<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Prosedur Hukum &#8211; timor-raya.com</title>
	<atom:link href="https://timor-raya.com/tag/prosedur-hukum/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://timor-raya.com</link>
	<description>Cahaya Timorraya Menerangi</description>
	<lastBuildDate>Sat, 30 May 2026 15:58:20 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=7.0.2</generator>

<image>
	<url>https://timor-raya.com/wp-content/uploads/2024/09/cropped-512-32x32.png</url>
	<title>Prosedur Hukum &#8211; timor-raya.com</title>
	<link>https://timor-raya.com</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Dugaan Admin Akun Tik Tok Lika Liku NTT, Polemik Kasus GF, Penggeledahan dan Turbulensi di Maulafa-Kota Kupang</title>
		<link>https://timor-raya.com/hukum-kriminal/dugaan-admin-akun-tik-tok-lika-liku-ntt-polemik-kasus-gf-penggeledahan-dan-turbulensi-di-maulafa-kota-kupang/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[timor-raya.com]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 30 May 2026 15:50:48 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Kuasa Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Penegakan Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[POLDA NTT]]></category>
		<category><![CDATA[Polemik Penggeledahan Kupang]]></category>
		<category><![CDATA[Prosedur Hukum]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://timor-raya.com/?p=3625</guid>

					<description><![CDATA[RT: Tak Tahu Ada Proses Hukum, Pengacara: Terbang Tanpa Peta, Polda NTT: Kami Tetap di&#160;[&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><em><strong>RT: Tak Tahu Ada Proses Hukum, Pengacara: Terbang Tanpa Peta, Polda NTT: Kami Tetap di Jalur Penerbangan Sah</strong></em></p>
<p><strong>KUPANG-TIMOR-RAYA</strong> – Bayangkan sebuah pesawat yang melintasi langit, mendarat di sebuah wilayah, melakukan manuver di atas tanah warga, namun tidak ada satu pun pengelola bandara atau pengawas lalu lintas udara setempat yang tahu atau diberitahu rencana pendaratannya. Di sinilah gambaran polemik yang kini sebagai turbulensi melanda Kelurahan Maulafa, Kota Kupang. Penggeledahan yang dilakukan penyidik Subdit Siber Polda NTT di rumah GF berjalan seolah menjadi penerbangan yang terbang tanpa rute resmi, memicu tanda tanya besar: apakah pesawat itu berjalan sesuai koridor hukum, atau justru melanggar batas wilayah prosedur yang berlaku?</p>
<p>Kontroversi bermula saat aparat kepolisian menggeledah kediaman GF di RT 006/RW 002. Alih-alih menjadi proses penegakan hukum yang terang benderang, tindakan ini justru menimbulkan kabut tebal berupa tuduhan pelanggaran prosedur, dugaan kehilangan barang berharga, hingga klaim tindakan yang berlebihan.</p>
<p>Pihak yang paling merasakan ketidakjelasan rute penerbangan ini adalah pemerintah setempat. Ketua RT 006, Hangga Kabora, seolah terbangun dari tidur dan mendapati ada pesawat yang sudah mendarat di halaman rumahnya, tanpa ada satu pun laporan atau pemberitahuan sebelumnya. Saat ditemui media pada Sabtu (30/5/2026) petang, ia menegaskan posisinya yang sama sekali tidak dilibatkan.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Imbo Tulung, Kasus Tipikor Puskesmas Oesao: Ahli Akuntan Publik &#8220;Pesanan&#8221; Diungkit, Laporan Kerugian Baru Dibuat Saat Sidang Berjalan</title>
		<link>https://timor-raya.com/hukum-kriminal/imbo-tulung-kasus-tipikor-puskesmas-oesao-ahli-akuntan-publik-pesanan-diungkit-laporan-kerugian-baru-dibuat-saat-sidang-berjalan/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[timor-raya.com]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 19 May 2026 08:52:35 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[JPU Kejari Kupang]]></category>
		<category><![CDATA[Kasus Tipikor Oesao]]></category>
		<category><![CDATA[Kerugian Negara]]></category>
		<category><![CDATA[Pengadilan Negeri Kupang]]></category>
		<category><![CDATA[Prosedur Hukum]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://timor-raya.com/?p=3581</guid>

					<description><![CDATA[&#160; KUPANG- TIMOR-RAYA, 19 Mei 2026 – Persidangan kasus dugaan korupsi pembangunan Puskesmas Oesao di&#160;[&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>&nbsp;</p>
<p><strong>KUPANG- TIMOR-RAYA</strong>, 19 Mei 2026 – <strong>Persidangan kasus dugaan korupsi pembangunan Puskesmas Oesao</strong> di Pengadilan Negeri Kelas I Kupang semakin menampakkan kejanggalan prosedur hukum. <strong>Kuasa hukum terdakwa berinisial AB, Imbo Tulung, yang didampingi rekannya Melani</strong>, menegaskan bahwa <strong>Jaksa Penuntut Umum dari Kejari Kupang menghadirkan Akuntan Publik yang dinilai sebagai “pesanan</strong>” guna mengesahkan laporan perhitungan kerugian negara yang baru disusun tanggal 12 Mei 2026, lalu baru disampaikan di persidangan 18 Mei 2026.</p>
<p>Menurut <strong>Imbo Tulung</strong>, <strong>kehadiran dokumen tersebut di pertengahan proses persidangan menjadi bukti nyata bahwa saat penetapan tersangka hingga pelimpahan berkas perkara ke pengadilan, belum ada perhitungan resmi mengenai besaran kerugian negara.</strong> Hal ini dinilai bertentangan dengan aturan hukum sesuai Keputusan Mahkamah Konstitusi yang mewajibkan adanya perhitungan yang sah dan lengkap sebelum berkas dilimpahkan ke pengadilan.</p>
<p>Dalam pemeriksaan di hadapan majelis hakim, fakta mengejutkan terungkap saat <strong>Imbo Tulung menanyai ahli bernama Yuningsih Nita Christiani terkait tugas, fungsi, dan kewenangan akuntan publik sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia</strong>. Secara jujur, Yuningsih mengaku tidak mengetahui dasar hukum yang mengatur tentang Kapasitas dirinya hadir dipersidangan Sebagai Ahli Akuntan yang menyampaikan hasil Laporan perhitungan kerugian negara. <strong>Ia juga mengakui secara tegas bahwa laporan yang disampaikan ke pengadilan dihadapan majelis hakim itu dibuat dan diserahkan hanya atas permintaan langsung dari Jaksa Penuntut Umum Kejari Oelamasi</strong>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
