<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Mateldius S.J. Sanam &#8211; timor-raya.com</title>
	<atom:link href="https://timor-raya.com/tag/mateldius-s-j-sanam/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://timor-raya.com</link>
	<description>Cahaya Timorraya Menerangi</description>
	<lastBuildDate>Thu, 29 Jan 2026 11:27:43 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=7.0.1</generator>

<image>
	<url>https://timor-raya.com/wp-content/uploads/2024/09/cropped-512-32x32.png</url>
	<title>Mateldius S.J. Sanam &#8211; timor-raya.com</title>
	<link>https://timor-raya.com</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Om Gas Api Cetuskan Ide Pemotongan Gaji PPPK, Bupati Kupang Tawarkan Jalan Tengah</title>
		<link>https://timor-raya.com/hukum-kriminal/om-gas-api-cetuskan-ide-pemotongan-gaji-pppk-bupati-kupang-tawarkan-jalan-tengah/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[timor-raya.com]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 29 Jan 2026 11:19:31 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Bupati Kupang Tawarkan Jalan Tengah]]></category>
		<category><![CDATA[Bupati Kupang Yosef Lede menanggapi isu tersebut. Ia]]></category>
		<category><![CDATA[Klarifikasi Bupati: Antara Defisit dan Opsi Sehari kemudian]]></category>
		<category><![CDATA[Mateldius S.J. Sanam]]></category>
		<category><![CDATA[membenarkan bahwa wacana pemotongan gaji PPPK sudah muncul sejak November 2025 dan bahkan tercantum dalam DIPA.]]></category>
		<category><![CDATA[Om Gas Api Cetuskan Ide Pemotongan Gaji PPPK]]></category>
		<category><![CDATA[Sekretaris Daerah Kabupaten Kupang]]></category>
		<category><![CDATA[Suara hati ribuan PPPK di Civic Center membuat Yosef Lede sepakat bayar penuh hak mereka]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://timor-raya.com/?p=2964</guid>

					<description><![CDATA[Suara hati ribuan PPPK di Civic Center membuat Yosef Lede sepakat bayar penuh hak mereka&#160;[&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Suara hati ribuan PPPK di Civic Center membuat Yosef Lede sepakat bayar penuh hak mereka</strong></p>
<p><strong>Kabupaten Kupang-NTT,&#8212; Seperti api kecil yang menyala di rerumputan kering, sebuah unggahan di akun Facebook @Om Gas Api pada 2 Desember 2025 tiba-tiba menjalar menjadi isu besar di Kabupaten Kupang. Unggahan itu menyebut PPPK telah menggadaikan SK mereka di bank, dan pemerintah bersama DPRD sepakat memotong 50 persen gaji. Kabar ini menyulut keresahan ribuan PPPK yang menggantungkan hidup pada gaji bulanan mereka.</strong></p>
<p><img fetchpriority="high" decoding="async" class="aligncenter size-full wp-image-2970" src="https://timor-raya.com/wp-content/uploads/2026/01/IMG_20260129_192516.jpg" alt="" width="650" height="891" /></p>
<p>&nbsp;</p>
<p>&nbsp;</p>
<p><strong>Klarifikasi Bupati: Antara Defisit dan Opsi</strong><br />
<strong>Sehari kemudian, Bupati Kupang Yosef Lede menanggapi isu tersebut. Ia</strong> mengakui adanya tekanan fiskal: kebutuhan belanja pegawai mencapai Rp 751 miliar, sementara Dana Alokasi Umum (DAU) hanya Rp 600 miliar.<br />
“Kami menghadapi defisit. Kalau tidak ada tambahan dari pusat, opsinya hanya dua: dirumahkan atau tetap bekerja dengan sedikit pengurangan gaji,” ujar Yosef Lede dalam wawancara yang beredar di media sosial pada 3 Desember 2025.</p>
<p><strong>Konfirmasi Sekda: Rencana yang Sempat Masuk DIPA</strong><br />
Sekretaris Daerah Kabupaten Kupang, Mateldius S.J. Sanam, membenarkan bahwa wacana pemotongan gaji PPPK sudah muncul sejak November 2025 dan bahkan tercantum dalam DIPA.<br />
“Benar, rencana itu sempat masuk DIPA. Tapi setelah mendengar aspirasi dan mempertimbangkan dampaknya, kami putuskan untuk membatalkannya,” kata Mateldius saat dikonfirmasi, media 28/1/2026</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>PPPK Kabupaten Kupang di Ombak Anggaran Defisit: Antara Pemangkasan 50 Persen dan Kepastian</title>
		<link>https://timor-raya.com/hukum-kriminal/pppk-kabupaten-kupang-di-ombak-anggaran-defisit-antara-pemangkasan-50-persen-dan-kepastian/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[timor-raya.com]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 24 Jan 2026 19:11:01 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[APBD harus menanggung beban gaji PPPK sementara dana transfer pusat berkurang drastis. Rapat bersama jadi panggung masa depan Aparatur Daerah.]]></category>
		<category><![CDATA[Mateldius S.J. Sanam]]></category>
		<category><![CDATA[PPPK Kabupaten Kupang di Ombak Anggaran Defisit: Antara Pemangkasan 50 Persen dan Kepastian]]></category>
		<category><![CDATA[Rapat Krusial]]></category>
		<category><![CDATA[Sekretaris Daerah Kabupaten Kupang]]></category>
		<category><![CDATA[Suara dari PPPK]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://timor-raya.com/?p=2892</guid>

					<description><![CDATA[APBD harus menanggung beban gaji PPPK sementara dana transfer pusat berkurang drastis. Rapat bersama jadi&#160;[&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><em><strong>APBD harus menanggung beban gaji PPPK sementara dana transfer pusat berkurang drastis. Rapat bersama jadi panggung masa depan Aparatur Daerah.</strong></em></p>
<p><strong>Seperti perahu yang terombang-ambing di tengah laut dengan ombak semakin tinggi, PPPK Kabupaten Kupang kini berada di pusaran anggaran yang bergelombang.</strong></p>
<p><strong>Tahun Buhun 2026 menjadi ujian besar: beban gaji yang dulu ditopang pusat kini sepenuhnya ditarik ke APBD.</strong></p>
<p><img decoding="async" class="aligncenter size-full wp-image-2894" src="https://timor-raya.com/wp-content/uploads/2026/01/copilot_image_1769280459362.png" alt="" width="650" height="975" /></p>
<p><strong>Ombak defisit Rp150 miliar mengancam keseimbangan kapal bernama keuangan daerah, sementara awak kapal adalah para PPPK  menunggu kepastian apakah mereka akan tetap berlayar dengan gaji penuh atau harus rela dipangkas separuh.</strong></p>
<p>&nbsp;</p>
<p>KABUPATEN KUPANG – Kebijakan pemerintah pusat yang mengalihkan beban gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) ke pemerintah daerah mulai tahun 2026 menimbulkan riak besar di Kabupaten Kupang. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenpanRB) RI menegaskan:</p>
<p>“Mulai tahun anggaran 2026, gaji PPPK di instansi daerah menjadi tanggung jawab penuh pemerintah daerah melalui APBD. Pemerintah pusat tidak lagi menanggung beban tersebut. Kebijakan ini adalah bagian dari penataan fiskal agar daerah lebih mandiri dalam mengelola aparatur.”</p>
<p>Konfirmasi media dengan Sekretaris Daerah Kabupaten Kupang, Mateldius S.J. Sanam, menguatkan realitas ini. Ia menyebut bahwa dana transfer dari pusat pada tahun 2026 hanya sebesar Rp600 miliar dari total kebutuhan Rp750 miliar.<br />
“Mulai tahun 2026 gaji PPPK di Kabupaten Kupang menjadi tanggung jawab daerah. Kekurangan dana transfer ini tentu mempengaruhi kemampuan keuangan daerah. Karena itu, pemerintah mengundang semua PPPK untuk rapat dan membuat kesepakatan bersama,” ujar Mateldius, pertelepon kepada media 24/1/2026</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Suara Maaf dan Terima Kasih di Tengah Penantian: Sekda Kupang, Bupati, dan Anton Natun dalam Kisah Gaji PPPK</title>
		<link>https://timor-raya.com/sosial-budaya/suara-maaf-dan-terima-kasih-di-tengah-penantian-sekda-kupang-bupati-dan-anton-natun-dalam-kisah-gaji-pppk/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[timor-raya.com]]></dc:creator>
		<pubDate>Sun, 21 Dec 2025 12:38:57 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Sosial Budaya]]></category>
		<category><![CDATA[Anggota DPRD Kabupaten Kupang]]></category>
		<category><![CDATA[Anton Natun]]></category>
		<category><![CDATA[apresiasi untuk Bupati]]></category>
		<category><![CDATA[Bapak Bupati Kupang Yosef Lede]]></category>
		<category><![CDATA[Bupati]]></category>
		<category><![CDATA[dan Anton Natun dalam Kisah Gaji PPPK]]></category>
		<category><![CDATA[dan permohonan maaf PPPK kepada Anton Natun menjadi rangkaian suara yang menandai harapan baru di tengah keterlambatan gaji]]></category>
		<category><![CDATA[Kepala BPKAD Kabupaten Kupang]]></category>
		<category><![CDATA[Mateldius S.J. Sanam]]></category>
		<category><![CDATA[permintaan maaf Sekda]]></category>
		<category><![CDATA[Rencana Pembayaran Segera]]></category>
		<category><![CDATA[Sekretaris Daerah Kabupaten Kupang]]></category>
		<category><![CDATA[Seperti hujan yang akhirnya turun setelah kemarau panjang]]></category>
		<category><![CDATA[Suara dari Lapangan]]></category>
		<category><![CDATA[Suara Maaf dan Terima Kasih di Tengah Penantian: Sekda Kupang]]></category>
		<category><![CDATA[tenaga kesehatan PPPK di Kabupaten Kupang]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://timor-raya.com/?p=2430</guid>

					<description><![CDATA[Seperti hujan yang akhirnya turun setelah kemarau panjang, permintaan maaf Sekda, apresiasi untuk Bupati, dan&#160;[&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p style="text-align: left;"><em><strong>Seperti hujan yang akhirnya turun setelah kemarau panjang, permintaan maaf Sekda, apresiasi untuk Bupati, dan permohonan maaf PPPK kepada Anton Natun menjadi rangkaian suara yang menandai harapan baru di tengah keterlambatan gaji.</strong></em></p>
<p><strong>Kupang</strong>, Seperti detak jam yang sempat tertunda, atau hujan yang datang terlambat di musim kemarau, begitu pula gaji para <strong>tenaga kesehatan PPPK di Kabupaten Kupang</strong> yang baru akan mengalir setelah penantian panjang. Di tengah rasa cemas dan kebutuhan yang tak bisa ditunda, sebuah suara permintaan maaf akhirnya hadir.</p>
<p>Usai ibadah Minggu sore, <strong>Sekretaris Daerah Kabupaten Kupang, Mateldius S.J. Sanam</strong>, berdiri di hadapan jemaat dengan wajah penuh kesungguhan. Ia menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh tenaga kesehatan atas keterlambatan pembayaran gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).</p>
<p>“Kami memahami betul dampak keterlambatan ini terhadap kesejahteraan para tenaga kesehatan. Atas ketidaknyamanan yang terjadi, saya menyampaikan penyesalan yang mendalam,” ujar Mateldius, suaranya terdengar tegas namun sarat empati, Minggu,21/12/2025</p>
<p><strong>Rencana Pembayaran Segera</strong><br />
Mateldius menjelaskan bahwa gaji PPPK <strong>Tahap I untuk bulan November</strong> akan segera dibayarkan pada Senin, 22 Desember 2025.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
