<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>menolak menyerahkan jabatan kepada penggantinya &#8211; timor-raya.com</title>
	<atom:link href="https://timor-raya.com/tag/menolak-menyerahkan-jabatan-kepada-penggantinya/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://timor-raya.com</link>
	<description>Cahaya Timorraya Menerangi</description>
	<lastBuildDate>Thu, 08 Jan 2026 01:27:09 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=7.0.2</generator>

<image>
	<url>https://timor-raya.com/wp-content/uploads/2024/09/cropped-512-32x32.png</url>
	<title>menolak menyerahkan jabatan kepada penggantinya &#8211; timor-raya.com</title>
	<link>https://timor-raya.com</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>BKN Perlu Audit Rambu Administrasi yang Membingungkan Jalan Sertijab di Kabupaten Kupang</title>
		<link>https://timor-raya.com/hukum-kriminal/bkn-perlu-audit-rambu-administrasi-yang-membingungkan-jalan-sertijab-di-kabupaten-kupang/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[timor-raya.com]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 08 Jan 2026 01:27:09 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[BKN Perlu Audit Rambu Administrasi yang Membingungkan Jalan Sertijab di Kabupaten Kupang]]></category>
		<category><![CDATA[Bunyi Pasal Relevan]]></category>
		<category><![CDATA[Camat Takari Murry Heru Cornelis Ratu Kore]]></category>
		<category><![CDATA[Chrisyanto Happy Loro DjaranJoera]]></category>
		<category><![CDATA[Fakta Kasus]]></category>
		<category><![CDATA[menolak menyerahkan jabatan kepada penggantinya]]></category>
		<category><![CDATA[MSi]]></category>
		<category><![CDATA[SE]]></category>
		<category><![CDATA[STP.]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://timor-raya.com/?p=2589</guid>

					<description><![CDATA[Editorial Redaksi Timor Raya Seperti sebuah jalan raya yang dipenuhi rambu lalu lintas, setiap surat&#160;[&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Editorial Redaksi Timor Raya</strong></p>
<p>Seperti sebuah jalan raya yang dipenuhi rambu lalu lintas, setiap surat keputusan pemerintah adalah tanda arah. Bila rambu dipasang dengan nomor yang salah atau ganda, <strong>kendaraan birokrasi bisa tersesat,</strong> tabrakan, bahkan berhenti di tengah jalan. Begitulah yang terjadi di <strong>Takari</strong>, Kupang, <strong>ketika sebuah nomor SK menjadi sumber sengketa dalam serah terima jabatan camat</strong>.</p>
<p><strong>Fakta Kasus</strong></p>
<p>Camat Takari Murry Heru Cornelis Ratu Kore, SE, MSi, menolak menyerahkan jabatan kepada penggantinya, Chrisyanto Happy Loro DjaranJoera, STP. Alasannya sederhana namun sarat makna: ia belum menerima SK mutasi perorangan yang sah, dan menilai prosedur mutasi belum sepenuhnya sesuai regulasi. Selain itu SK yang dibawa Bagian Tata Pemerintahan Kabupaten Kupang bukan <strong>SK Bupati Kupang berdasarkan pertek BKN, <em>melainkan SK Bupati Kupang dengan pertek BKPSDM Kabupaten Kupang bernomor 821.13/01/BKPSDM.KAB.KPG/2025</em></strong><em>.</em></p>
<p><strong>Bagian Tata Pemerintahan Kabupaten Kupang</strong> menyodorkan SK pemberhentian dengan nomor yang sama yakni Nomor : 821.13/01)BKPSDM.KAB.KPG/2025, menimbulkan dugaan tumpang tindih administrasi.</p>
<p>&#8211; Upaya klarifikasi media pada 6–7 Januari 2026 tidak membuahkan jawaban jelas dari pejabat terkait.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Ketika Sungai Takari Tertahan Batu Besar: Penolakan Serah Terima Jabatan Camat dan Ujian Sistem Merit ASN</title>
		<link>https://timor-raya.com/hukum-kriminal/ketika-sungai-takari-tertahan-batu-besar-penolakan-serah-terima-jabatan-camat-dan-ujian-sistem-merit-asn/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[timor-raya.com]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 07 Jan 2026 03:08:12 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Alasan Penolakan]]></category>
		<category><![CDATA[Alumni STPDN Jadi Camat dan Lurah]]></category>
		<category><![CDATA[Alur Regulasi Mutasi ASN]]></category>
		<category><![CDATA[apakah pejabat yang dimutasi menerima salinan SK perorangan sebagai bukti hukum pemberhentian.]]></category>
		<category><![CDATA[Camat Takari]]></category>
		<category><![CDATA[Chrisyanto Happy Loro DjaranJoera]]></category>
		<category><![CDATA[Kasus Camat Takari]]></category>
		<category><![CDATA[Ketika Sungai Takari Tertahan Batu Besar: Penolakan Serah Terima Jabatan Camat dan Ujian Sistem Merit ASN]]></category>
		<category><![CDATA[menolak menyerahkan jabatan kepada penggantinya]]></category>
		<category><![CDATA[Menurut SE BKN No. 7/2024]]></category>
		<category><![CDATA[MSi]]></category>
		<category><![CDATA[Murry Heru Cornelis Ratu Kore]]></category>
		<category><![CDATA[pelantikan berpotensi cacat prosedur.]]></category>
		<category><![CDATA[Reporter: Tim Investigasi Media Timor Raya Editor: Adrianus Ndu Ufi/ Kupang Tengah]]></category>
		<category><![CDATA[SE]]></category>
		<category><![CDATA[SK kolektif sah jika didukung Pertek. Tanpa itu]]></category>
		<category><![CDATA[SK Kolektif vs SK Perorangan]]></category>
		<category><![CDATA[Usul Saran kepada Bupati Kupang]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://timor-raya.com/?p=2571</guid>

					<description><![CDATA[Redaksi: Timor Raya Kabupaten Kupang-NTT,&#8211; Seperti aliran sungai yang seharusnya mengalir tenang dari hulu ke&#160;[&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><b>Redaksi: Timor Raya</b></p>
<p><em><strong>Kabupaten Kupang-NTT,&#8211; Seperti aliran sungai yang seharusnya mengalir tenang dari hulu ke muara, birokrasi pemerintahan daerah pun mestinya berjalan mulus dari satu pejabat ke pejabat berikutnya. Namun, di Takari, aliran itu tersendat. Sungai birokrasi yang biasanya mengalir lancar kini tertahan oleh batu besar bernama penolakan serah terima jabatan</strong></em>.</p>
<p><strong>Kasus Camat Takari</strong></p>
<p><strong>Pada pelantikan massal 24 camat dan 17 lurah Kabupaten Kupang, Camat Takari, Murry Heru Cornelis Ratu Kore, SE, MSi, menolak menyerahkan jabatan kepada penggantinya, Chrisyanto Happy Loro DjaranJoera, STP. Alasannya sederhana namun sarat makna: ia belum menerima SK mutasi perorangan yang sah, dan menilai prosedur mutasi belum sepenuhnya sesuai regulasi.</strong></p>
<p><strong>Suara dari Takari</strong></p>
<p>Di balik penolakan ini, ada wajah-wajah masyarakat Takari yang bertanya-tanya.<br />
&#8211; Seorang staf kecamatan mengaku bingung: “Kami tidak tahu harus melapor ke siapa. Camat lama masih aktif, camat baru belum bisa bekerja.”<br />
&#8211; Warga desa yang datang mengurus administrasi merasa terjebak dalam ketidakpastian: “Kami hanya ingin pelayanan cepat, tapi sekarang semua serba menunggu.”<br />
&#8211; Tokoh masyarakat lokal menilai penolakan ini sebagai bentuk keberanian: “Pak Camat hanya ingin prosedur dijalankan dengan benar. Itu demi keadilan birokrasi.”</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
