<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Kerugian Negara &#8211; timor-raya.com</title>
	<atom:link href="https://timor-raya.com/tag/kerugian-negara/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://timor-raya.com</link>
	<description>Cahaya Timorraya Menerangi</description>
	<lastBuildDate>Tue, 19 May 2026 08:52:35 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=7.0.2</generator>

<image>
	<url>https://timor-raya.com/wp-content/uploads/2024/09/cropped-512-32x32.png</url>
	<title>Kerugian Negara &#8211; timor-raya.com</title>
	<link>https://timor-raya.com</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Imbo Tulung, Kasus Tipikor Puskesmas Oesao: Ahli Akuntan Publik &#8220;Pesanan&#8221; Diungkit, Laporan Kerugian Baru Dibuat Saat Sidang Berjalan</title>
		<link>https://timor-raya.com/hukum-kriminal/imbo-tulung-kasus-tipikor-puskesmas-oesao-ahli-akuntan-publik-pesanan-diungkit-laporan-kerugian-baru-dibuat-saat-sidang-berjalan/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[timor-raya.com]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 19 May 2026 08:52:35 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[JPU Kejari Kupang]]></category>
		<category><![CDATA[Kasus Tipikor Oesao]]></category>
		<category><![CDATA[Kerugian Negara]]></category>
		<category><![CDATA[Pengadilan Negeri Kupang]]></category>
		<category><![CDATA[Prosedur Hukum]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://timor-raya.com/?p=3581</guid>

					<description><![CDATA[&#160; KUPANG- TIMOR-RAYA, 19 Mei 2026 – Persidangan kasus dugaan korupsi pembangunan Puskesmas Oesao di&#160;[&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>&nbsp;</p>
<p><strong>KUPANG- TIMOR-RAYA</strong>, 19 Mei 2026 – <strong>Persidangan kasus dugaan korupsi pembangunan Puskesmas Oesao</strong> di Pengadilan Negeri Kelas I Kupang semakin menampakkan kejanggalan prosedur hukum. <strong>Kuasa hukum terdakwa berinisial AB, Imbo Tulung, yang didampingi rekannya Melani</strong>, menegaskan bahwa <strong>Jaksa Penuntut Umum dari Kejari Kupang menghadirkan Akuntan Publik yang dinilai sebagai “pesanan</strong>” guna mengesahkan laporan perhitungan kerugian negara yang baru disusun tanggal 12 Mei 2026, lalu baru disampaikan di persidangan 18 Mei 2026.</p>
<p>Menurut <strong>Imbo Tulung</strong>, <strong>kehadiran dokumen tersebut di pertengahan proses persidangan menjadi bukti nyata bahwa saat penetapan tersangka hingga pelimpahan berkas perkara ke pengadilan, belum ada perhitungan resmi mengenai besaran kerugian negara.</strong> Hal ini dinilai bertentangan dengan aturan hukum sesuai Keputusan Mahkamah Konstitusi yang mewajibkan adanya perhitungan yang sah dan lengkap sebelum berkas dilimpahkan ke pengadilan.</p>
<p>Dalam pemeriksaan di hadapan majelis hakim, fakta mengejutkan terungkap saat <strong>Imbo Tulung menanyai ahli bernama Yuningsih Nita Christiani terkait tugas, fungsi, dan kewenangan akuntan publik sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia</strong>. Secara jujur, Yuningsih mengaku tidak mengetahui dasar hukum yang mengatur tentang Kapasitas dirinya hadir dipersidangan Sebagai Ahli Akuntan yang menyampaikan hasil Laporan perhitungan kerugian negara. <strong>Ia juga mengakui secara tegas bahwa laporan yang disampaikan ke pengadilan dihadapan majelis hakim itu dibuat dan diserahkan hanya atas permintaan langsung dari Jaksa Penuntut Umum Kejari Oelamasi</strong>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Sidang Kasus Tipikor Puskesmas Oesao, Akuntan Publik YNC, Hadir Sesuai &#8220;Pesanan&#8221; JPU Oelamasi</title>
		<link>https://timor-raya.com/hukum-kriminal/3576/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[timor-raya.com]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 19 May 2026 02:49:24 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Ahli Tanpa Dasar Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Kasus Puskesmas Oesao]]></category>
		<category><![CDATA[Kerugian Negara]]></category>
		<category><![CDATA[Putusan MK 2026]]></category>
		<category><![CDATA[Sidang Tipikor Kupang]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://timor-raya.com/?p=3576</guid>

					<description><![CDATA[&#160; KUPANG-TIMOR-RAYA– Ruang sidang Pengadilan Negeri Kelas I Kupang bergemuruh kembali. Dalam persidangan kasus tindak&#160;[&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>&nbsp;</p>
<p>KUPANG-TIMOR-RAYA– Ruang sidang Pengadilan Negeri Kelas I Kupang bergemuruh kembali. Dalam persidangan kasus tindak pidana korupsi pembangunan gedung bertingkat sederhana Puskesmas Oesao pada Dinas Kesehatan Kabupaten Kupang tahun anggaran 2014 pada tanggal 18 Mei 2026, muncul kejanggalan fatal dalam laporan perhitungan kerugian negara yang disampaikan saksi ahli akuntan publik yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU).</p>
<p>Sosok yang diandalkan sebagai penentu nilai kerugian itu ternyata bekerja tanpa metode ukur yang sah, melanggar ruang lingkup tugas profesi, serta berdiri di atas tanah tandus: tanpa dasar hukum jelas dan kewenangan resmi, persis seperti bangunan megah yang didirikan tanpa pondasi sama sekali.</p>
<p>Ferdy Boimau, kuasa hukum terdakwa kontraktor, melontarkan kritik tajam di hadapan majelis hakim. Ia menyoroti kegagalan mendasar Akuntan Publik tersebut dalam menjalankan tugas utamanya. &#8220;Dalam laporan tertanggal 12 Mei 2026 yang dibacakan di persidangan, Ahli sama sekali tidak menggunakan metode pembandingan antara nilai kontrak dengan nilai wajar atau nilai pekerjaan sesungguhnya — padahal itu adalah inti dari pekerjaannya,&#8221; tegas Boimau.</p>
<p>Lanjut Boimau, ruang lingkup tugas wajib seorang akuntan publik dalam kasus semacam ini sangat jelas: harus memeriksa dokumen kontrak, Rencana Anggaran Biaya (RAB), laporan pelaksanaan, Berita Acara Serah Terima, hingga meneliti fisik pekerjaan. Tugasnya mencakup menghitung selisih biaya, menilai kualitas, dan memeriksa kecocokan spesifikasi teknis bangunan bertingkat sesuai standar. Namun fakta di persidangan menunjukkan, seluruh tahapan penting itu tidak dilakukan secara utuh dan benar.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
