<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Penegakan Hukum &#8211; timor-raya.com</title>
	<atom:link href="https://timor-raya.com/tag/penegakan-hukum/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://timor-raya.com</link>
	<description>Cahaya Timorraya Menerangi</description>
	<lastBuildDate>Sat, 30 May 2026 17:02:07 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=7.0.1</generator>

<image>
	<url>https://timor-raya.com/wp-content/uploads/2024/09/cropped-512-32x32.png</url>
	<title>Penegakan Hukum &#8211; timor-raya.com</title>
	<link>https://timor-raya.com</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Layar Terkembang, Jangkar Ditarik: Saksi MS di Tengah Arus Kasus &#8220;Akun TikTok Lika Liku NTT&#8221;</title>
		<link>https://timor-raya.com/hukum-kriminal/3630/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[timor-raya.com]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 30 May 2026 16:58:37 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Andre Lado And Partners]]></category>
		<category><![CDATA[Hak Privasi Warga]]></category>
		<category><![CDATA[Kasus Lika Liku NTT]]></category>
		<category><![CDATA[Penegakan Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[POLDA NTT]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://timor-raya.com/?p=3630</guid>

					<description><![CDATA[&#160; MS Penuhi Panggilan Polda, Handphone Digeledah dan Data Diambil; Kuasa Hukum: Jangan Lewati Peta&#160;[&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>&nbsp;</p>
<p><em><strong>MS Penuhi Panggilan Polda, Handphone Digeledah dan Data Diambil; Kuasa Hukum: Jangan Lewati Peta Hak Privasi</strong></em></p>
<p><strong>KUPANG- TIMOR-RAYA</strong> – Ibarat sebuah kapal yang berlayar ke pelabuhan hukum dengan layar terbuka lebar, membawa niat baik dan kesediaan berlabuh sesuai jadwal. Kapal itu sudah bersedia memandu petugas memeriksa muatannya, membuka setiap ruang secara sukarela. Namun di tengah pemeriksaan, ternyata tidak hanya muatan yang diperiksa, tetapi seluruh rekam perjalanan, catatan pribadi, dan isi kabin yang diambil untuk disalin dan disimpan. Inilah gambaran nyata dari proses hukum yang dialami MS (50), seorang wartawan yang memenuhi panggilan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda NTT dalam kasus akun TikTok anonim “Lika Liku NTT”.</p>
<p>Kedatangan MS ke kantor Polda NTT pada Jumat, 29 Mei 2026, adalah bentuk kepatuhan seorang warga yang menghormati jalur hukum. Ia datang tepat waktu, bahkan lebih awal, membawa kesediaan memberikan keterangan terkait Laporan Polisi Nomor: LP/B/32/II/2026/SPKT/POLDA NTT yang dilaporkan oleh BRN, seorang pegawai BUMD, terkait dugaan pelanggaran UU ITE. Kapal ini berlayar berbekal Surat Panggilan Saksi ke-1 Nomor: S.Pgl/145/V/RES.2.5./2026/Ditreskrimsus, dan berlayar tidak sendirian, melainkan dikawal ketat oleh tim kuasa hukum dari Kantor Advokat &amp; Konsultan Hukum Andre Lado, S.H. &amp; Partners. Tim yang terdiri dari Andre Lado, Smart Sherwin Tallo, S.H., dan Rusydi S. Maga, S.H., bertindak bak nakhoda pendamping, memastikan kapal tetap berlayar di alur koridor hukum yang benar agar tidak terseret arus pelanggaran prosedur.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Dugaan Admin Akun Tik Tok Lika Liku NTT, Polemik Kasus GF, Penggeledahan dan Turbulensi di Maulafa-Kota Kupang</title>
		<link>https://timor-raya.com/hukum-kriminal/dugaan-admin-akun-tik-tok-lika-liku-ntt-polemik-kasus-gf-penggeledahan-dan-turbulensi-di-maulafa-kota-kupang/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[timor-raya.com]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 30 May 2026 15:50:48 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Kuasa Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Penegakan Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[POLDA NTT]]></category>
		<category><![CDATA[Polemik Penggeledahan Kupang]]></category>
		<category><![CDATA[Prosedur Hukum]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://timor-raya.com/?p=3625</guid>

					<description><![CDATA[RT: Tak Tahu Ada Proses Hukum, Pengacara: Terbang Tanpa Peta, Polda NTT: Kami Tetap di&#160;[&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><em><strong>RT: Tak Tahu Ada Proses Hukum, Pengacara: Terbang Tanpa Peta, Polda NTT: Kami Tetap di Jalur Penerbangan Sah</strong></em></p>
<p><strong>KUPANG-TIMOR-RAYA</strong> – Bayangkan sebuah pesawat yang melintasi langit, mendarat di sebuah wilayah, melakukan manuver di atas tanah warga, namun tidak ada satu pun pengelola bandara atau pengawas lalu lintas udara setempat yang tahu atau diberitahu rencana pendaratannya. Di sinilah gambaran polemik yang kini sebagai turbulensi melanda Kelurahan Maulafa, Kota Kupang. Penggeledahan yang dilakukan penyidik Subdit Siber Polda NTT di rumah GF berjalan seolah menjadi penerbangan yang terbang tanpa rute resmi, memicu tanda tanya besar: apakah pesawat itu berjalan sesuai koridor hukum, atau justru melanggar batas wilayah prosedur yang berlaku?</p>
<p>Kontroversi bermula saat aparat kepolisian menggeledah kediaman GF di RT 006/RW 002. Alih-alih menjadi proses penegakan hukum yang terang benderang, tindakan ini justru menimbulkan kabut tebal berupa tuduhan pelanggaran prosedur, dugaan kehilangan barang berharga, hingga klaim tindakan yang berlebihan.</p>
<p>Pihak yang paling merasakan ketidakjelasan rute penerbangan ini adalah pemerintah setempat. Ketua RT 006, Hangga Kabora, seolah terbangun dari tidur dan mendapati ada pesawat yang sudah mendarat di halaman rumahnya, tanpa ada satu pun laporan atau pemberitahuan sebelumnya. Saat ditemui media pada Sabtu (30/5/2026) petang, ia menegaskan posisinya yang sama sekali tidak dilibatkan.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Turbulensi GF, Bagaikan Pesawat Terbang di Luar Jalur: Tuntutan Pencopotan Kapolda vs Pembelaan Prosedur Penegakan Hukum di Tanah NTT</title>
		<link>https://timor-raya.com/hukum-kriminal/turbulensi-gf-bagaikan-pesawat-terbang-di-luas-jalur-tuntutan-pencopotan-kapolda-vs-pembelaan-prosedur-penegakan-hukum-di-tanah-ntt/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[timor-raya.com]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 29 May 2026 06:53:19 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Kasus Gama Ferroh]]></category>
		<category><![CDATA[Lika Liku NTT]]></category>
		<category><![CDATA[Pelanggaran HAM]]></category>
		<category><![CDATA[Penegakan Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[POLDA NTT]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://timor-raya.com/?p=3620</guid>

					<description><![CDATA[&#160; &#160; Dugaan Penculikan dan Intimidasi Ditepis, Polda NTT Bantah Uang Hilang dan Penggunaan Senjata&#160;[&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>&nbsp;</p>
<p>&nbsp;</p>
<p><em><strong>Dugaan Penculikan dan Intimidasi Ditepis, Polda NTT Bantah Uang Hilang dan Penggunaan Senjata</strong></em></p>
<p>KUPANG &#8211; TIMO-RAYA — Bagaikan sebuah pesawat yang seharusnya terbang di jalur penerbangan yang telah ditetapkan, membawa penumpang dengan aman dan tertib, penegakan hukum pun memiliki jalur dan aturan main yang jelas agar tujuannya—keadilan—bisa tercapai. Namun, apa yang terjadi jika masyarakat melihat pesawat itu terbang di jalur yang tak lazim, menderu rendah di atas pemukiman, dan membuat warga ketakutan? Apakah itu dianggap sebagai gangguan, atau sekadar cara lain untuk sampai ke tujuan?</p>
<p>Pertanyaan itulah yang kini menggantung di udara dalam kasus penanganan warga sipil berinisial GF yang dituduh sebagai pengelola akun media sosial kontroversial &#8220;Lika-Liku NTT&#8221;. Di satu sisi, warga merasa seolah diterpa angin kencang dan ketakutan, menganggap aparat terbang melampaui jalur aturan yang berlaku. Di sisi lain, pihak kepolisian menegaskan bahwa apa yang dilakukan adalah upaya mendaratkan kebenaran dan ketertiban, meski mungkin dirasakan berbeda oleh yang melihatnya dari bawah. Polemik ini kian memanas dan menjadi sorotan publik, membelah pandangan antara upaya penegakan hukum dan perlindungan hak asasi manusia.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
