Polemik Seleksi PPPK di DPRD TTS Berakhir, 44 Orang Tidak Memenuhi Syarat

Reporter: SS 
| Editor: NU

Soe, – Polemik seleksi PPPK di DPRD TTS yang berkepanjangan akhirnya menemui titik akhir. Sebanyak 44 orang tenaga non-ASN yang sebelumnya mengikuti seleksi PPPK pada lembaga DPRD TTS dinyatakan tidak memenuhi persyaratan.

Hal ini dijelaskan oleh pimpinan DPRD TTS, yakni Ketua Mordekai Liu, bersama dua wakilnya, Yoksan Benu dan Arsianus Nenobahan. Turut hadir dalam konferensi pers yang berlangsung di ruang Banggar DPRD TTS pada Selasa, 4 Maret 2025, Ketua Komisi I Marthen Natonis, Wakil Ketua Komisi I Yerim Yos Fallo, Sekretaris Komisi I Jacobus Banamtuan, serta sejumlah anggota Komisi I, yaitu Hendrikus B. Babys, Yermias Kabnani, dan Kandi Meni. Selain itu, hadir pula Sekwan DPRD TTS Alberth Boimau dan Kepala BKPSDM Dominggus Banunaek.

Bacaan Lainnya

Dalam konferensi pers tersebut, Ketua DPRD TTS Mordekai Liu menjelaskan bahwa, terkait polemik seleksi PPPK di DPRD TTS, sesuai dengan hasil LHP dari Inspektorat Kabupaten TTS, 44 orang peserta seleksi PPPK di DPRD TTS dinyatakan tidak memenuhi syarat.

“Sesuai dengan LHP yang kita terima, 44 orang peserta seleksi PPPK dinyatakan tidak memenuhi syarat administrasi,” jelas Deki, sapaan akrab Mordekai Liu.
Lebih lanjut, politisi PDI Perjuangan itu menegaskan bahwa status ke-44 orang yang tidak memenuhi syarat administrasi ini akan disampaikan ke pimpinan daerah untuk mencari solusi bersama.

Pos terkait