<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Mateldius Sanam &#8211; timor-raya.com</title>
	<atom:link href="https://timor-raya.com/tag/mateldius-sanam/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://timor-raya.com</link>
	<description>Cahaya Timorraya Menerangi</description>
	<lastBuildDate>Fri, 13 Feb 2026 06:50:20 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=7.0.1</generator>

<image>
	<url>https://timor-raya.com/wp-content/uploads/2024/09/cropped-512-32x32.png</url>
	<title>Mateldius Sanam &#8211; timor-raya.com</title>
	<link>https://timor-raya.com</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Mateldius Sanam, Sekda Kupang: Gaji ASN Cair Bertahap, PPPK Pasti Terlayani</title>
		<link>https://timor-raya.com/hukum-kriminal/mateldius-sanam-sekda-kupang-gaji-asn-cair-bertahap-pppk-pasti-terlayani/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[timor-raya.com]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 13 Feb 2026 06:50:20 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[--- Mateldius Sanam  Sekretaris Daerah Kabupaten Kupang]]></category>
		<category><![CDATA[Aplikasi pembayaran gaji hanya bisa satu kali bayar Gaji]]></category>
		<category><![CDATA[ASN dan PPPK]]></category>
		<category><![CDATA[Kabupaten Kupang- NTT]]></category>
		<category><![CDATA[Mateldius Sanam]]></category>
		<category><![CDATA[PPPK Pasti Terlayani]]></category>
		<category><![CDATA[sehingga ASN dan PPPK menerima haknya secara bergiliran.]]></category>
		<category><![CDATA[Sekda Kupang: Gaji ASN Cair Bertahap]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://timor-raya.com/?p=3156</guid>

					<description><![CDATA[Aplikasi pembayaran gaji hanya bisa satu kali bayar Gaji, sehingga ASN dan PPPK menerima haknya&#160;[&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Aplikasi pembayaran gaji hanya bisa satu kali bayar Gaji, sehingga ASN dan PPPK menerima haknya secara bergiliran.</strong></p>
<p>Seperti aliran air yang mengisi wadah sedikit demi sedikit, pembayaran gaji ASN dan PPPK di Kabupaten Kupang dilakukan bertahap. Pada 13 Februari 2026, Sekretaris Daerah Kabupaten Kupang, Mateldius Sanam, memastikan bahwa 5.000 ASN telah menerima gaji mereka, sementara PPPK masih menunggu giliran berikutnya.</p>
<p><strong>Kabupaten Kupang-NTT, &#8212; Mateldius Sanam  Sekretaris Daerah Kabupaten Kupang</strong>, menjelaskan bahwa aplikasi pembayaran gaji tidak memungkinkan pencairan dua bulan sekaligus, sehingga proses dilakukan bergiliran: satu bulan dibayar minggu ini, dan satu bulan lagi akan menyusul minggu depan. Ia menegaskan bahwa meski bertahap, semua <strong>ASN dan PPPK</strong> pasti akan terlayani.</p>
<p>Di balik angka-angka itu, ada wajah-wajah yang menunggu. <strong>Seorang guru ASN di Kupang mengaku lega karena gaji yang cair bisa segera digunakan untuk membeli buku anaknya. “Kami bersyukur akhirnya gaji masuk, meski hanya satu bulan dulu. Setidaknya dapur bisa berasap lagi,” ujarnya</strong>.</p>
<p>Sementara seorang tenaga PPPK di bidang kesehatan masih menanti giliran. “<strong>Kami percaya janji pemerintah, tapi tetap berharap prosesnya cepat. Gaji bagi kami bukan sekadar angka, tapi kebutuhan sehari-hari,” katanya dengan nada penuh harap.</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Kapal Patroli BKN Diterpa Ombak Mutasi, Ribuan ASN Kabupaten Kupang Masih Tersandera Keabsahan</title>
		<link>https://timor-raya.com/hukum-kriminal/kapal-patroli-bkn-diterpa-ombak-mutasi-ribuan-asn-kabupaten-kupang-masih-tersandera-keabsahan/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[timor-raya.com]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 11 Feb 2026 16:49:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[diketahui masih berada di Jakarta]]></category>
		<category><![CDATA[Isu ini kembali menguat setelah Kepala Kantor Regional (Kakanreg) X BKN Bali Nusra]]></category>
		<category><![CDATA[Kapal Patroli BKN Diterpa Ombak Mutasi]]></category>
		<category><![CDATA[Kepala BKPSDM Kabupaten Kupang]]></category>
		<category><![CDATA[Kunjungan mendadak Kakanreg X Bali Nusra ke BKPSDM Kupang memicu tanda tanya. Zoom meeting dengan BKN Pusat bungkam soal substansi]]></category>
		<category><![CDATA[Mateldius Sanam]]></category>
		<category><![CDATA[Ribuan ASN Kabupaten Kupang Masih Tersandera Keabsahan]]></category>
		<category><![CDATA[Satya Pratama]]></category>
		<category><![CDATA[sebagai Pejabat Yang Berwenang (PYB]]></category>
		<category><![CDATA[Sekretaris Daerah Kabupaten Kupang]]></category>
		<category><![CDATA[sementara publik menanti kepastian pelantikan ribuan pejabat ASN yang terancam melumpuhkan pelayanan.]]></category>
		<category><![CDATA[Semuel Tinenty]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://timor-raya.com/?p=3133</guid>

					<description><![CDATA[Kunjungan mendadak Kakanreg X Bali Nusra ke BKPSDM Kupang memicu tanda tanya. Zoom meeting dengan&#160;[&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><em><strong>Kunjungan mendadak Kakanreg X Bali Nusra ke BKPSDM Kupang memicu tanda tanya. Zoom meeting dengan BKN Pusat bungkam soal substansi, sementara publik menanti kepastian pelantikan ribuan pejabat ASN yang terancam melumpuhkan pelayanan</strong></em>.</p>
<p><img fetchpriority="high" decoding="async" class="aligncenter size-full wp-image-3135" src="https://timor-raya.com/wp-content/uploads/2026/02/20260212_003622.jpg" alt="" width="650" height="650" srcset="https://timor-raya.com/wp-content/uploads/2026/02/20260212_003622.jpg 650w, https://timor-raya.com/wp-content/uploads/2026/02/20260212_003622-60x60.jpg 60w" sizes="(max-width: 650px) 100vw, 650px" /></p>
<p><strong>Kabupaten Kupang-NTT, &#8212; Seperti kapal patroli laut yang berlayar di tengah ombak, Badan Kepegawaian Negara (BKN) kini tampak mengarungi gelombang persoalan mutasi aparatur sipil negara (ASN) di Kabupaten Kupang. Kapal itu berlayar dengan radar pengawasan, namun ombak isu mutasi ribuan pejabat ASN membuat perjalanan semakin berguncang.</strong></p>
<p><strong>Isu ini kembali menguat setelah Kepala Kantor Regional (Kakanreg) X BKN Bali Nusra, Satya Pratama</strong>, bersama jajaran melakukan kunjungan mendadak ke Kantor BKPSDM Kabupaten Kupang, Rabu (11/02/2026). Setibanya di Oelamasi, rombongan langsung menggelar pertemuan tertutup dengan Sekretaris BKPSDM, Apri Dira Tome, serta sejumlah kepala bidang. Pertemuan lebih dari satu jam itu diduga turut melibatkan Kepala BKN melalui rapat daring.</p>
<p>Namun, usai kegiatan, Satya hanya menegaskan bahwa kunjungan tersebut bukan untuk membahas polemik mutasi ribuan pejabat ASN yang hingga kini SK Pertek BKN belum turun.<br />
“<strong>Ini kita silaturahmi saja. Iya benar, tadi kami juga zoom dengan BKN Pusat,” ujarnya singkat sebelum bergegas meninggalkan lokasi.</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Gaji 9 Ribu ASN-PPPK Belum dibayar, Dana Rp80 Miliar Diduga Parkir—Sekda Kupang Klaim Administrasi Belum Siap</title>
		<link>https://timor-raya.com/hukum-kriminal/gaji-9-ribu-asn-pppk-belum-dibayar-dana-rp80-miliar-diduga-parkir-sekda-kupang-klaim-administrasi-belum/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[timor-raya.com]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 10 Feb 2026 15:23:08 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[ASN dan PPPK]]></category>
		<category><![CDATA[Dana Rp80 Miliar Diduga Parkir—Sekda Kupang Klaim Administrasi Belum]]></category>
		<category><![CDATA[Gaji 9 Ribu ASN-PPPK Belum dibayar]]></category>
		<category><![CDATA[Mateldius Sanam]]></category>
		<category><![CDATA[Sekda Kupang]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://timor-raya.com/?p=3116</guid>

					<description><![CDATA[Kabupaten Kupang-NTT,&#8212; Bayangkan sebuah pesawat besar yang sudah siap terbang, penuh dengan penumpang yang menunggu&#160;[&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>Kabupaten Kupang-NTT,&#8212; Bayangkan sebuah pesawat besar yang sudah siap terbang, penuh dengan penumpang yang menunggu perjalanan panjang. Namun, pesawat itu tertahan di landasan karena menunggu izin terbang dari menara kontrol. Begitulah kira-kira <strong>gambaran kondisi ribuan ASN di Kabupaten Kupang</strong>: <strong>gaji mereka ibarat bahan bakar yang sudah tersedia, tetapi belum bisa digunakan karena administrasi yang belum rampung</strong></p>
<p><strong>Fakta Kasus</strong></p>
<p><strong>Isu mencuat bahwa Pemerintah Kabupaten Kupang diduga menimbun dana sekitar Rp80 miliar, sehingga gaji 9.000 ASN</strong> (<strong>PNS dan PPPK) tertahan sejak Januari hingga Februari 2026</strong>. <strong>Sekda Kupang, Mateldius Sanam,</strong> menegaskan bahwa <strong>tidak ada penimbunan anggaran.</strong> Menurutnya, keterlambatan terjadi karena proses administrasi pasca mutasi 1.041 pejabat pada akhir Desember 2025, serta kehati-hatian agar pembayaran tidak menimbulkan masalah hukum.</p>
<p>“Kami pastikan gaji akan dibayarkan secepatnya karena saat ini sudah dalam proses penyerahan DIPA. Jadi tidak benar kalau ada kabar bahwa kami menimbun uang,” ujar Mateldius Sanam.</p>
<p><strong>Sekda</strong> menambahkan bahwa pembayaran gaji ASN yang masih terkait dengan pelantikan pejabat pada 30 Desember 2025, serta <strong>ASN dan PPPK</strong> yang berada pada dinas dan bagian yang akan dimerger sesuai Perda Kabupaten Kupang Nomor 1 Tahun 2025 tentang SOTK (berlaku mulai 1 Januari 2026), tetap akan dibayarkan untuk gaji pokok dan tunjangan melekat</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Sekda Teldi Sanam: Gaji ASN-PPPK Kupang Akan Dibayar, Tapi Waktunya Belum Pasti — DPRD Angkat Bicara</title>
		<link>https://timor-raya.com/hukum-kriminal/sekda-teldi-sanam-gaji-asn-pppk-kupang-akan-dibayar-tapi-waktunya-belum-pasti-dprd-angkat-bicara/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[timor-raya.com]]></dc:creator>
		<pubDate>Sun, 08 Feb 2026 11:38:43 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[--- Seperti pesawat yang sudah siap lepas landas namun tertahan di landasan karena menunggu izin menara kontrol]]></category>
		<category><![CDATA[begitulah nasib ribuan Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Kupang. Mesin pengabdian mereka terus berputar]]></category>
		<category><![CDATA[jawaban itu tak lagi datang. Pesan WhatsApp wartawan hanya terbaca]]></category>
		<category><![CDATA[Kabupaten Kupang- NTT]]></category>
		<category><![CDATA[Lalu Terdiam]]></category>
		<category><![CDATA[Mateldius Sanam]]></category>
		<category><![CDATA[menegaskan bahwa gaji ASN-PPPK sedang diurus untuk segera dibayar. Namun ketika ditanya apakah Februari 2026 menjadi waktu pasti pembayaran]]></category>
		<category><![CDATA[Sekda Menjawab]]></category>
		<category><![CDATA[Sekda Teldi Sanam: Gaji ASN-PPPK Kupang Akan Dibayar]]></category>
		<category><![CDATA[Sekretaris Daerah Kabupaten Kupang]]></category>
		<category><![CDATA[tanpa balasan.]]></category>
		<category><![CDATA[Tapi Waktunya Belum Pasti — DPRD Angkat Bicara]]></category>
		<category><![CDATA[tetapi bahan bakar berupa gaji dan tunjangan belum juga mengalir.]]></category>
		<category><![CDATA[tugas kedinasan tetap dijalankan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://timor-raya.com/?p=3076</guid>

					<description><![CDATA[Kabupaten Kupang-NTT, &#8212; Seperti pesawat yang sudah siap lepas landas namun tertahan di landasan karena&#160;[&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Kabupaten Kupang-NTT, &#8212; Seperti pesawat yang sudah siap lepas landas namun tertahan di landasan karena menunggu izin menara kontrol, begitulah nasib ribuan Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Kupang. Mesin pengabdian mereka terus berputar, tugas kedinasan tetap dijalankan, tetapi bahan bakar berupa gaji dan tunjangan belum juga mengalir</strong>.</p>
<p><strong>Sekda Menjawab, Lalu Terdiam</strong></p>
<p><strong>Sekretaris Daerah Kabupaten Kupang, Mateldius Sanam, menegaskan bahwa gaji ASN-PPPK sedang diurus untuk segera dibayar. Namun ketika ditanya apakah Februari 2026 menjadi waktu pasti pembayaran, jawaban itu tak lagi datang. Pesan WhatsApp wartawan hanya terbaca, tanpa balasan.</strong></p>
<p>Sementara itu, ribuan ASN menghadapi kesulitan di awal tahun. Memasuki bulan kedua, mereka tetap bekerja tanpa kepastian penghasilan.</p>
<p><strong>Akar Masalah: Mutasi Serentak</strong></p>
<p>Hasil penelusuran menunjukkan persoalan ini berkaitan erat dengan mutasi serentak ribuan pejabat pada 30 Desember 2025. Mutasi yang dinilai sarat kepentingan politis itu belum tuntas secara administrasi, khususnya terkait perampingan Organisasi Perangkat Daerah (OPD).</p>
<p>Terendus pula bahwa hampir semua pejabat yang dilantik pada 30 Desember 2025 masih tercatat di sistem sebagai pejabat lama. Begitu pun pejabat yang diganti, nama mereka tetap muncul di sistem. Akibatnya, pejabat pengganti seolah tidak jelas jabatannya. Bahkan, ada satu jabatan yang justru diisi oleh dua orang sekaligus.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Kepala BKN Bungkam soal Dugaan Pemkab Kupang Mendapat Sanksi karena Pelantikan Melanggar NSPK</title>
		<link>https://timor-raya.com/hukum-kriminal/kepala-bkn-bungkam-soal-dugaan-pemkab-kupang-mendapat-sanksi-karena-pelantikan-melanggar-nspk/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[timor-raya.com]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 06 Feb 2026 04:04:08 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[Badan Kepegawaian Negara (BKN) di bawah kepemimpinan Prof. Dr. Zudan Arif Fakrulloh]]></category>
		<category><![CDATA[BKN Diam]]></category>
		<category><![CDATA[Kabupaten Kupang di Tengah Awan Gelap Pelantikan ASN]]></category>
		<category><![CDATA[Kepala BKN]]></category>
		<category><![CDATA[Kepala BKN Bungkam soal Dugaan Pemkab Kupang Mendapat Sanksi karena Pelantikan Melanggar NSPK]]></category>
		<category><![CDATA[Mateldius Sanam]]></category>
		<category><![CDATA[menegaskan bahwa belum ada surat resmi dari BKN terkait sanksi.]]></category>
		<category><![CDATA[Pelantikan 1.041 ASN tanpa Pertek perorangan memicu dugaan pelanggaran NSPK]]></category>
		<category><![CDATA[sanksi BKN masih misteri]]></category>
		<category><![CDATA[Sekretaris Daerah Kabupaten Kupang]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://timor-raya.com/?p=3054</guid>

					<description><![CDATA[Kabupaten Kupang di Tengah Awan Gelap Pelantikan ASN, BKN Diam, Pelantikan 1.041 ASN tanpa Pertek&#160;[&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><em><strong>Kabupaten Kupang di Tengah Awan Gelap Pelantikan ASN, BKN Diam, Pelantikan 1.041 ASN tanpa Pertek perorangan memicu dugaan pelanggaran NSPK, sanksi BKN masih misteri</strong></em></p>
<p>Jakarta, &#8212; Seperti Pesawat yang Lepas Landas Tanpa Rencana Penerbangan<br />
Seperti sebuah pesawat yang nekat lepas landas tanpa rencana penerbangan resmi, pelantikan 1.041 pejabat di Kabupaten Kupang pada 30 Desember 2025 kini menjadi sorotan. Tanpa dokumen perizinan yang lengkap, pesawat itu mungkin bisa terbang sebentar, tetapi risiko turbulensi dan pendaratan darurat selalu mengintai. Begitulah gambaran pelantikan massal ASN yang diduga melanggar Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria (NSPK) dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).</p>
<p>Bungkamnya <strong>Kepala BKN</strong>,<br />
Media mencoba mengonfirmasi kepada <strong>Kepala BKN, Prof. Dr. Zudan Arif Fakrulloh</strong>, terkait informasi yang diperoleh media ini dari sumber yang cukup dipercaya bahwa telah ada dari BKN  &#8220;dugaan sanksi yang dijatuhkan kepada Pemkab Kupang&#8221;. Pesan WhatsApp yang dikirim pada 6 Februari 2026 hanya terbaca oleh Prof. Dr. Zudan tanpa balasan. Padahal sebelumnya, pada 21 Januari 2026, <strong>Prof. Zudan</strong> sempat menyatakan bahwa BKN sedang menelusuri kasus ini secara seksama. Ia menegaskan, bila pelantikan tidak sesuai NSPK, maka akan dilakukan koreksi.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Pelantikan Tanpa SK: Antara Janji Jabatan dan Kebingungan ASN di Kabupaten Kupang</title>
		<link>https://timor-raya.com/hukum-kriminal/pelantikan-tanpa-sk-antara-janji-jabatan-dan-kebingungan-asn-di-kabupaten-kupang/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[timor-raya.com]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 02 Jan 2026 12:46:22 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[bahkan berisiko pemblokiran data kepegawaian.]]></category>
		<category><![CDATA[Bupati Kupang]]></category>
		<category><![CDATA[fungsional Kepala UPTD Puskesmas]]></category>
		<category><![CDATA[Kepala BKPSDM Kabupaten Kupang]]></category>
		<category><![CDATA[Kepala sekolah Paud]]></category>
		<category><![CDATA[Kepala Sekolah SD dan SMP serta Pengawas Sekolah oleh Bupati Kupang Yosef Lede pada 30 Desember 2025]]></category>
		<category><![CDATA[Konfirmasi yang Tertahan]]></category>
		<category><![CDATA[Mateldius Sanam]]></category>
		<category><![CDATA[Pasca pelantikan 941 Pejabat Eselon]]></category>
		<category><![CDATA[pelantikan bisa dianggap tidak sah]]></category>
		<category><![CDATA[Pelantikan Tanpa SK: Antara Janji Jabatan dan Kebingungan ASN di Kabupaten Kupang]]></category>
		<category><![CDATA[Persetujuan Teknis (Pertek) BKN dan proses digitalisasi melalui aplikasi Imut.]]></category>
		<category><![CDATA[Potret Kebingungan di Lapangan]]></category>
		<category><![CDATA[Rasanya seperti diberi kunci]]></category>
		<category><![CDATA[Regulasi yang Mengikat]]></category>
		<category><![CDATA[Semy Tinenty]]></category>
		<category><![CDATA[Seorang pejabat Puskesmas]]></category>
		<category><![CDATA[Tanpa keduanya]]></category>
		<category><![CDATA[tapi pintunya belum dibuka.”]]></category>
		<category><![CDATA[yang juga Ketua Baperjakat]]></category>
		<category><![CDATA[Yosef Lede sebagai Kepala Pembina Kepegawaian Daerah]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://timor-raya.com/?p=2503</guid>

					<description><![CDATA[Kabupaten Kupang, 2 Januari 2026  Pasca pelantikan 941 Pejabat Eselon, fungsional Kepala UPTD Puskesmas, Kepala&#160;[&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Kabupaten Kupang, 2 Januari 2026 </strong></p>
<p><strong>Pasca pelantikan 941 Pejabat Eselon, fungsional Kepala UPTD Puskesmas, Kepala Sekolah SD dan SMP serta Pengawas Sekolah oleh Bupati Kupang Yosef Lede pada 30 Desember 2025, suasana yang seharusnya penuh kepastian justru berubah menjadi ruang hening penuh tanda tanya. Sejumlah pejabat yang dilantik hingga kini belum mengetahui jabatan apa yang mereka emban, karena SK pengangkatan belum diterbitkan</strong>.</p>
<p><strong>Potret Kebingungan di Lapangan</strong><br />
Bagi para pejabat yang baru saja berdiri di podium pelantikan, momen itu adalah puncak karier sekaligus awal tanggung jawab baru. Namun, tanpa SK, mereka seperti aktor yang sudah naik panggung tetapi tidak tahu naskah apa yang harus dimainkan.</p>
<p><strong>Seorang kepala sekolah yang dilantik mengungkapkan</strong>,<br />
“Kami sudah dilantik dengan penuh harapan, tapi sampai hari ini belum ada SK. Guru-guru bertanya kapan saya mulai memimpin, sementara saya sendiri tidak tahu harus menjawab apa.”</p>
<p><strong>Seorang pejabat Puskesmas menambahkan</strong>,<br />
“Saya ingin segera bekerja di Puskesmas, menyusun program pelayanan. Tapi tanpa SK, saya takut salah langkah. <strong>Rasanya seperti diberi kunci, tapi pintunya belum dibuka</strong>.”</p>
<p><strong>Kebingungan ini bukan sekadar</strong> <strong>administratif</strong>. Ia menyentuh sisi psikologis ASN yang terbiasa bekerja dengan kepastian struktur. Tanpa SK, mereka ragu mengambil keputusan, takut melangkah salah, dan khawatir dianggap melanggar aturan.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Wakil Bupati Kupang Arum Titu Eki Blunder Soal Dana Seroja, DPRD Desak LKPj Diserahkan</title>
		<link>https://timor-raya.com/sosial-budaya/wakil-bupati-kupang-arum-titu-eki-blunder-soal-dana-seroja-dprd-desak-lkpj-diserahkan/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[timor-raya.com]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 28 Nov 2025 16:51:58 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Sosial Budaya]]></category>
		<category><![CDATA[Dana Rp 229 Miliar dan Sisa Rp 51 Miliar]]></category>
		<category><![CDATA[DPRD Desak LKPj Diserahkan]]></category>
		<category><![CDATA[DPRD Minta Bukti Setoran dan LKPj]]></category>
		<category><![CDATA[Korban Tetap Menuntut Hak]]></category>
		<category><![CDATA[Manajer Operasional BRI Cabang]]></category>
		<category><![CDATA[Mateldius Sanam]]></category>
		<category><![CDATA[Sekda Kabupaten Kupang]]></category>
		<category><![CDATA[Ustadi]]></category>
		<category><![CDATA[Wakil Bupati Kupang Arum Titu Eki Blunder Soal Dana Seroja]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://timor-raya.com/?p=2137</guid>

					<description><![CDATA[Kabupaten Kupang- NTT,  – Rapat Dengar Pendapat (RDP) lanjutan antara DPRD Kabupaten Kupang, Pemerintah Kabupaten&#160;[&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Kabupaten Kupang- NTT,  – Rapat Dengar Pendapat</strong> (RDP) lanjutan antara DPRD Kabupaten Kupang, Pemerintah Kabupaten Kupang, BRI Cabang Kupang, serta perwakilan korban badai Seroja kembali memunculkan polemik. <strong>Wakil Bupati Kupang, Aru Titu Eki</strong>, menuai kritik setelah menyampaikan bahwa pengelolaan dana bantuan Seroja sebesar Rp 229 miliar dipertanggungjawabkan secara Administrasi kepada pemerintah pusat, bukan kepada masyarakat</p>
<p>“Yang dibutuhkan disini adalah data, secara Administrasi kami Pemerintah Kabupaten Kupang harus menyelesaikan administrasi itu ke Pusat karena ini dokumen Negara, kalau ada permintaan maka atas seizin Pemerintah pusat akan diberikan kepada DPRD”, ujar Arum Titu Eki dalam RDP di kantor DPRD Kupang, Jumat (28/11).</p>
<p>Pernyataan tersebut dianggap blunder karena dinilai melukai hati rakyat. Sejumlah masyarakat Korban Seroja menilai hal itu bertentangan dengan prinsip kedaulatan rakyat sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat 1 UUD 1945 yang menegaskan bahwa kedaulatan berada di tangan rakyat.</p>
<p>Arum menambahkan bahwa dirinya hadir mewakili Bupati Kupang, namun hanya menjalankan fungsi pengawasan sesuai kewenangan undang-undang.</p>
<p>“Saya tidak bisa mengambil Kebijakan, Kehadiran saya di sini semata melaksanakan fungsi pengawasan,” tegasnya.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Sekda Kupang, Teldi Sanam, Inspektur Upacara, Memperingati Hari Pahlawan Sepuluh November</title>
		<link>https://timor-raya.com/sosial-budaya/sekda-kupang-teldi-sanam-inspektur-upacara-memperingati-hari-pahlawan-sepuluh-november/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[timor-raya.com]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 10 Nov 2025 01:24:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Sosial Budaya]]></category>
		<category><![CDATA[CHRMP.]]></category>
		<category><![CDATA[CSPP]]></category>
		<category><![CDATA[Danki Ban]]></category>
		<category><![CDATA[Forkopimda Kabupaten Kupang diantaranya]]></category>
		<category><![CDATA[Inspektur Upacara]]></category>
		<category><![CDATA[Kakorum Yonif 743/PSY]]></category>
		<category><![CDATA[Kapten Inf Inyoman Kalinu]]></category>
		<category><![CDATA[Kapten Inf Ketut Sabda Andika]]></category>
		<category><![CDATA[Kasiren Kodim 1604/ Kupang]]></category>
		<category><![CDATA[Komandan Lanudal Letkol Laut (P) Erich Yuliontirta Wibawa]]></category>
		<category><![CDATA[Mateldius Sanam]]></category>
		<category><![CDATA[Memperingati Hari Pahlawan Sepuluh November]]></category>
		<category><![CDATA[para Asisten Sekda]]></category>
		<category><![CDATA[Pimpinan OPD bersama ASN]]></category>
		<category><![CDATA[S.I.P.]]></category>
		<category><![CDATA[Saifullah Yusuf dalam peringatan Hari Pahlawan Tahun 2025]]></category>
		<category><![CDATA[sambutan Menteri Sosial]]></category>
		<category><![CDATA[Sekda Kupang]]></category>
		<category><![CDATA[Sekretaris Daerah Kabupaten Kupang]]></category>
		<category><![CDATA[Staf Ahli Bupati]]></category>
		<category><![CDATA[Teldi Sanam]]></category>
		<category><![CDATA[unsur TNI/Polri dan pelajar]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://timor-raya.com/?p=2018</guid>

					<description><![CDATA[Kabupaten Kupang, &#8211; Dalam rangka memperingati Hari Pahlawan, Pemerintah Kabupaten Kupang menggelar Upacara Pengibaran Bendera,&#160;[&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Kabupaten Kupang</strong>, &#8211; Dalam rangka memperingati Hari Pahlawan, Pemerintah Kabupaten Kupang menggelar Upacara Pengibaran Bendera, Senin (10/11/2025) pagi, bertempat di Halaman Kantor Bupati di Oelamasi.</p>
<p><strong>Sekretaris Daerah Kabupaten Kupang, Mateldius Sanam</strong> selaku Inspektur Upacara dalam amanatnya menyampaikan sambutan Menteri Sosial, Saifullah Yusuf dalam peringatan Hari Pahlawan Tahun 2025.</p>
<p>Dikatakan Sekda Mateldius, ada tiga hal yang disampaikan Mensos Saifullah Yusuf yang perlu diteladani dari para pahlawan bangsa yaitu kesabaran para pahlawan, semangat untuk mengutamakan kepentingan bangsa di atas segalanya dan pandangan jauh ke depan. Ini menjadi modal besar bagi generasi bangsa saat ini.</p>
<p>&#8220;Di masa kini, perjuangan tidak lagi dengan bambu runcing, melainkan dengan ilmu, empati, dan pengabdian. Namun semangatnya tetap sama, membela yang lemah, memperjuangkan keadilan dan memastikan tidak ada satu pun anak bangsa yang tertinggal dari arus kemajuan,&#8221;kata Sekda membacakan sambutan sambutan Mensos RI.</p>
<p>Lanjut Sekda, semangat yang terus dihidupkan melalui asta cita Presiden RI Prabowo Subianto, dimulai dari memperkuat ketahanan nasional, memajukan pendidikan, menegakkan keadilan sosial hingga membangun manusia Indonesia yang sehat, cerdas dan berdaya.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
