<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Mokris Lay &#8211; timor-raya.com</title>
	<atom:link href="https://timor-raya.com/tag/mokris-lay/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://timor-raya.com</link>
	<description>Cahaya Timorraya Menerangi</description>
	<lastBuildDate>Tue, 26 May 2026 08:22:21 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=7.0.2</generator>

<image>
	<url>https://timor-raya.com/wp-content/uploads/2024/09/cropped-512-32x32.png</url>
	<title>Mokris Lay &#8211; timor-raya.com</title>
	<link>https://timor-raya.com</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Mokrianus Imanuel Lay Mengucapkan Selamat Merayakan Hari Raya Idul Adha 1447H/2026M</title>
		<link>https://timor-raya.com/sosial-budaya/3605/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[timor-raya.com]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 26 May 2026 07:57:43 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Sosial Budaya]]></category>
		<category><![CDATA[1447]]></category>
		<category><![CDATA[Idul Adha]]></category>
		<category><![CDATA[Mokris Lay]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://timor-raya.com/?p=3605</guid>

					<description><![CDATA[Mokrianus Imanuel Lay mengucapkan Selamat merayakan Hari Raya Idul Adha 1447 H / 2026 M.&#160;[&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>Mokrianus Imanuel Lay mengucapkan Selamat merayakan Hari Raya Idul Adha 1447 H / 2026 M.</p>
<p>Di hari yang penuh berkah ini, mari kita renungkan makna sejati dari pengorbanan, ketaatan, dan ketulusan hati. Idul Adha bukan sekadar perayaan, melainkan momen untuk menguatkan iman, menumbuhkan rasa kasih sayang, dan mempererat persaudaraan antar sesama manusia. Semoga semangat berbagi dan saling menolong senantiasa hidup di tengah masyarakat, menjadikan kehidupan kita lebih damai, sejahtera, dan penuh keberkahan. Semoga setiap ibadah dan kebaikan yang kita lakukan diterima oleh Tuhan Yang Maha Esa, serta membawa manfaat bagi keluarga, kerabat, dan sesama kita semua.</p>
<p>Perayaan Idul Adha selalu mengingatkan kita pada nilai-nilai luhur yang melampaui batas waktu dan ruang. Di tengah dinamika kehidupan yang terus berubah, pesan tentang pengorbanan, kepatuhan, dan kepedulian terhadap sesama tetap menjadi fondasi penting dalam membangun karakter manusia yang beradab. Hari raya ini mengajarkan kita untuk tidak hanya berbagi rezeki secara materi, tetapi juga berbagi kebaikan, kasih sayang, dan kedamaian hati kepada siapa saja, tanpa memandang perbedaan. Semoga semangat Idul Adha senantiasa menjadi cahaya yang menuntun langkah kita dalam menciptakan lingkungan yang harmonis, adil, dan penuh berkah, serta mengukuhkan persatuan di tengah keberagaman bangsa. Selamat merayakan Hari Raya Idul Adha, semoga kita semua senantiasa menjadi pribadi yang semakin bertakwa dan bermanfaat bagi sesama.***</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Dugaan Penggelapan Mobil Harta Gono-Gini: Mokris Lay Lapor Mantan Istri ke Polsek Kota Lama</title>
		<link>https://timor-raya.com/hukum-kriminal/dugaan-penggelapan-mobil-harta-gono-gini-mokris-lay-lapor-mantan-istri-ke-polsek-kota-lama/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[timor-raya.com]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 20 May 2026 03:03:56 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Anggi Widodo]]></category>
		<category><![CDATA[Laporan Polisi]]></category>
		<category><![CDATA[Mobil]]></category>
		<category><![CDATA[Mokris Lay]]></category>
		<category><![CDATA[Penggelapan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://timor-raya.com/?p=3585</guid>

					<description><![CDATA[KUPANG- TIMOR RAYA – Anggota DPRD Kota Kupang, Mokris Lay, resmi melaporkan mantan istrinya, Anggi&#160;[&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>KUPANG- TIMOR RAYA</strong> – Anggota DPRD Kota Kupang, <strong>Mokris Lay</strong>, resmi melaporkan mantan istrinya, <strong>Anggi Widodo</strong>, ke <strong>Polsek Kota Lama</strong> pada Sabtu (16/5/2026) lalu. Laporan tersebut terkait dugaan <strong>tindak pidana penggelapan</strong> atas <strong>satu unit kendaraan roda empat merek Honda CRV Turbo berwarna merah</strong>, yang dikategorikan sebagai harta bersama atau harta gono-gini yang diperoleh selama masa perkawinan.</p>
<p>Berdasarkan informasi yang dihimpun Media ini, Mokris Lay mendapati fakta bahwa kendaraan yang selama ini digunakan oleh Anggi Widodo ternyata sudah tidak berada dalam penguasaan terlapor. Hasil penelusuran menunjukkan mobil tersebut telah dijual kepada pihak yang hingga kini belum diketahui identitasnya. Bahkan saat Mokris berupaya melacak keberadaan kendaraannya, mobil itu diketahui sudah berpindah tangan dan dikuasai pembeli baru.</p>
<p>&#8220;Iya, dilaporkan soal mobil. Dia (Anggi) sudah jual,&#8221; ucap Mokris Lay secara singkat saat dikonfirmasi terkait laporannya.</p>
<p>Mokris menjelaskan, kendaraan tersebut merupakan harta gono-gini, sehingga penjualannya tidak dapat dilakukan secara sepihak tanpa persetujuan bersama. Langkah melapor ke kepolisian diambilnya agar perkara ini ditangani dan diproses sesuai jalur hukum yang berlaku.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Layar Hukum Akhirnya Berkembang: Mokris Lay Ditahan</title>
		<link>https://timor-raya.com/hukum-kriminal/layar-hukum-akhirnya-berkembang-mokris-lay-ditahan/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[timor-raya.com]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 28 Jan 2026 15:32:51 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Anggota DPRD Kota Kupang]]></category>
		<category><![CDATA[Ferry Anggi Widodo]]></category>
		<category><![CDATA[Kejari Kota Kupang Membuktikan Kebenaran Dengan Menahan Anggota DPRD]]></category>
		<category><![CDATA[Layar Hukum Akhirnya Berkembang: Mokris Lay Ditahan]]></category>
		<category><![CDATA[Mokris Lay]]></category>
		<category><![CDATA[Mokris Lay Tersangka Penelantaran]]></category>
		<category><![CDATA[Penahanan Mokris Lay]]></category>
		<category><![CDATA[Pertimbangan Hukum yang Matang Kajari Kota Kupang]]></category>
		<category><![CDATA[POLDA NTT]]></category>
		<category><![CDATA[saksi korban]]></category>
		<category><![CDATA[Setelah Lama Diragukan]]></category>
		<category><![CDATA[Shirley Manutede]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://timor-raya.com/?p=2953</guid>

					<description><![CDATA[Setelah Lama Diragukan, Kejari Kota Kupang Membuktikan Kebenaran Dengan Menahan Anggota DPRD, Mokris Lay Tersangka&#160;[&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><em><strong>Setelah Lama Diragukan, Kejari Kota Kupang Membuktikan Kebenaran Dengan Menahan Anggota DPRD, Mokris Lay Tersangka Penelantaran</strong></em></p>
<p><strong>Seperti pesawat yang lama diragukan mampu menembus badai, akhirnya ia mengangkat hidung dan menembus turbulensi paling dahsyat. Di balik guncangan dan tekanan, ada keberanian yang tak terlihat dari luar: keputusan untuk tetap terbang lurus menuju keadilan.</strong></p>
<p>Kota Kupang-NTT, &#8212; Publik sebelumnya menilai bahwa Kajari Kota Kupang tidak berani menahan <strong>Anggota DPRD Kota Kupang, Mokris Lay,</strong> yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana penelantaran. <strong>Polda NTT</strong> pun sempat tidak melakukan penahanan. Namun, pada Rabu, 28 Januari 2026, saat pelimpahan tahap II dari penyidik Polda NTT ke <strong>Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kota Kupang</strong>, keputusan tegas itu akhirnya diambil: Mokris Lay resmi ditahan.</p>
<p><strong>Pertimbangan Hukum yang Matang</strong></p>
<p><strong>Kajari Kota Kupang, Shirley Manutede</strong> menegaskan bahwa penahanan ini dilakukan berdasarkan analisa yuridis yang mendalam.</p>
<p>“Penahanan terhadap tersangka Mokris Lay kami lakukan setelah mempertimbangkan aspek hukum yang matang. Ada bukti yang cukup dan alasan yuridis yang jelas sesuai ketentuan KUHAP lama maupun KUHP baru,” tegas Shirley Manutede.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
