Fraksi PSI DPRD NTT Setujui Ranperda Perubahan Status Bank NTT Jadi Perseroda

Reporter: Adrianus Ndu Ufi  
| Editor: Redaksi Timor Raya

 

KUPANG- TIMOR RAYA — Fraksi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) DPRD Provinsi Nusa Tenggara Timur menyatakan persetujuan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) perubahan bentuk hukum Bank NTT menjadi Perseroan Daerah (Perseroda). Pandangan tersebut disampaikan Anggota DPRD NTT dari Fraksi PSI, Filmon Loasana, dalam Rapat Paripurna DPRD NTT, Kamis (9/4).

Bacaan Lainnya

Filmon menegaskan bahwa transformasi Bank NTT bukan sekadar perubahan administratif, melainkan langkah strategis untuk meningkatkan profesionalisme, daya saing, dan tata kelola. Ia menyampaikan apresiasi kepada pemerintah daerah, Bapemperda, serta jajaran direksi dan komisaris Bank NTT atas keterlibatan dalam pembahasan Ranperda.

Fraksi PSI menekankan pentingnya kejelasan kepemilikan saham, khususnya ketentuan minimal 51 persen milik pemerintah daerah, agar tidak menimbulkan multiinterpretasi yang berpotensi menimbulkan masalah hukum. PSI juga menyoroti transparansi penyertaan modal daerah serta konsistensi data keuangan untuk menjaga kepercayaan publik.

Terkait penyesuaian modal dasar dari Rp7 triliun menjadi Rp3 triliun, Fraksi PSI menilai langkah tersebut realistis, namun harus diikuti strategi peningkatan kinerja agar Bank NTT tetap kompetitif. Filmon juga mengingatkan agar Bank NTT tidak hanya berorientasi pada keuntungan, tetapi memperluas akses layanan keuangan bagi masyarakat menengah ke bawah dan mendorong inklusi keuangan di daerah.

Pos terkait