<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Pengadilan Negeri Kupang &#8211; timor-raya.com</title>
	<atom:link href="https://timor-raya.com/tag/pengadilan-negeri-kupang/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://timor-raya.com</link>
	<description>Cahaya Timorraya Menerangi</description>
	<lastBuildDate>Tue, 19 May 2026 08:52:35 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=7.0.2</generator>

<image>
	<url>https://timor-raya.com/wp-content/uploads/2024/09/cropped-512-32x32.png</url>
	<title>Pengadilan Negeri Kupang &#8211; timor-raya.com</title>
	<link>https://timor-raya.com</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Imbo Tulung, Kasus Tipikor Puskesmas Oesao: Ahli Akuntan Publik &#8220;Pesanan&#8221; Diungkit, Laporan Kerugian Baru Dibuat Saat Sidang Berjalan</title>
		<link>https://timor-raya.com/hukum-kriminal/imbo-tulung-kasus-tipikor-puskesmas-oesao-ahli-akuntan-publik-pesanan-diungkit-laporan-kerugian-baru-dibuat-saat-sidang-berjalan/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[timor-raya.com]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 19 May 2026 08:52:35 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[JPU Kejari Kupang]]></category>
		<category><![CDATA[Kasus Tipikor Oesao]]></category>
		<category><![CDATA[Kerugian Negara]]></category>
		<category><![CDATA[Pengadilan Negeri Kupang]]></category>
		<category><![CDATA[Prosedur Hukum]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://timor-raya.com/?p=3581</guid>

					<description><![CDATA[&#160; KUPANG- TIMOR-RAYA, 19 Mei 2026 – Persidangan kasus dugaan korupsi pembangunan Puskesmas Oesao di&#160;[&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>&nbsp;</p>
<p><strong>KUPANG- TIMOR-RAYA</strong>, 19 Mei 2026 – <strong>Persidangan kasus dugaan korupsi pembangunan Puskesmas Oesao</strong> di Pengadilan Negeri Kelas I Kupang semakin menampakkan kejanggalan prosedur hukum. <strong>Kuasa hukum terdakwa berinisial AB, Imbo Tulung, yang didampingi rekannya Melani</strong>, menegaskan bahwa <strong>Jaksa Penuntut Umum dari Kejari Kupang menghadirkan Akuntan Publik yang dinilai sebagai “pesanan</strong>” guna mengesahkan laporan perhitungan kerugian negara yang baru disusun tanggal 12 Mei 2026, lalu baru disampaikan di persidangan 18 Mei 2026.</p>
<p>Menurut <strong>Imbo Tulung</strong>, <strong>kehadiran dokumen tersebut di pertengahan proses persidangan menjadi bukti nyata bahwa saat penetapan tersangka hingga pelimpahan berkas perkara ke pengadilan, belum ada perhitungan resmi mengenai besaran kerugian negara.</strong> Hal ini dinilai bertentangan dengan aturan hukum sesuai Keputusan Mahkamah Konstitusi yang mewajibkan adanya perhitungan yang sah dan lengkap sebelum berkas dilimpahkan ke pengadilan.</p>
<p>Dalam pemeriksaan di hadapan majelis hakim, fakta mengejutkan terungkap saat <strong>Imbo Tulung menanyai ahli bernama Yuningsih Nita Christiani terkait tugas, fungsi, dan kewenangan akuntan publik sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia</strong>. Secara jujur, Yuningsih mengaku tidak mengetahui dasar hukum yang mengatur tentang Kapasitas dirinya hadir dipersidangan Sebagai Ahli Akuntan yang menyampaikan hasil Laporan perhitungan kerugian negara. <strong>Ia juga mengakui secara tegas bahwa laporan yang disampaikan ke pengadilan dihadapan majelis hakim itu dibuat dan diserahkan hanya atas permintaan langsung dari Jaksa Penuntut Umum Kejari Oelamasi</strong>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Badai Hukum Terjang Dakwaan JPU: Hakim Pegang Kompas Keadilan Sebastian &#038; 7 Terdakwa</title>
		<link>https://timor-raya.com/hukum-kriminal/badai-hukum-terjang-dakwaan-jpu-hakim-pegang-kompas-keadilan-sebastian-7-terdakwa/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[timor-raya.com]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 15 May 2026 15:30:26 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Badai Hukum Sebastian Bokol]]></category>
		<category><![CDATA[Dakwaan Cacat Formil]]></category>
		<category><![CDATA[Hakim Pegang Kompas Keadilan]]></category>
		<category><![CDATA[KUHAP Baru]]></category>
		<category><![CDATA[Pengadilan Negeri Kupang]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://timor-raya.com/?p=3551</guid>

					<description><![CDATA[KUPANG- TIMOR-RAYA – Tim Kuasa Hukum dari tujuh orang terdakwa dalam kasus kematian Sebastian Bokol&#160;[&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>KUPANG- TIMOR-RAYA</strong> – Tim Kuasa Hukum dari tujuh orang terdakwa dalam kasus kematian Sebastian Bokol secara tegas menuntut Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kupang menggugurkan seluruh isi Surat Dakwaan yang disusun Penuntut Umum (JPU). Permintaan ini didasarkan analisis hukum mendalam yang menyimpulkan dakwaan itu sama sekali tidak memenuhi syarat formil yang diamanatkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP Baru), serta penerapan pasal-pasalnya cacat fatal karena tidak merinci peran nyata masing-masing terdakwa.</p>
<p>Permintaan tegas itu disampaikan Juru Bicara Tim Kuasa Hukum, Yosua Nainatun, usai mendengarkan tanggapan resmi JPU atas Nota Perlawanan atau Eksepsi yang diajukan pihaknya dalam persidangan pekan lalu. Menurut Yosua, setelah mencermati seluruh isi tanggapan, pihaknya menilai JPU tidak memberikan jawaban hukum yang memuaskan, melainkan tetap bersikeras mempertahankan dakwaan yang sejak awal dinilai tidak lengkap dan cacat.</p>
<p>&#8220;Ibarat sebuah kapal yang hendak berlayar menyeberangi samudera, dakwaan adalah peta, kompas, dan rute pelayarannya. Jika sejak awal peta itu sudah salah gambar, kompasnya rusak, atau rutenya kabur dan tidak jelas, maka sekuat apa pun mesin kapal dan sehebat apa pun nahkodanya, kapal itu pasti akan tersesat, terjebak badai, dan akhirnya karam. Begitu pula dakwaan ini. Saat ini badai hukum sedang menghantamnya, karena disusun tanpa kejelasan, tanpa rincian, dan melanggar aturan arah hukum. Dakwaan yang cacat ibarat kapal tanpa arah; mustahil bisa sampai di tujuan keadilan yang benar. Argumen JPU yang ingin melengkapi kekurangan di tengah perjalanan persidangan sama saja memaksakan kapal tetap berlayar meski dokumen dan kelengkapannya tidak sah. Itu berbahaya dan melanggar aturan!&#8221; tegas Yosua, mengubah analogi agar selaras dengan tema utama berita.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
