Soe, – Ketidakpastian menyelimuti 44 tenaga non-ASN DPRD TTS membuat mereka berada dalam situasi yang penuh harapan sekaligus kekhawatiran. Jika keputusan BKN mengarah pada pemberhentian, maka mereka harus menerima kenyataan bahwa status mereka sebagai tenaga non-ASN tidak dapat dipertahankan. Namun, jika BKN memberikan rekomendasi lain, mereka masih memiliki peluang untuk tetap bekerja.
Untuk diketahui, Nasib 44 tenaga non-ASN yang sebelumnya bekerja di DPRD Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS) kini berada di tangan Badan Kepegawaian Negara (BKN). Meskipun Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari Inspektorat Kabupaten TTS telah menyatakan bahwa mereka tidak memenuhi syarat administrasi untuk mengikuti seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), keputusan final belum diambil.
Saat ini, Pemerintah Daerah TTS melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) masih melakukan konsultasi dengan BKN guna mencari kepastian terkait status ke-44 tenaga non-ASN tersebut. Apakah mereka dapat tetap bekerja, atau harus diberhentikan sesuai dengan hasil LHP Inspektorat.
Dalam konferensi pers yang digelar di ruang Badan Anggaran (Banggar) DPRD TTS pada Senin (10/3/2025), Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD TTS, Alberth D.I. Boimau, SH, didampingi Ketua DPRD TTS Mordekai Liu serta dua Wakil Ketua, Yoksan Benu dan Aarsianus Nenobahan, menegaskan bahwa pihaknya masih menunggu hasil akhir dari konsultasi dengan BKN.
