<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Shirley Manutede &#8211; timor-raya.com</title>
	<atom:link href="https://timor-raya.com/tag/shirley-manutede/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://timor-raya.com</link>
	<description>Cahaya Timorraya Menerangi</description>
	<lastBuildDate>Thu, 29 Jan 2026 14:13:56 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=7.0.1</generator>

<image>
	<url>https://timor-raya.com/wp-content/uploads/2024/09/cropped-512-32x32.png</url>
	<title>Shirley Manutede &#8211; timor-raya.com</title>
	<link>https://timor-raya.com</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Sidang Mokris Lay: Antara Kursi Dewan dan Kursi Terdakwa</title>
		<link>https://timor-raya.com/hukum-kriminal/sidang-mokris-lay-antara-kursi-dewan-dan-kursi-terdakwa/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[timor-raya.com]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 29 Jan 2026 14:09:42 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Kepala Kejaksaan Negeri Kota Kupang]]></category>
		<category><![CDATA[M. Hum]]></category>
		<category><![CDATA[S.H]]></category>
		<category><![CDATA[Shirley Manutede]]></category>
		<category><![CDATA[Sidang Mokris Lay: Antara Kursi Dewan dan Kursi Terdakwa]]></category>
		<category><![CDATA[sorotan publik kini tertuju pada ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Kupang. Anggota DPRD Kota Kupang periode 2024–2029]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://timor-raya.com/?p=2974</guid>

					<description><![CDATA[Kota Kupang&#8211;NTT, &#8211;Layaknya pesawat yang bersiap menembus awan, sorotan publik kini tertuju pada ruang sidang&#160;[&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>Kota Kupang&#8211;NTT, &#8211;Layaknya pesawat yang bersiap menembus awan, <strong><em>sorotan publik kini tertuju pada ruang sidang </em><em>Peng</em>adilan Negeri (PN) Kelas IA Kupang. Anggota DPRD Kota Kupang periode 2024–2029, Mokris Lay</strong>, akan segera diadili atas dugaan tindak pidana penelantaran istri dan anak. Kasus ini menjadi ujian moral sekaligus hukum bagi seorang wakil rakyat yang seharusnya menjadi teladan.</p>
<p><strong>Kepala Kejaksaan Negeri Kota Kupang, Shirley Manutede, S.H., M.Hum,</strong> membenarkan pelimpahan perkara tersebut. “Berkas perkara, barang bukti dan tersangka sudah dilimpahkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kota Kupang,” ujar Shirley kepada wartawan, Kamis 29 Januari 2026.</p>
<p>Shirley, yang pernah menjabat sebagai Asisten Pembinaan Kejati NTT, menjelaskan bahwa pelimpahan dilakukan setelah tahap II dari penyidik Polda NTT ke tangan JPU Kejari Kota Kupang rampung. Dengan demikian, Mokris Lay yang kini berstatus tersangka tinggal menunggu jadwal sidang yang akan ditetapkan PN Kelas IA Kupang.</p>
<p>“Jadi sekarang tinggal jaksa penuntut umum menunggu jadwal sidang dari Pengadilan Negeri Kelas IA Kupang,” tambah mantan Kajari Kabupaten Kupang itu.</p>
<p>Kasus ini menyingkap ironi: seorang legislator yang duduk di kursi dewan kini harus bersiap duduk di kursi terdakwa. Publik menanti apakah proses hukum akan benar-benar berpihak pada mereka yang lemah—istri dan anak yang diduga ditelantarkan.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Layar Hukum Akhirnya Berkembang: Mokris Lay Ditahan</title>
		<link>https://timor-raya.com/hukum-kriminal/layar-hukum-akhirnya-berkembang-mokris-lay-ditahan/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[timor-raya.com]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 28 Jan 2026 15:32:51 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Anggota DPRD Kota Kupang]]></category>
		<category><![CDATA[Ferry Anggi Widodo]]></category>
		<category><![CDATA[Kejari Kota Kupang Membuktikan Kebenaran Dengan Menahan Anggota DPRD]]></category>
		<category><![CDATA[Layar Hukum Akhirnya Berkembang: Mokris Lay Ditahan]]></category>
		<category><![CDATA[Mokris Lay]]></category>
		<category><![CDATA[Mokris Lay Tersangka Penelantaran]]></category>
		<category><![CDATA[Penahanan Mokris Lay]]></category>
		<category><![CDATA[Pertimbangan Hukum yang Matang Kajari Kota Kupang]]></category>
		<category><![CDATA[POLDA NTT]]></category>
		<category><![CDATA[saksi korban]]></category>
		<category><![CDATA[Setelah Lama Diragukan]]></category>
		<category><![CDATA[Shirley Manutede]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://timor-raya.com/?p=2953</guid>

					<description><![CDATA[Setelah Lama Diragukan, Kejari Kota Kupang Membuktikan Kebenaran Dengan Menahan Anggota DPRD, Mokris Lay Tersangka&#160;[&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><em><strong>Setelah Lama Diragukan, Kejari Kota Kupang Membuktikan Kebenaran Dengan Menahan Anggota DPRD, Mokris Lay Tersangka Penelantaran</strong></em></p>
<p><strong>Seperti pesawat yang lama diragukan mampu menembus badai, akhirnya ia mengangkat hidung dan menembus turbulensi paling dahsyat. Di balik guncangan dan tekanan, ada keberanian yang tak terlihat dari luar: keputusan untuk tetap terbang lurus menuju keadilan.</strong></p>
<p>Kota Kupang-NTT, &#8212; Publik sebelumnya menilai bahwa Kajari Kota Kupang tidak berani menahan <strong>Anggota DPRD Kota Kupang, Mokris Lay,</strong> yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana penelantaran. <strong>Polda NTT</strong> pun sempat tidak melakukan penahanan. Namun, pada Rabu, 28 Januari 2026, saat pelimpahan tahap II dari penyidik Polda NTT ke <strong>Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kota Kupang</strong>, keputusan tegas itu akhirnya diambil: Mokris Lay resmi ditahan.</p>
<p><strong>Pertimbangan Hukum yang Matang</strong></p>
<p><strong>Kajari Kota Kupang, Shirley Manutede</strong> menegaskan bahwa penahanan ini dilakukan berdasarkan analisa yuridis yang mendalam.</p>
<p>“Penahanan terhadap tersangka Mokris Lay kami lakukan setelah mempertimbangkan aspek hukum yang matang. Ada bukti yang cukup dan alasan yuridis yang jelas sesuai ketentuan KUHAP lama maupun KUHP baru,” tegas Shirley Manutede.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Dugaan Korupsi di RSUD S. K. Lerik, 114 Tenaga Medis Dimintai Keterangan</title>
		<link>https://timor-raya.com/hukum-kriminal/dugaan-korupsi-di-rsud-s-k-lerik-114-tenaga-medis-dimintai-keterangan/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[timor-raya.com]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 15 Jan 2026 09:45:02 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[114 Tenaga Medis Dimintai Keterangan]]></category>
		<category><![CDATA[Dugaan Korupsi di RSUD S. K. Lerik]]></category>
		<category><![CDATA[F. Faisal Merdekawan]]></category>
		<category><![CDATA[Frengky Radja]]></category>
		<category><![CDATA[Kasubsi Dikdalops Kejari Kota Kupang]]></category>
		<category><![CDATA[Kepala Kejaksaan Negeri Kota Kupang]]></category>
		<category><![CDATA[M. Hum]]></category>
		<category><![CDATA[M.H.I]]></category>
		<category><![CDATA[melalui Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Frengky Radja]]></category>
		<category><![CDATA[RSUD S. K. Lerik Kota Kupang]]></category>
		<category><![CDATA[S.H]]></category>
		<category><![CDATA[Shirley Manutede]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://timor-raya.com/?p=2729</guid>

					<description><![CDATA[Kota Kupang, &#8211;Seperti sebuah orkestra besar yang tiba-tiba berhenti di tengah nada, suasana di RSUD&#160;[&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>Kota Kupang, &#8211;Seperti sebuah orkestra besar yang tiba-tiba berhenti di tengah nada, suasana di <strong>RSUD S. K. Lerik Kota Kupang</strong> mendadak berubah pada Rabu, 14 Januari 2026. Bukan denting alat musik yang terdengar, melainkan langkah-langkah tim penyelidik Kejaksaan Negeri Kota Kupang yang datang untuk mengumpulkan bahan dan keterangan (Pulbaket) terkait dugaan korupsi pembayaran jasa pelayanan tahun 2023–2024.</p>
<p>Tim penyelidik mendatangi rumah sakit milik pemerintah daerah itu dan langsung melakukan pengambilan keterangan terhadap sedikitnya 114 tenaga medis. Dari direktur, dokter spesialis, perawat, bidan, hingga staf administrasi, semuanya dimintai penjelasan.</p>
<p>Kepala Kejaksaan Negeri Kota Kupang, Shirley Manutede, S.H., M.Hum., melalui Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Frengky Radja, S.H., M.H., mengonfirmasi bahwa pemeriksaan massal ini dilakukan sebagai bagian dari proses penyelidikan indikasi korupsi. “Hari Rabu, 14 Januari 2026, penyelidik mengambil keterangan 114 tenaga medis RSUD S. K. Lerik Kota Kupang terkait indikasi korupsi pembayaran jasa pelayanan 2023–2024,” ujar Frengky Radja pada malam harinya.</p>
<p>Frengky, yang didampingi <strong>Kasubsi Dikdalops Kejari Kota Kupang, F. Faisal Merdekawan</strong>, menambahkan bahwa dokumen-dokumen penting juga telah diterima penyelidik. Dokumen tersebut merupakan tindak lanjut atas temuan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan NTT. “Tim akan mempelajari data atau dokumen tersebut untuk penentuan sikap selanjutnya atas indikasi korupsi tersebut,” jelasnya.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Bayang-Bayang Korupsi Kredit Bank NTT: Catatan Kritis untuk Dewan Komisaris dan Direksi Baru</title>
		<link>https://timor-raya.com/ekonomi/bayang-bayang-korupsi-kredit-bank-ntt-catatan-kritis-untuk-dewan-komisaris-dan-direksi-baru/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[timor-raya.com]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 17 Dec 2025 03:04:23 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Ekonomi]]></category>
		<category><![CDATA[Bayang-Bayang Korupsi Kredit Bank NTT: Catatan Kritis untuk Dewan Komisaris dan Direksi Baru]]></category>
		<category><![CDATA[M. Hum]]></category>
		<category><![CDATA[M.H]]></category>
		<category><![CDATA[mantan Kepala Divisi Kredit Bank NTT]]></category>
		<category><![CDATA[melalui Kasi Pidsus Frengki Radja]]></category>
		<category><![CDATA[menegaskan bahwa Paskalia tidak bertindak sendiri]]></category>
		<category><![CDATA[Paskalia Uun Bria]]></category>
		<category><![CDATA[S.H]]></category>
		<category><![CDATA[Shirley Manutede]]></category>
		<category><![CDATA[Suara Kejaksaan: Dugaan Persekongkolan Kepala Kejaksaan Negeri Kota Kupang]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://timor-raya.com/?p=2377</guid>

					<description><![CDATA[Kota Kupang, &#8211;Sidang Perdana yang Menguak Luka Lama, Senin, 17 November 2025, ruang Pengadilan Tipikor&#160;[&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>Kota Kupang, &#8211;Sidang Perdana yang Menguak Luka Lama, Senin, 17 November 2025, ruang Pengadilan Tipikor Kupang kembali menjadi panggung pengungkapan praktik korupsi di tubuh Bank NTT. <strong>Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kota Kupang membacakan dakwaan terhadap mantan Kepala Divisi Kredit Bank NTT, Paskalia Uun Bria</strong>, yang diduga kuat memperkaya terpidana Rachmat dengan nilai fantastis: Rp 3,319 miliar.</p>
<p>Dakwaan itu bukan sekadar angka. Ia adalah simbol betapa rapuhnya pagar aturan kredit ketika kepentingan pribadi dan jaringan internal lebih dominan daripada prinsip kehati-hatian perbankan.</p>
<p><strong>Suara Kejaksaan: Dugaan Persekongkolan</strong><br />
<strong>Kepala Kejaksaan Negeri Kota Kupang, Shirley Manutede, S.H., M.Hum</strong>, melalui <strong>Kasi Pidsus Frengki Radja, S.H., M.H, menegaskan bahwa Paskalia tidak bertindak sendiri</strong>. Ia didakwa melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan perbuatan melawan hukum bersama sejumlah pihak lain di lingkungan Bank NTT.</p>
<p>Pernyataan ini memperkuat <strong>dugaan bahwa kasus korupsi kredit bukan sekadar ulah individu, melainkan hasil dari lemahnya sistem pengawasan internal yang membuka ruang bagi praktik kolusi.</strong></p>
<p><strong>Momentum Reformasi di Bank NTT</strong><br />
<strong>Kasus ini menjadi catatan kritis bagi Kepala Divisi Kredit Bank NTT saat ini</strong>. Jabatan strategis itu bukan sekadar posisi administratif, melainkan benteng terakhir untuk memastikan setiap kredit yang keluar benar-benar sesuai aturan OJK dan regulasi internal bank.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>DPRD Kota Kupang Belum Setor Temuan BPK, Kajari Shirley: Tidak Ada Toleransi Kebocoran Uang Negara</title>
		<link>https://timor-raya.com/hukum-kriminal/dprd-kota-kupang-belum-setor-temuan-bpk-kajari-shirley-tidak-ada-toleransi-kebocoran-uang-negara/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[timor-raya.com]]></dc:creator>
		<pubDate>Sun, 30 Nov 2025 15:57:17 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[DPRD Kota Kupang Belum Setor Temuan BPK]]></category>
		<category><![CDATA[Kajari Shirley: Tidak Ada Toleransi Kebocoran Uang Negara]]></category>
		<category><![CDATA[Kejari Kupang Tegas Berantas Tipikor]]></category>
		<category><![CDATA[Kepala Kejaksaan Negeri Kota Kupang]]></category>
		<category><![CDATA[Kota Kupang]]></category>
		<category><![CDATA[M. Hum]]></category>
		<category><![CDATA[Maria Dolores Rita Haryani]]></category>
		<category><![CDATA[S.H]]></category>
		<category><![CDATA[Sekretaris DPRD Kota Kupang]]></category>
		<category><![CDATA[Shirley Manutede]]></category>
		<category><![CDATA[temuan BPK RI Perwakilan NTT Tahun 2023 tersebut wajib dikembalikan ke kas]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://timor-raya.com/?p=2161</guid>

					<description><![CDATA[Kota Kupang, Sejumlah mantan anggota DPRD Kota Kupang periode 2019–2024 hingga kini belum mengembalikan temuan&#160;[&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p style="text-align: left;"><strong>Kota Kupang</strong>, Sejumlah mantan anggota DPRD Kota Kupang periode 2019–2024 hingga kini belum mengembalikan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan NTT terkait kelebihan pembayaran perjalanan dinas.</p>
<p><strong>Sekretaris DPRD Kota Kupang, Maria Dolores Rita Haryani</strong>, mengungkapkan bahwa pengembalian temuan BPK baru mencapai sekitar 90 persen.</p>
<p>&#8220;Masih ada sejumlah mantan anggota DPRD yang belum sama sekali mengembalikan. Saya berkomitmen akan mendatangi mereka untuk memastikan kapan pengembalian dilakukan,” ujarnya kepada wartawan.</p>
<p>Rita menambahkan, <strong>temuan BPK RI Perwakilan NTT Tahun 2023 tersebut wajib dikembalikan ke kas</strong> daerah karena merupakan kelebihan pembayaran atas perjalanan dinas anggota DPRD periode lalu. Ia juga mengakui telah dimintai keterangan oleh tim penyelidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kupang.</p>
<p>“Saya sudah dimintai klarifikasi oleh penyelidik Kejari terkait dugaan korupsi kelebihan pembayaran perjalanan dinas. Selain saya, Kasubag Perbendaharaan juga sudah dipanggil,” jelasnya.</p>
<p><strong>Kejari Kupang Tegas Berantas Tipikor</strong></p>
<p><strong>Kepala Kejaksaan Negeri Kota Kupang, Shirley Manutede, S.H., M.Hum</strong>., menegaskan pihaknya tidak akan memberikan toleransi terhadap kebocoran uang negara.</p>
<p>“Sebagai aparat penegak hukum, saya memiliki tanggung jawab untuk memberantas korupsi di wilayah hukum Kejari Kota Kupang. Tidak ada toleransi terhadap kebocoran uang negara,” tegas Shirley.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Menyibak Dugaan Korupsi Perjalanan Dinas DPRD Kota Kupang Periode 2019-2024</title>
		<link>https://timor-raya.com/hukum-kriminal/menyibak-dugaan-korupsi-perjalanan-dinas-dprd-kota-kupang-periode-2019-2024/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[timor-raya.com]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 27 Nov 2025 00:18:06 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[“Surat Cinta” untuk Wakil Rakyat]]></category>
		<category><![CDATA[Dampak bagi Publik]]></category>
		<category><![CDATA[Kepala Kejari Kota Kupang]]></category>
		<category><![CDATA[Kota Kupang]]></category>
		<category><![CDATA[Langkah Ke Depan]]></category>
		<category><![CDATA[Maria Dolores Rita Haryani]]></category>
		<category><![CDATA[Masalah Baru]]></category>
		<category><![CDATA[Mengapa Kasus Ini Dilidik?]]></category>
		<category><![CDATA[Menyibak Dugaan Korupsi Perjalanan Dinas DPRD Kota Kupang Periode 2019-2024]]></category>
		<category><![CDATA[Pola Lama]]></category>
		<category><![CDATA[S.H]]></category>
		<category><![CDATA[Sekretaris DPRD Kota Kupang]]></category>
		<category><![CDATA[serta Kasubag Perbendaharaan DPRD Kota Kupang telah menjalani pemeriksaan awal]]></category>
		<category><![CDATA[SH M.Hum]]></category>
		<category><![CDATA[Shirley Manutede]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://timor-raya.com/?p=2130</guid>

					<description><![CDATA[Kota Kupang, – Aroma dugaan korupsi kembali menyeruak dari gedung wakil rakyat Kota Kupang. Kali&#160;[&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Kota Kupang,</strong> – Aroma dugaan korupsi kembali menyeruak dari gedung wakil rakyat Kota Kupang. Kali ini, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kupang tengah menyelidiki kasus perjalanan dinas DPRD periode 2019–2024 yang diduga sarat penyimpangan.</p>
<p>Kasus ini mencuat setelah tim penyidik Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Kejari Kota Kupang memanggil sejumlah pejabat sekretariat DPRD untuk dimintai keterangan. Sekretaris DPRD Kota Kupang, Maria Dolores Rita Haryani, serta Kasubag Perbendaharaan DPRD Kota Kupang telah menjalani pemeriksaan awal.</p>
<p><strong>Kepala Kejari Kota Kupang, Shirley Manutede, S.H., M.Hum</strong>, menegaskan komitmen pihaknya, “Kejari Kota Kupang akan bekerja secara profesional dan transparan dalam menangani setiap kasus korupsi di wilayah hukum Kejari Kota Kupang,” ujarnya.</p>
<p><strong>Mengapa Kasus Ini Dilidik?</strong></p>
<p>Informasi A1 dari sumber terpercaya menyebutkan, penyelidikan dimulai karena seluruh anggota DPRD yang diduga terlibat tidak mengindahkan peringatan Kejari. Mereka sebelumnya diminta menyetor kembali dana perjalanan dinas yang bermasalah dengan tenggat waktu hingga 24 November 2025. Namun, tidak ada satu pun anggota dewan yang melakukan pengembalian.</p>
<p>Langkah ini dianggap sebagai bentuk pembangkangan terhadap instruksi aparat penegak hukum.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
