<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>M. Hum &#8211; timor-raya.com</title>
	<atom:link href="https://timor-raya.com/tag/m-hum/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://timor-raya.com</link>
	<description>Cahaya Timorraya Menerangi</description>
	<lastBuildDate>Thu, 29 Jan 2026 14:13:56 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=7.0.1</generator>

<image>
	<url>https://timor-raya.com/wp-content/uploads/2024/09/cropped-512-32x32.png</url>
	<title>M. Hum &#8211; timor-raya.com</title>
	<link>https://timor-raya.com</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Sidang Mokris Lay: Antara Kursi Dewan dan Kursi Terdakwa</title>
		<link>https://timor-raya.com/hukum-kriminal/sidang-mokris-lay-antara-kursi-dewan-dan-kursi-terdakwa/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[timor-raya.com]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 29 Jan 2026 14:09:42 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Kepala Kejaksaan Negeri Kota Kupang]]></category>
		<category><![CDATA[M. Hum]]></category>
		<category><![CDATA[S.H]]></category>
		<category><![CDATA[Shirley Manutede]]></category>
		<category><![CDATA[Sidang Mokris Lay: Antara Kursi Dewan dan Kursi Terdakwa]]></category>
		<category><![CDATA[sorotan publik kini tertuju pada ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Kupang. Anggota DPRD Kota Kupang periode 2024–2029]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://timor-raya.com/?p=2974</guid>

					<description><![CDATA[Kota Kupang&#8211;NTT, &#8211;Layaknya pesawat yang bersiap menembus awan, sorotan publik kini tertuju pada ruang sidang&#160;[&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>Kota Kupang&#8211;NTT, &#8211;Layaknya pesawat yang bersiap menembus awan, <strong><em>sorotan publik kini tertuju pada ruang sidang </em><em>Peng</em>adilan Negeri (PN) Kelas IA Kupang. Anggota DPRD Kota Kupang periode 2024–2029, Mokris Lay</strong>, akan segera diadili atas dugaan tindak pidana penelantaran istri dan anak. Kasus ini menjadi ujian moral sekaligus hukum bagi seorang wakil rakyat yang seharusnya menjadi teladan.</p>
<p><strong>Kepala Kejaksaan Negeri Kota Kupang, Shirley Manutede, S.H., M.Hum,</strong> membenarkan pelimpahan perkara tersebut. “Berkas perkara, barang bukti dan tersangka sudah dilimpahkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kota Kupang,” ujar Shirley kepada wartawan, Kamis 29 Januari 2026.</p>
<p>Shirley, yang pernah menjabat sebagai Asisten Pembinaan Kejati NTT, menjelaskan bahwa pelimpahan dilakukan setelah tahap II dari penyidik Polda NTT ke tangan JPU Kejari Kota Kupang rampung. Dengan demikian, Mokris Lay yang kini berstatus tersangka tinggal menunggu jadwal sidang yang akan ditetapkan PN Kelas IA Kupang.</p>
<p>“Jadi sekarang tinggal jaksa penuntut umum menunggu jadwal sidang dari Pengadilan Negeri Kelas IA Kupang,” tambah mantan Kajari Kabupaten Kupang itu.</p>
<p>Kasus ini menyingkap ironi: seorang legislator yang duduk di kursi dewan kini harus bersiap duduk di kursi terdakwa. Publik menanti apakah proses hukum akan benar-benar berpihak pada mereka yang lemah—istri dan anak yang diduga ditelantarkan.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Dugaan Korupsi di RSUD S. K. Lerik, 114 Tenaga Medis Dimintai Keterangan</title>
		<link>https://timor-raya.com/hukum-kriminal/dugaan-korupsi-di-rsud-s-k-lerik-114-tenaga-medis-dimintai-keterangan/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[timor-raya.com]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 15 Jan 2026 09:45:02 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[114 Tenaga Medis Dimintai Keterangan]]></category>
		<category><![CDATA[Dugaan Korupsi di RSUD S. K. Lerik]]></category>
		<category><![CDATA[F. Faisal Merdekawan]]></category>
		<category><![CDATA[Frengky Radja]]></category>
		<category><![CDATA[Kasubsi Dikdalops Kejari Kota Kupang]]></category>
		<category><![CDATA[Kepala Kejaksaan Negeri Kota Kupang]]></category>
		<category><![CDATA[M. Hum]]></category>
		<category><![CDATA[M.H.I]]></category>
		<category><![CDATA[melalui Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Frengky Radja]]></category>
		<category><![CDATA[RSUD S. K. Lerik Kota Kupang]]></category>
		<category><![CDATA[S.H]]></category>
		<category><![CDATA[Shirley Manutede]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://timor-raya.com/?p=2729</guid>

					<description><![CDATA[Kota Kupang, &#8211;Seperti sebuah orkestra besar yang tiba-tiba berhenti di tengah nada, suasana di RSUD&#160;[&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>Kota Kupang, &#8211;Seperti sebuah orkestra besar yang tiba-tiba berhenti di tengah nada, suasana di <strong>RSUD S. K. Lerik Kota Kupang</strong> mendadak berubah pada Rabu, 14 Januari 2026. Bukan denting alat musik yang terdengar, melainkan langkah-langkah tim penyelidik Kejaksaan Negeri Kota Kupang yang datang untuk mengumpulkan bahan dan keterangan (Pulbaket) terkait dugaan korupsi pembayaran jasa pelayanan tahun 2023–2024.</p>
<p>Tim penyelidik mendatangi rumah sakit milik pemerintah daerah itu dan langsung melakukan pengambilan keterangan terhadap sedikitnya 114 tenaga medis. Dari direktur, dokter spesialis, perawat, bidan, hingga staf administrasi, semuanya dimintai penjelasan.</p>
<p>Kepala Kejaksaan Negeri Kota Kupang, Shirley Manutede, S.H., M.Hum., melalui Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Frengky Radja, S.H., M.H., mengonfirmasi bahwa pemeriksaan massal ini dilakukan sebagai bagian dari proses penyelidikan indikasi korupsi. “Hari Rabu, 14 Januari 2026, penyelidik mengambil keterangan 114 tenaga medis RSUD S. K. Lerik Kota Kupang terkait indikasi korupsi pembayaran jasa pelayanan 2023–2024,” ujar Frengky Radja pada malam harinya.</p>
<p>Frengky, yang didampingi <strong>Kasubsi Dikdalops Kejari Kota Kupang, F. Faisal Merdekawan</strong>, menambahkan bahwa dokumen-dokumen penting juga telah diterima penyelidik. Dokumen tersebut merupakan tindak lanjut atas temuan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan NTT. “Tim akan mempelajari data atau dokumen tersebut untuk penentuan sikap selanjutnya atas indikasi korupsi tersebut,” jelasnya.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Bayang-Bayang Korupsi Kredit Bank NTT: Catatan Kritis untuk Dewan Komisaris dan Direksi Baru</title>
		<link>https://timor-raya.com/ekonomi/bayang-bayang-korupsi-kredit-bank-ntt-catatan-kritis-untuk-dewan-komisaris-dan-direksi-baru/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[timor-raya.com]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 17 Dec 2025 03:04:23 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Ekonomi]]></category>
		<category><![CDATA[Bayang-Bayang Korupsi Kredit Bank NTT: Catatan Kritis untuk Dewan Komisaris dan Direksi Baru]]></category>
		<category><![CDATA[M. Hum]]></category>
		<category><![CDATA[M.H]]></category>
		<category><![CDATA[mantan Kepala Divisi Kredit Bank NTT]]></category>
		<category><![CDATA[melalui Kasi Pidsus Frengki Radja]]></category>
		<category><![CDATA[menegaskan bahwa Paskalia tidak bertindak sendiri]]></category>
		<category><![CDATA[Paskalia Uun Bria]]></category>
		<category><![CDATA[S.H]]></category>
		<category><![CDATA[Shirley Manutede]]></category>
		<category><![CDATA[Suara Kejaksaan: Dugaan Persekongkolan Kepala Kejaksaan Negeri Kota Kupang]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://timor-raya.com/?p=2377</guid>

					<description><![CDATA[Kota Kupang, &#8211;Sidang Perdana yang Menguak Luka Lama, Senin, 17 November 2025, ruang Pengadilan Tipikor&#160;[&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>Kota Kupang, &#8211;Sidang Perdana yang Menguak Luka Lama, Senin, 17 November 2025, ruang Pengadilan Tipikor Kupang kembali menjadi panggung pengungkapan praktik korupsi di tubuh Bank NTT. <strong>Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kota Kupang membacakan dakwaan terhadap mantan Kepala Divisi Kredit Bank NTT, Paskalia Uun Bria</strong>, yang diduga kuat memperkaya terpidana Rachmat dengan nilai fantastis: Rp 3,319 miliar.</p>
<p>Dakwaan itu bukan sekadar angka. Ia adalah simbol betapa rapuhnya pagar aturan kredit ketika kepentingan pribadi dan jaringan internal lebih dominan daripada prinsip kehati-hatian perbankan.</p>
<p><strong>Suara Kejaksaan: Dugaan Persekongkolan</strong><br />
<strong>Kepala Kejaksaan Negeri Kota Kupang, Shirley Manutede, S.H., M.Hum</strong>, melalui <strong>Kasi Pidsus Frengki Radja, S.H., M.H, menegaskan bahwa Paskalia tidak bertindak sendiri</strong>. Ia didakwa melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan perbuatan melawan hukum bersama sejumlah pihak lain di lingkungan Bank NTT.</p>
<p>Pernyataan ini memperkuat <strong>dugaan bahwa kasus korupsi kredit bukan sekadar ulah individu, melainkan hasil dari lemahnya sistem pengawasan internal yang membuka ruang bagi praktik kolusi.</strong></p>
<p><strong>Momentum Reformasi di Bank NTT</strong><br />
<strong>Kasus ini menjadi catatan kritis bagi Kepala Divisi Kredit Bank NTT saat ini</strong>. Jabatan strategis itu bukan sekadar posisi administratif, melainkan benteng terakhir untuk memastikan setiap kredit yang keluar benar-benar sesuai aturan OJK dan regulasi internal bank.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>DPRD Kota Kupang Belum Setor Temuan BPK, Kajari Shirley: Tidak Ada Toleransi Kebocoran Uang Negara</title>
		<link>https://timor-raya.com/hukum-kriminal/dprd-kota-kupang-belum-setor-temuan-bpk-kajari-shirley-tidak-ada-toleransi-kebocoran-uang-negara/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[timor-raya.com]]></dc:creator>
		<pubDate>Sun, 30 Nov 2025 15:57:17 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[DPRD Kota Kupang Belum Setor Temuan BPK]]></category>
		<category><![CDATA[Kajari Shirley: Tidak Ada Toleransi Kebocoran Uang Negara]]></category>
		<category><![CDATA[Kejari Kupang Tegas Berantas Tipikor]]></category>
		<category><![CDATA[Kepala Kejaksaan Negeri Kota Kupang]]></category>
		<category><![CDATA[Kota Kupang]]></category>
		<category><![CDATA[M. Hum]]></category>
		<category><![CDATA[Maria Dolores Rita Haryani]]></category>
		<category><![CDATA[S.H]]></category>
		<category><![CDATA[Sekretaris DPRD Kota Kupang]]></category>
		<category><![CDATA[Shirley Manutede]]></category>
		<category><![CDATA[temuan BPK RI Perwakilan NTT Tahun 2023 tersebut wajib dikembalikan ke kas]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://timor-raya.com/?p=2161</guid>

					<description><![CDATA[Kota Kupang, Sejumlah mantan anggota DPRD Kota Kupang periode 2019–2024 hingga kini belum mengembalikan temuan&#160;[&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p style="text-align: left;"><strong>Kota Kupang</strong>, Sejumlah mantan anggota DPRD Kota Kupang periode 2019–2024 hingga kini belum mengembalikan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan NTT terkait kelebihan pembayaran perjalanan dinas.</p>
<p><strong>Sekretaris DPRD Kota Kupang, Maria Dolores Rita Haryani</strong>, mengungkapkan bahwa pengembalian temuan BPK baru mencapai sekitar 90 persen.</p>
<p>&#8220;Masih ada sejumlah mantan anggota DPRD yang belum sama sekali mengembalikan. Saya berkomitmen akan mendatangi mereka untuk memastikan kapan pengembalian dilakukan,” ujarnya kepada wartawan.</p>
<p>Rita menambahkan, <strong>temuan BPK RI Perwakilan NTT Tahun 2023 tersebut wajib dikembalikan ke kas</strong> daerah karena merupakan kelebihan pembayaran atas perjalanan dinas anggota DPRD periode lalu. Ia juga mengakui telah dimintai keterangan oleh tim penyelidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kupang.</p>
<p>“Saya sudah dimintai klarifikasi oleh penyelidik Kejari terkait dugaan korupsi kelebihan pembayaran perjalanan dinas. Selain saya, Kasubag Perbendaharaan juga sudah dipanggil,” jelasnya.</p>
<p><strong>Kejari Kupang Tegas Berantas Tipikor</strong></p>
<p><strong>Kepala Kejaksaan Negeri Kota Kupang, Shirley Manutede, S.H., M.Hum</strong>., menegaskan pihaknya tidak akan memberikan toleransi terhadap kebocoran uang negara.</p>
<p>“Sebagai aparat penegak hukum, saya memiliki tanggung jawab untuk memberantas korupsi di wilayah hukum Kejari Kota Kupang. Tidak ada toleransi terhadap kebocoran uang negara,” tegas Shirley.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Kajari Kupang Yupiter Selan, Enam Hari Jalankan Tugas Lansung Tetapkan dokter RA Jadi Tersangka Dana BOK TA 2021-2022</title>
		<link>https://timor-raya.com/hukum-kriminal/kajari-kupang-yupiter-selan-enam-hari-jalankan-tugas-lansung-tetapkan-dokter-ra-jadi-tersangka-dana-bok-ta-2021-2022/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[timor-raya.com]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 09 Aug 2025 03:23:59 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[dokter RA mantan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kupang sebagai tersangka]]></category>
		<category><![CDATA[Enam Hari Jalankan Tugas Lansung Tetapkan dokter RA Jadi Tersangka Dana BOK TA 2021-2022]]></category>
		<category><![CDATA[Kabupaten Kupang]]></category>
		<category><![CDATA[Kajari Kupang Yupiter Selan]]></category>
		<category><![CDATA[Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Kupang]]></category>
		<category><![CDATA[M. Hum]]></category>
		<category><![CDATA[sekaligus menahan terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa gratifikasi dalam pengelolaan Dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK). Tahun Anggaran 2021-2022]]></category>
		<category><![CDATA[SH.]]></category>
		<category><![CDATA[Yopiter Selan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://timor-raya.com/?p=1767</guid>

					<description><![CDATA[Kabupaten Kupang, Yopiter Selan, SH,M.Hum dilantik oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Provinsi Nusa Tenggara Timur menjadi&#160;[&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Kabupaten Kupang, Yopiter Selan, SH,M.Hum</strong> dilantik oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Provinsi Nusa Tenggara Timur menjadi <strong>Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Kupang</strong> pada Tanggal 30 Juli 2025.</p>
<p><img fetchpriority="high" decoding="async" class="aligncenter size-full wp-image-1769" src="https://timor-raya.com/wp-content/uploads/2025/08/IMG_20250809_084855-1.jpg" alt="" width="650" height="460" /></p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Yopiter Selan sebagai Kajari, Kepada Wartawan pada hari Selasa 5/8/2025<strong> di Ruang Lobi Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang di Oelamasi secara resmi mengumumkan dan menetapkan dokter RA mantan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kupang sebagai tersangka, sekaligus menahan terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa gratifikasi dalam pengelolaan Dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK). Tahun Anggaran 2021-2022</strong></p>
<p>Penahanan dilakukan setelah penyidik menetapkan dokter RA sebagai tersangka karena diduga memaksa para kepala Puskesmas (Kapus) dan Bendahara Dana BOK di wilayah Kabupaten Kupang untuk menyetor sejumlah uang dengan nominal bervariasi, mulai dari Rp.5 juta hingga Rp10 juta. Total dana yang berhasil dikumpulkan tersangka dari praktik ilegal tersebut mencapai Rp509 juta.</p>
<p>“Kejaksaan telah menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan tersangka dengan dugaan tindak pidana korupsi penerimaan gratifikasi atau pemerasan. Melanggar pasal 12 haruf F, 12 huruf E, atau pasal 11 UU no 20 tahun 2001 sebagaimana dirubah UU no 31 tahun 1999,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang, Yupiter Selan.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Resmi, Telah Dibuka Pendaftaran Calon Rektor Undana Periode 2025-2029, Ini Syarat dan Prosesnya</title>
		<link>https://timor-raya.com/pendidikan/resmi-telah-dibuka-pendaftaran-calon-rektor-undana-periode-2025-2029-ini-syarat-dan-prosesnya/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[timor-raya.com]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 01 Aug 2025 04:52:58 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Pendidikan]]></category>
		<category><![CDATA[Ini Syarat dan Prosesnya]]></category>
		<category><![CDATA[Ketua panitia pemilihan Rektor Undana]]></category>
		<category><![CDATA[Kota Kupang]]></category>
		<category><![CDATA[M. Hum]]></category>
		<category><![CDATA[Prof. Dr. Drs. Simon Sabon Ola]]></category>
		<category><![CDATA[Rektor Universitas Nusa Cendana]]></category>
		<category><![CDATA[Resmi]]></category>
		<category><![CDATA[Syarat Utama Calon Rektor Undana periode 2025-2029]]></category>
		<category><![CDATA[Telah Dibuka Pendaftaran Calon Rektor Undana Periode 2025-2029]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://timor-raya.com/?p=1728</guid>

					<description><![CDATA[Kota Kupang, &#8211; Pendaftaran Calon Rektor Universitas Nusa Cendana (Undana) periode 2025-2029 secara resmi telah&#160;[&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Kota Kupang</strong>, &#8211; Pendaftaran<strong> Calon Rektor Universitas Nusa Cendana</strong> (Undana) periode 2025-2029 secara resmi telah dibuka.</p>
<p><strong>Ketua panitia</strong> pemilihan Rektor Undana <strong>Prof. Dr. Drs. Simon Sabon Ola, M. Hum</strong> mengatakan bahwa Proses Seleksi ditangani oleh panitia yang dibentuk melalui Surat Keputusan Senat Universitas Nusa Cendana dengan Nomor 6/ Uni15. 2/PP/2025, menandai awal babak baru dalam kepemimpinan Institusi Pendidikan tinggi terbesar di <strong>Provinsi Nusa Tenggara Timur</strong> ini.</p>
<p>Lanjut Prof Simon bahwa tahapan pendaftaran telah dibuka sejak awal bulan Juli 2025 dan akan terus diperpanjang hingga memenuhi kuota minimal ada empat bakal calon yang mendaftar sesuai peraturan dalam <em>Permenristekdikti Nomor 19 Tahun 2017</em><br />
&#8220;Proses tetap berjalan sampai ada empat bakal calon terpenuhi. Ini hasil konsultasi dengan Kementrian&#8221;, tegas Prof. Simon sesuai yang dilansir di media online rakyatntt. Id pada Jumat 1 Agustus 2025.</p>
<p><strong>Tahapan Pemilihan dan Ketentuan Hukum</strong></p>
<p>Proses Pemilihan Rektor Undana bukan sekedar formalitas, melainkan melalui serangkaian tahapan seleksi yang ketat dan akuntable, yakni penjaringan awal, penyaringan administratif dan akademik serta Pemilihan oleh Senat Akademik.</p>
<p>Seluruh proses dijalankan berdasarkan regulasi Permenristekdikti yang menjamin transparansi, akuntabilitas dan objektifitas.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
