description>
	<lastBuildDate>Thu, 12 Feb 2026 03:31:16 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=7.0.1</generator>

<image>
	<url>https://timor-raya.com/wp-content/uploads/2024/09/cropped-512-32x32.png</url>
	<title>Anton Natun &#8211; timor-raya.com</title>
	<link>https://timor-raya.com</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Gaji 9 Ribu ASN Tertahan, Deasy Ballo-Foeh : 36 Ribu Jiwa Menunggu Keputusan Bijak dari BKN dan Bupati Kupang</title>
		<link>https://timor-raya.com/hukum-kriminal/gaji-9-ribu-asn-tertahan-deasy-ballo-foeh-36-ribu-jiwa-menunggu-keputusan-bijak-dari-bkn-dan-bupati-kupang/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[timor-raya.com]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 12 Feb 2026 03:31:16 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Anton Natun]]></category>
		<category><![CDATA[Deasy Ballo-Foeh : 36 Ribu Jiwa Menunggu Keputusan Bijak dari BKN dan Bupati Kupang]]></category>
		<category><![CDATA[Deasy Ballo: Pelantikan Tanpa Keabsahan Adalah Awal Penderitaan Massal]]></category>
		<category><![CDATA[Dr. Johanis Tuba Helan]]></category>
		<category><![CDATA[Gaji 9 Ribu ASN Tertahan]]></category>
		<category><![CDATA[MH]]></category>
		<category><![CDATA[pada Senin (9/2) memimpin Apel Kekuatan lingkup Pemkab Kupang di Oelamasi]]></category>
		<category><![CDATA[Pemerintah Harus Segera Bertindak]]></category>
		<category><![CDATA[SH.]]></category>
		<category><![CDATA[Suara Ahli Ahli Hukum Tata Negara Universitas Nusa Cendana]]></category>
		<category><![CDATA[Suara DPRD Ketua Fraksi Hanura DPRD Kabupaten Kupang]]></category>
		<category><![CDATA[Suara Pemerintah Bupati Kupang]]></category>
		<category><![CDATA[Yosef Lede]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://timor-raya.com/?p=3140</guid>

					<description><![CDATA[Deasy Ballo: Pelantikan Tanpa Keabsahan Adalah Awal Penderitaan Massal, Pemerintah Harus Segera Bertindak Seperti helikopter&#160;[&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><em><strong>Deasy Ballo: Pelantikan Tanpa Keabsahan Adalah Awal Penderitaan Massal, Pemerintah Harus Segera Bertindak</strong></em></p>
<p><strong>Seperti helikopter patroli yang berputar di atas wilayah krisis, suara dari berbagai penjuru kini mengarah ke Kabupaten Kupang. Dari ketinggian hukum, politik, dan pengawasan, sorotan tajam diarahkan pada proses pelantikan ribuan ASN yang dilakukan tanpa keabsahan administratif. Helikopter itu membawa pesan: jangan biarkan ribuan pegawai dan puluhan ribu keluarga mereka terjebak dalam turbulensi birokrasi dan penderitaan ekonomi</strong>.</p>
<p><strong>Kabupaten Kupang-NTT, &#8212; Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Kupang, Deasy Ballo-Foeh, meminta Kepala BKN Prof. Dr. Zudan Arif Fakrulloh dan Bupati Kupang Yosef Lede untuk membatalkan pelantikan ribuan ASN yang dilakukan pada 30 Desember 2025.</strong> Ia menilai pembatalan lebih bijak daripada membiarkan ribuan pegawai dan puluhan ribu istri, suami, dan anak-anak mereka terjebak dalam ketidakpastian administrasi dan penundaan gaji.</p>
<p>“<strong>Jika 9 ribu ASN dikalikan 3—suami/istri dan dua anak—jumlahnya 27 ribu ditambah 9 Ribu jumlahnya 36 Ribu bergantung pada gaji yang kini tertahan. Ini bukan sekadar angka, ini nasib manusia,” tegas Deasy.</strong></p>
<p>Ia menambahkan, keterlambatan gaji berdampak langsung pada kehidupan rumah tangga pegawai, terutama setelah pengeluaran besar di masa Natal dan Tahun Baru. Banyak ASN kini menghadapi tekanan utang dan kebutuhan harian tanpa kepastian penghasilan.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Deasy Ballo: Gerbong Gaji ASN-PPPK Kabupaten Kupang Tertahan di Rel Mutasi</title>
		<link>https://timor-raya.com/hukum-kriminal/deasy-ballo-gerbong-gaji-asn-pppk-kabupaten-kupang-tertahan-di-rel-mutasi/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[timor-raya.com]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 09 Feb 2026 10:22:03 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Anton Natun]]></category>
		<category><![CDATA[bersama Wakil Bupati Aurum Titu Eki]]></category>
		<category><![CDATA[Deasy Ballo-Foeh]]></category>
		<category><![CDATA[Deasy Ballo: Gerbong Gaji ASN-PPPK Kabupaten Kupang Tertahan di Rel Mutasi]]></category>
		<category><![CDATA[Deasy meminta Bupati Kupang]]></category>
		<category><![CDATA[Ketua DPC PDI Perjuangan]]></category>
		<category><![CDATA[Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Kupang]]></category>
		<category><![CDATA[Ketua Fraksi Hanura DPRD Kabupaten Kupang]]></category>
		<category><![CDATA[Menegaskan]]></category>
		<category><![CDATA[Pembatalan Pelantikan Lebih Bijak daripada Membiarkan Ribuan ASN-PPPK Terjebak Utang dan Ketidakpastian]]></category>
		<category><![CDATA[Yosep Lede]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://timor-raya.com/?p=3097</guid>

					<description><![CDATA[Ketua DPC PDI Perjuangan, Deasy Ballo-Foeh, Menegaskan, Pembatalan Pelantikan Lebih Bijak daripada Membiarkan Ribuan ASN-PPPK&#160;[&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><em><strong>Ketua DPC PDI Perjuangan, Deasy Ballo-Foeh, Menegaskan, Pembatalan Pelantikan Lebih Bijak daripada Membiarkan Ribuan ASN-PPPK Terjebak Utang dan Ketidakpastian</strong></em></p>
<p><strong>Seperti kereta api yang berhenti mendadak di tengah rel, ribuan ASN-PPPK Kabupaten Kupang kini terjebak dalam perjalanan yang tak kunjung sampai ke stasiun kesejahteraan. Gerbong yang seharusnya membawa gaji sebagai bekal hidup justru tertahan oleh palang mutasi massal yang belum jelas jalur hukumnya. Di balik deru mesin birokrasi, para pegawai hanya bisa menunggu kepastian, sementara beban utang dan kebutuhan rumah tangga terus menekan roda kehidupan mereka.</strong></p>
<p><strong>Kabupaten Kupang-NTT,&#8212;Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Kupang, Deasy Ballo-Foeh,</strong> menegaskan bahwa tertahannya gaji ribuan ASN bukan sekadar masalah administratif, melainkan pelanggaran terhadap hak dasar yang dijamin undang-undang.</p>
<p>Dalam wawancara via telepon <em><strong>WhatsApp</strong></em>, Senin (9/2/2026), <strong>Deasy</strong> meminta <strong>Bupati Kupang, Yosep Lede, bersama Wakil Bupati Aurum Titu Eki</strong>, untuk bertanggung jawab penuh. Menurutnya, jika mutasi massal menjadi <strong>biang kerok carut-marut administras</strong>i, maka langkah bijak adalah membatalkan SK pelantikan tersebut.</p>
<p>“Pemerintah hadir untuk menjamin kesejahteraan. <strong>ASN</strong> sudah menjalankan kewajibannya, sehingga tidak boleh main-main dengan hak mereka,” tegasnya.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Defisit APBD Kabupaten Kupang: Antara Fakta Paripurna DPRD dan Persepsi Podcast</title>
		<link>https://timor-raya.com/hukum-kriminal/defisit-apbd-kabupaten-kupang-antara-fakta-paripurna-dprd-dan-persepsi-podcast/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[timor-raya.com]]></dc:creator>
		<pubDate>Sun, 25 Jan 2026 19:25:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[2 triliun.]]></category>
		<category><![CDATA[Anggota DPRD Kabupaten Kupang]]></category>
		<category><![CDATA[Anton Natun]]></category>
		<category><![CDATA[Anton Natun tegaskan defisit hanya Rp. 46 miliar]]></category>
		<category><![CDATA[Defisit APBD Kabupaten Kupang: Antara Fakta Paripurna DPRD dan Persepsi Podcast]]></category>
		<category><![CDATA[Mateldius Sanam melalui sebuah podcast menjelaskan bahwa APBD tahun 2026 mencapai Rp. 1]]></category>
		<category><![CDATA[Pemda sebut Rp. 319 miliar]]></category>
		<category><![CDATA[Rapat PPPK jadi ruang klarifikasi.]]></category>
		<category><![CDATA[Sekretaris Daerah Kabupaten Kupang]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://timor-raya.com/?p=2918</guid>

					<description><![CDATA[Anton Natun tegaskan defisit hanya Rp. 46 miliar, Pemda sebut Rp. 319 miliar, Rapat PPPK&#160;[&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><em><strong>Anton Natun tegaskan defisit hanya Rp. 46 miliar, Pemda sebut Rp. 319 miliar, Rapat PPPK jadi ruang klarifikasi.</strong></em></p>
<p>KKABUPATEN UPANG – Seperti sebuah perahu yang berlayar di tengah ombak besar, arah perjalanan Pemerintah Kabupaten Kupang menuju tahun anggaran 2026 kini diwarnai riak perdebatan soal angka defisit. Besok, 26 Januari 2026, Pemda Kupang akan menggelar pertemuan dengan 4.179 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) penuh waktu. Agenda yang tertulis dalam undangan memang tidak rinci, namun inti pertemuan adalah transparansi keuangan daerah dan evaluasi kinerja aparatur.</p>
<p><strong>Sekretaris Daerah Kabupaten Kupang, Mateldius Sanam melalui sebuah podcast menjelaskan bahwa APBD tahun 2026 mencapai Rp. 1,2 triliun.</strong> Dari jumlah itu, blok grant sebesar Rp. 629 miliar dipotong 10% untuk Dana Desa senilai Rp. 66 miliar, sehingga tersisa Rp. 563 miliar. Belanja pegawai sendiri mencapai Rp. 764 miliar, yang memunculkan defisit Rp. 135 miliar. Ditambah beban gaji PPPK sebesar Rp. 224 miliar—yang sebelumnya ditanggung APBN namun kini menjadi tanggung ja</p>
<p>wab penuh Pemda—defisit total disebut-sebut mencapai Rp. 319 miliar.</p>
<p>Pihak Pemda menyampaikan permintaan maaf karena undangan rapat tidak memuat detail agenda. Namun ditegaskan bahwa tujuan utama adalah menyampaikan kondisi keuangan daerah secara terbuka, sekaligus menegaskan kewajiban PPPK untuk menyelesaikan Surat Keterangan Penilaian (SKP) kinerja tahun 2025. SKP ini akan menjadi bahan evaluasi kontrak kerja ke depan.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Suara Maaf dan Terima Kasih di Tengah Penantian: Sekda Kupang, Bupati, dan Anton Natun dalam Kisah Gaji PPPK</title>
		<link>https://timor-raya.com/sosial-budaya/suara-maaf-dan-terima-kasih-di-tengah-penantian-sekda-kupang-bupati-dan-anton-natun-dalam-kisah-gaji-pppk/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[timor-raya.com]]></dc:creator>
		<pubDate>Sun, 21 Dec 2025 12:38:57 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Sosial Budaya]]></category>
		<category><![CDATA[Anggota DPRD Kabupaten Kupang]]></category>
		<category><![CDATA[Anton Natun]]></category>
		<category><![CDATA[apresiasi untuk Bupati]]></category>
		<category><![CDATA[Bapak Bupati Kupang Yosef Lede]]></category>
		<category><![CDATA[Bupati]]></category>
		<category><![CDATA[dan Anton Natun dalam Kisah Gaji PPPK]]></category>
		<category><![CDATA[dan permohonan maaf PPPK kepada Anton Natun menjadi rangkaian suara yang menandai harapan baru di tengah keterlambatan gaji]]></category>
		<category><![CDATA[Kepala BPKAD Kabupaten Kupang]]></category>
		<category><![CDATA[Mateldius S.J. Sanam]]></category>
		<category><![CDATA[permintaan maaf Sekda]]></category>
		<category><![CDATA[Rencana Pembayaran Segera]]></category>
		<category><![CDATA[Sekretaris Daerah Kabupaten Kupang]]></category>
		<category><![CDATA[Seperti hujan yang akhirnya turun setelah kemarau panjang]]></category>
		<category><![CDATA[Suara dari Lapangan]]></category>
		<category><![CDATA[Suara Maaf dan Terima Kasih di Tengah Penantian: Sekda Kupang]]></category>
		<category><![CDATA[tenaga kesehatan PPPK di Kabupaten Kupang]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://timor-raya.com/?p=2430</guid>

					<description><![CDATA[Seperti hujan yang akhirnya turun setelah kemarau panjang, permintaan maaf Sekda, apresiasi untuk Bupati, dan&#160;[&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p style="text-align: left;"><em><strong>Seperti hujan yang akhirnya turun setelah kemarau panjang, permintaan maaf Sekda, apresiasi untuk Bupati, dan permohonan maaf PPPK kepada Anton Natun menjadi rangkaian suara yang menandai harapan baru di tengah keterlambatan gaji.</strong></em></p>
<p><strong>Kupang</strong>, Seperti detak jam yang sempat tertunda, atau hujan yang datang terlambat di musim kemarau, begitu pula gaji para <strong>tenaga kesehatan PPPK di Kabupaten Kupang</strong> yang baru akan mengalir setelah penantian panjang. Di tengah rasa cemas dan kebutuhan yang tak bisa ditunda, sebuah suara permintaan maaf akhirnya hadir.</p>
<p>Usai ibadah Minggu sore, <strong>Sekretaris Daerah Kabupaten Kupang, Mateldius S.J. Sanam</strong>, berdiri di hadapan jemaat dengan wajah penuh kesungguhan. Ia menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh tenaga kesehatan atas keterlambatan pembayaran gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).</p>
<p>“Kami memahami betul dampak keterlambatan ini terhadap kesejahteraan para tenaga kesehatan. Atas ketidaknyamanan yang terjadi, saya menyampaikan penyesalan yang mendalam,” ujar Mateldius, suaranya terdengar tegas namun sarat empati, Minggu,21/12/2025</p>
<p><strong>Rencana Pembayaran Segera</strong><br />
Mateldius menjelaskan bahwa gaji PPPK <strong>Tahap I untuk bulan November</strong> akan segera dibayarkan pada Senin, 22 Desember 2025.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Keterlambatan Gaji PPPK: Bupati Kupang Yosef Lede Tegaskan Transparansi dan Aturan</title>
		<link>https://timor-raya.com/sosial-budaya/keterlambatan-gaji-pppk-bupati-kupang-yosef-lede-tegaskan-transparansi-dan-aturan/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[timor-raya.com]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 20 Dec 2025 07:24:55 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Sosial Budaya]]></category>
		<category><![CDATA[Anton Natun]]></category>
		<category><![CDATA[Bupati Kupang Yosef Lede akhirnya memberikan klarifikasi]]></category>
		<category><![CDATA[Dana transfer pusat baru masuk untuk satu bulan]]></category>
		<category><![CDATA[Di tengah riak kritik dari DPRD dan masyarakat]]></category>
		<category><![CDATA[Keterlambatan Gaji PPPK: Bupati Kupang Yosef Lede Tegaskan Transparansi dan Aturan]]></category>
		<category><![CDATA[Pemerintah Kabupaten Kupang mengajak masyarakat memahami tata kelola APBD sesuai aturan.”]]></category>
		<category><![CDATA[PPPK Kabupaten Kupang]]></category>
		<category><![CDATA[sisanya menunggu]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://timor-raya.com/?p=2409</guid>

					<description><![CDATA[Dana transfer pusat baru masuk untuk satu bulan, sisanya menunggu, Pemerintah Kabupaten Kupang mengajak masyarakat&#160;[&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><em><strong>Dana transfer pusat baru masuk untuk satu bulan, sisanya menunggu, Pemerintah Kabupaten Kupang mengajak masyarakat memahami tata kelola APBD sesuai aturan.”</strong></em></p>
<p>&nbsp;</p>
<p><strong><em>Kabupaten Kupang-NTT, &#8211;Seperti kapal yang harus menunggu izin sandar di pelabuhan sebelum menurunkan muatan, pemerintah daerah juga harus menunggu transfer dana dari pusat sebelum bisa membayar gaji PPPK. Kapal sudah siap, muatan sudah ada, tapi dermaga belum memberi lampu hijau.”</em></strong></p>
<p><em>Menjelang libur Natal dan Tahun Baru, keresahan melanda ratusan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Kupang. Gaji bulan November dan Desember yang belum cair membuat banyak keluarga harus menahan napas di tengah kebutuhan yang meningkat.</em></p>
<p><strong>Di tengah riak kritik dari DPRD dan masyarakat, Bupati Kupang Yosef Lede akhirnya memberikan klarifikasi</strong>. Ia menegaskan bahwa keterlambatan pembayaran gaji PPPK bukan karena kelalaian pemerintah daerah, melainkan akibat mekanisme transfer dana dari pemerintah pusat.</p>
<p>“Sumber pembiayaan gaji PPPK adalah dana transfer dari pusat. Keterlambatan terjadi karena transfer belum masuk. Setelah dicek, dana yang sudah masuk baru cukup untuk satu bulan. Satu bulan berikutnya masih menunggu transfer berikutnya. Namun per Jumat, 19 Desember 2025, gaji segera ditransfer ke rekening PPPK,” jelas Yosef Lede.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Anton Natun Minta Bupati Dan Wakil Bupati Kupang Buka Toserba, Wajibkan ASN,P3K dan PTT Belanja Sayur di Pasar Oesao</title>
		<link>https://timor-raya.com/ekonomi/anton-natun-minta-bupati-dan-wakil-bupati-kupang-buka-toserba-wajibkan-asnp3k-dan-ptt-belanja-sayur-di-pasar-oesao/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[timor-raya.com]]></dc:creator>
		<pubDate>Sun, 18 May 2025 05:57:53 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Ekonomi]]></category>
		<category><![CDATA[Anggota DPRD Kabupaten Kupang]]></category>
		<category><![CDATA[Anton Natun]]></category>
		<category><![CDATA[Buka Toserba]]></category>
		<category><![CDATA[Bupati dan Wakil Bupati Kupang]]></category>
		<category><![CDATA[P3K dan PTT Belanja Sayur di Pasar Oesao]]></category>
		<category><![CDATA[Wajibkan ASN]]></category>
		<category><![CDATA[Yosef Lede dan Aurum Titu Eki]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://timor-raya.com/?p=1479</guid>

					<description><![CDATA[Kabupaten Kupang, &#8211; Anton Natun, Anggota DPRD Kabupaten Kupang, meminta kepada Bupati dan Wakil Bupati&#160;[&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Kabupaten Kupang</strong>, &#8211; Anton Natun, Anggota DPRD Kabupaten Kupang, meminta kepada Bupati dan Wakil Bupati Kupang Yosef Lede dan Aurum Titu Eki Sudah saatnya memikirkan dan bisa membuka Toko Serba Ada (Toserba)  di sekitar Perkantoran Oelamasi agar tersedia Kebutuhan Sembilan Bahan Kebutuhan Pokok (sembako).</p>
<p>Menurut Anton apabila telah ada Toserba maka ASN, P3K dan PTT Kabupaten Kupang dan masyarakat sekitarnya dapat  berbelanja sembako di Toserba tersebut.</p>
<p>Selain sembako yang disediakan di Toserba Bupati juga Bisa memerintahkan ASN, P3K dan PTT belanja sayur-sayuran di Pasar Oesao untuk mendukung Usaha Kecil dan menengah yang berjualan disana</p>
<p>Permintaan Anton Natun sebagai Anggota DPRD Kabupaten Kupang ketika ditemui di kantor DPRD Kabupaten Kupang, Oelamasi belum lama ini.</p>
<p>&#8220;Karena yang saya lihat di Mojokerto Provinsi Jawa Timur, ketika saya berkunjung kesana, disana itu dinas perindustrian, perdagangan, koperasi dan UMKM punya Toserba, milik pemerintah, tetapi pengelolaannya di berikan ke swasta. Dan ketika telah ada Toserba Bupati dan Wakil Bupati wajibkan seluruh pegawai di Kabupaten Kupang, baik pegawai ASN, P3K dan Honor belanja disana,&#8221; Kata Anton Natun Anggota DPRD Kabupaten Kupang.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
