BKN Jadi Penentu Nasib 44 Tenaga Non-ASN di DPRD TTS

Reporter: Sarry Saekoko 
| Editor: NU

“Saat ini, kita semua masih menunggu keputusan resmi. Saya sudah berbicara dengan Pak Bupati, dan beliau juga menyinggung bahwa Kepala BKD sedang bertugas untuk melakukan konsultasi dengan BKN. Hasil dari konsultasi itulah yang akan menentukan langkah selanjutnya, apakah mereka bisa tetap bekerja atau harus diberhentikan,” ujar Alberth.

Ketua DPRD TTS, Mordekai Liu, menambahkan bahwa berdasarkan rekomendasi Komisi I DPRD dan BKPSDMD, status 44 tenaga non-ASN tersebut telah dinyatakan tidak prosedural. Oleh karena itu, hasil LHP Inspektorat telah diserahkan ke pemerintah daerah untuk ditindaklanjuti.

Bacaan Lainnya

“Laporan Inspektorat sudah menyatakan bahwa status mereka tidak sesuai prosedur, sehingga kami menyerahkan hasil tersebut kepada pemerintah daerah. Selanjutnya, keputusan ada di tangan eksekutif,” jelas Mordekai Liu, politisi dari PDI Perjuangan.
Menanggapi isu yang berkembang bahwa ke-44 tenaga non-ASN tersebut telah dipecat, Sekwan menegaskan bahwa mereka hanya dirumahkan sementara, bukan diberhentikan secara resmi.

“Ada perbedaan antara pemecatan dan dirumahkan. Pemecatan harus melalui prosedur resmi dengan surat keputusan, sedangkan mereka saat ini hanya diminta untuk tidak bekerja sementara waktu. Keputusan ini dilakukan agar tidak ada kesalahan dalam mengambil kebijakan sebelum ada arahan lebih lanjut dari BKN,” kata Alberth.

Pos terkait