<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Prof. Dr. Zudan Arif Fakrulloh &#8211; timor-raya.com</title>
	<atom:link href="https://timor-raya.com/tag/prof-dr-zudan-arif-fakrulloh/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://timor-raya.com</link>
	<description>Cahaya Timorraya Menerangi</description>
	<lastBuildDate>Fri, 13 Feb 2026 04:54:39 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=7.0</generator>

<image>
	<url>https://timor-raya.com/wp-content/uploads/2024/09/cropped-512-32x32.png</url>
	<title>Prof. Dr. Zudan Arif Fakrulloh &#8211; timor-raya.com</title>
	<link>https://timor-raya.com</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Kepala BKN Tegaskan: Sekda Mateldius Segera Bayar Hak ASN, Surat Resmi Tentang Pelantikan Sudah Dikirim ke Bupati Kupang </title>
		<link>https://timor-raya.com/hukum-kriminal/kepala-bkn-tegaskan-sekda-mateldius-segera-bayar-hak-asn-surat-resmi-tentang-pelantikan-sudah-dikirim-ke-bupati-kupang/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[timor-raya.com]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 13 Feb 2026 04:43:34 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Bupati Kupang Yosef Lede]]></category>
		<category><![CDATA[Bupati Kupang Yosef Lede Lantik Mateldius Sanam Sebagai Sekda Kabupaten Kupang]]></category>
		<category><![CDATA[Kabupaten Kupang- NTT]]></category>
		<category><![CDATA[Kepala Badan Kepegawaian Negara (]]></category>
		<category><![CDATA[Kepala BKN Tegaskan: Sekda Mateldius Segera Bayar Hak ASN]]></category>
		<category><![CDATA[Keterlambatan Akibat Administrasi]]></category>
		<category><![CDATA[Prof. Dr. Zudan Arif Fakrulloh]]></category>
		<category><![CDATA[Sekda: Tidak Ada Penimbunan Dana]]></category>
		<category><![CDATA[Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kupang]]></category>
		<category><![CDATA[Status Pelantikan Masih Menunggu Koreksi]]></category>
		<category><![CDATA[Surat BKN Belum Disposisikan]]></category>
		<category><![CDATA[Surat Resmi Tentang Pelantikan Sudah Dikirim ke Bupati Kupang]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://timor-raya.com/?p=3146</guid>

					<description><![CDATA[Seperti Pesawat Pengintai B-2 yang Mengintip Detail, Kasus Gaji 9 Ribu ASN PPPK dan Keabsahan&#160;[&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>Seperti Pesawat Pengintai B-2 yang Mengintip Detail, Kasus Gaji 9 Ribu ASN PPPK dan Keabsahan Pejabat ASN yang dilantik di Kabupaten Kupang Terbongkar Lapisan demi Lapisan</p>
<p>Pesawat pengintai B-2 yang melayang tinggi di langit, mengamati setiap detail di bawahnya tanpa terdeteksi, kasus penundaan pembayaran gaji 9 ribu ASN PPPK Kabupaten Kupang beserta ketidakpastian status 1.041 pejabat yang dilantik mengungkapkan berbagai lapisan kompleksitas administrasi, regulasi, dan dampak nyata pada kehidupan Puluhan  ribu orang. Total dana yang belum dibayarkan selama dua bulan mencapai Rp80 miliar, yang mengendap di kas daerah, menjadi titik fokus yang tidak bisa diabaikan.</p>
<p><strong>Kabupaten Kupang-NTT, &#8212; Prof. Dr. Zudan Arif Fakrulloh, Kepala Badan Kepegawaian Negara</strong> (BKN), menegaskan bahwa pembayaran gaji yang tertunda harus segera dilaksanakan karena merupakan hak para ASN. &#8220;Saya sudah telpon langsung dengan Sekda Kabupaten Kupang untuk segera membayar hak ASN PPPK yang belum terbayar,&#8221; ujarnya melalui pesan WhatsApp kepada media pada 12 Februari 2026.</p>
<p>Ketika ditanya tentang ketidakjelasan status jabatan akibat belum adanya Surat Keputusan (SK) Persetujuan Teknis (Pertek) Perorangan bagi 1.041 pejabat dan dan juga  berdampak pada 332 Kepala Sekolah yang belum bisa menjalankan tugas, <strong>Prof. Zudan</strong> menjelaskan bahwa <strong>BKN</strong> telah mengirim surat resmi kepada <strong>Bupati Kupang Yosef Lede</strong> yang berisi arahan dan penindakan terkait masalah tersebut.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Prof Zudan :Bila Proses Pelantikan Pejabat Di Kabupaten Kupang Tidak Sesuai NSPK, BKN Akan  Koreksi, Ahli Hukum Pelantikan Tidak Sah</title>
		<link>https://timor-raya.com/hukum-kriminal/prof-zudan-bila-proses-pelantikan-pejabat-di-kabupaten-kupang-tidak-sesuai-npsk-bkn-akan-koreksi-ahli-hukum-pelantikan-tidak-sah/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[timor-raya.com]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 21 Jan 2026 04:17:43 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[-- Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN)]]></category>
		<category><![CDATA[Ahli Hukum: Pelantikan Tidak Sah]]></category>
		<category><![CDATA[bila tidak Sesuai Norma]]></category>
		<category><![CDATA[BKN Akan  Koreksi]]></category>
		<category><![CDATA[menegaskan bahwa BKN  akan Koreksi 1.041 Pejabat yang dilantik  Yosef Lede 30/12/2025]]></category>
		<category><![CDATA[Prof Zudan :Bila Proses Pelantikan Pejabat Di Kabupaten Kupang Tidak Sesuai NPSK]]></category>
		<category><![CDATA[Prof. Dr. Zudan Arif Fakrulloh]]></category>
		<category><![CDATA[Standar Prosedur dan Kriteria (NPSK)]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://timor-raya.com/?p=2830</guid>

					<description><![CDATA[Seperti pesawat yang lepas landas tanpa izin menara kontrol, pelantikan 1.041 pejabat ASN di Kabupaten&#160;[&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Seperti pesawat yang lepas landas tanpa izin menara kontrol, pelantikan 1.041 pejabat ASN di Kabupaten Kupang pada 30 Desember 2025 dilakukan tanpa Pertek Badan Kepegawaian Negara (BKN).</strong></p>
<p><strong> Pesawat itu memang bisa mengudara, tetapi tanpa navigasi resmi, setiap manuvernya berisiko menimbulkan kecelakaan birokrasi.</strong></p>
<p><strong>Jakarta, &#8212; Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Prof. Dr. Zudan Arif Fakrulloh,</strong> menegaskan bahwa <strong>BKN  akan Koreksi 1.041 </strong><strong>Pejabat yang dilantik  Yosef Lede 30/12/2025, bila tidak Sesuai Norma, Standar Prosedur dan Kriteria (NSPK) , </strong></p>
<p>“BKN sedang menelusuri secara seksama, karena ada yang sudah diterbitkan Perteknya. Bila proses pelantikan tidak sesuai NSPK, akan dilakukan koreksi oleh BKN.&#8221; tegas Prof  Zudan Kepada Media Timor Raya Rabu 21/1/2026 pagi melalui Pesan WhatsApp</p>
<p>Menurut Sumber A1, Pejabat Aktif di bidang Mutasi dan Pengembangan yang tidak ingin namanya disebutkan  menjelaskan secara Detail Bahwa:</p>
<p>Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 116 Tahun 2022, BKN memiliki kewenangan untuk melakukan koreksi jika proses pelantikan tidak sesuai dengan NSPK. Berikut adalah penjelasan mengenai cara dan bentuk koreksinya:</p>
<p>Cara Koreksi</p>
<p>1. Pengawasan dan Verifikasi: BKN melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan manajemen ASN, termasuk proses pelantikan. Jika ditemukan ketidaksesuaian dengan NSPK, akan dilakukan verifikasi lebih lanjut untuk memastikan keakuratannya.<br />
2. Pemberitahuan dan Permintaan Perbaikan: BKN akan mengeluarkan surat hasil pengawasan dan pengendalian kepada pihak yang berwenang (dalam hal ini Bupati Kabupaten Kupang atau Pejabat Pembina Kepegawaian terkait), meminta untuk segera melakukan perbaikan atau pembatalan keputusan pelantikan dalam jangka waktu tertentu.<br />
3. Tindakan Administratif: Jika perintah tidak ditindaklanjuti, BKN dapat menjatuhkan sanksi administratif seperti pemblokiran data kepegawaian ASN yang dilantik tidak sesuai prosedur, pencatatan instansi dalam daftar hitam pelanggar NSPK, hingga pencabutan keputusan pelantikan yang tidak sesuai.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
