<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Yosep Lede &#8211; timor-raya.com</title>
	<atom:link href="https://timor-raya.com/tag/yosep-lede/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://timor-raya.com</link>
	<description>Cahaya Timorraya Menerangi</description>
	<lastBuildDate>Mon, 09 Feb 2026 10:31:53 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=7.0.2</generator>

<image>
	<url>https://timor-raya.com/wp-content/uploads/2024/09/cropped-512-32x32.png</url>
	<title>Yosep Lede &#8211; timor-raya.com</title>
	<link>https://timor-raya.com</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Deasy Ballo: Gerbong Gaji ASN-PPPK Kabupaten Kupang Tertahan di Rel Mutasi</title>
		<link>https://timor-raya.com/hukum-kriminal/deasy-ballo-gerbong-gaji-asn-pppk-kabupaten-kupang-tertahan-di-rel-mutasi/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[timor-raya.com]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 09 Feb 2026 10:22:03 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Anton Natun]]></category>
		<category><![CDATA[bersama Wakil Bupati Aurum Titu Eki]]></category>
		<category><![CDATA[Deasy Ballo-Foeh]]></category>
		<category><![CDATA[Deasy Ballo: Gerbong Gaji ASN-PPPK Kabupaten Kupang Tertahan di Rel Mutasi]]></category>
		<category><![CDATA[Deasy meminta Bupati Kupang]]></category>
		<category><![CDATA[Ketua DPC PDI Perjuangan]]></category>
		<category><![CDATA[Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Kupang]]></category>
		<category><![CDATA[Ketua Fraksi Hanura DPRD Kabupaten Kupang]]></category>
		<category><![CDATA[Menegaskan]]></category>
		<category><![CDATA[Pembatalan Pelantikan Lebih Bijak daripada Membiarkan Ribuan ASN-PPPK Terjebak Utang dan Ketidakpastian]]></category>
		<category><![CDATA[Yosep Lede]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://timor-raya.com/?p=3097</guid>

					<description><![CDATA[Ketua DPC PDI Perjuangan, Deasy Ballo-Foeh, Menegaskan, Pembatalan Pelantikan Lebih Bijak daripada Membiarkan Ribuan ASN-PPPK&#160;[&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><em><strong>Ketua DPC PDI Perjuangan, Deasy Ballo-Foeh, Menegaskan, Pembatalan Pelantikan Lebih Bijak daripada Membiarkan Ribuan ASN-PPPK Terjebak Utang dan Ketidakpastian</strong></em></p>
<p><strong>Seperti kereta api yang berhenti mendadak di tengah rel, ribuan ASN-PPPK Kabupaten Kupang kini terjebak dalam perjalanan yang tak kunjung sampai ke stasiun kesejahteraan. Gerbong yang seharusnya membawa gaji sebagai bekal hidup justru tertahan oleh palang mutasi massal yang belum jelas jalur hukumnya. Di balik deru mesin birokrasi, para pegawai hanya bisa menunggu kepastian, sementara beban utang dan kebutuhan rumah tangga terus menekan roda kehidupan mereka.</strong></p>
<p><strong>Kabupaten Kupang-NTT,&#8212;Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Kupang, Deasy Ballo-Foeh,</strong> menegaskan bahwa tertahannya gaji ribuan ASN bukan sekadar masalah administratif, melainkan pelanggaran terhadap hak dasar yang dijamin undang-undang.</p>
<p>Dalam wawancara via telepon <em><strong>WhatsApp</strong></em>, Senin (9/2/2026), <strong>Deasy</strong> meminta <strong>Bupati Kupang, Yosep Lede, bersama Wakil Bupati Aurum Titu Eki</strong>, untuk bertanggung jawab penuh. Menurutnya, jika mutasi massal menjadi <strong>biang kerok carut-marut administras</strong>i, maka langkah bijak adalah membatalkan SK pelantikan tersebut.</p>
<p>“Pemerintah hadir untuk menjamin kesejahteraan. <strong>ASN</strong> sudah menjalankan kewajibannya, sehingga tidak boleh main-main dengan hak mereka,” tegasnya.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Editorial: Bungkam Bupati Kupang dan Polemik Mutasi ASN</title>
		<link>https://timor-raya.com/opini/editorial-bungkam-bupati-kupang-dan-polemik-mutasi-asn/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[timor-raya.com]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 21 Jan 2026 14:34:45 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Opini]]></category>
		<category><![CDATA[Bungkam yang Menjadi Sorotan]]></category>
		<category><![CDATA[Bupati Kupang]]></category>
		<category><![CDATA[Dampak pada ASN dan Publik]]></category>
		<category><![CDATA[Editorial: Bungkam Bupati Kupang dan Polemik Mutasi ASN]]></category>
		<category><![CDATA[Yosep Lede]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://timor-raya.com/?p=2834</guid>

					<description><![CDATA[Kupang, 21 Januari 2026 — Seperti kereta api yang berangkat dari stasiun tanpa jadwal dan&#160;[&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>Kupang, 21 Januari 2026 — Seperti kereta api yang berangkat dari stasiun tanpa jadwal dan tanpa pengumuman, mutasi ribuan pejabat Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Kupang pada 30 Desember 2025 meninggalkan publik dalam kebingungan. Pelantikan yang dilakukan tanpa pembagian Surat Keputusan (SK) menimbulkan pertanyaan serius mengenai prosedur, legalitas, dan komitmen pemerintah daerah terhadap asas keterbukaan informasi publik.</p>
<p><strong>Bungkam yang Menjadi Sorotan</strong></p>
<p><strong>Bupati Kupang, Yosep Lede,</strong> hingga kini belum memberikan penjelasan resmi terkait pelaksanaan mutasi tersebut. Sikap bungkam ini menimbulkan kesan bahwa pemerintah daerah menutup ruang komunikasi publik, padahal transparansi adalah kewajiban dalam tata kelola pemerintahan.</p>
<p>Kontras terlihat dari pernyataan singkat Yosep Lede sesaat setelah pelantikan, ketika ia mengakui bahwa SK belum dibagikan karena masih terdapat kekurangan administrasi, termasuk belum rampungnya Pertimbangan Teknis (Pertek) dari Badan Kepegawaian Negara (BKN). Namun, sejak saat itu tidak ada tindak lanjut yang jelas.</p>
<p><strong>Dampak pada ASN dan Publik</strong></p>
<p>Ketidakjelasan ini berdampak langsung pada ASN yang terdampak mutasi. Mantan Camat Takari, EU Ratukore, menyampaikan bahwa hingga 20 Januari 2026 ia bersama sejumlah pejabat lain yang dinonaktifkan belum menerima SK pemberhentian. Akibatnya, nama mereka masih tercatat dalam aplikasi MyASN dengan status jabatan lama. Kondisi ini menimbulkan kebingungan administratif sekaligus keresahan psikologis bagi ASN yang bersangkutan.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
