Doni Tanoen Kritik Sikap BKPSDMD TTS dalam Polemik 44 Tenaga Non-ASN di DPRD

Reporter: Sarry Saekoko 
| Editor: NU

Doni juga membandingkan dengan kasus serupa yang melibatkan delapan orang guru honorer di Kabupaten TTS. Menurutnya, saat terjadi masalah pada mereka, langkah untuk menganulir atau membatalkan kelulusan berlangsung cepat.

“Kenapa saat kasus serupa terjadi pada delapan guru honorer, keputusan untuk membatalkan langsung diambil dengan cepat? Ini jadi tanda tanya besar,” ujarnya.
Doni juga mempertanyakan dasar pengalihan status 44 tenaga non-ASN dari outsourcing ke tenaga honorer per 1 Januari 2024. Sebab, salah satu syarat utama untuk mengikuti seleksi PPPK adalah telah berstatus honorer minimal dua tahun,”tanya Doni.

Bacaan Lainnya

“Ini jelas menyalahi aturan. Mereka baru dialihkan statusnya menjadi honorer pada 1 Januari 2024, padahal syaratnya minimal dua tahun. Ini menunjukkan ada persoalan dalam proses seleksi PPPK di Sekretariat DPRD. Pak Sekwan dan Pak Kepala BKPSDMD harus segera memastikan status mereka, atau mereka juga harus ikut bertanggung jawab karena aturan sudah jelas, bahkan hasil audit Inspektorat Daerah TTS juga sudah ada,” tegas Doni.

Doni menegaskan bahwa jika tidak ada kejelasan, maka pihaknya akan membawa kasus ini ke ranah hukum. Ia menyebut adanya indikasi pemalsuan dalam dokumen SPTJM yang digunakan sebagai dasar kelulusan ke-44 tenaga non-ASN tersebut.
“Setelah aksi ini, kami pastikan persoalan ini akan kami bawa ke jalur hukum terkait dugaan pemalsuan SPTJM,” ancamnya.

Pos terkait