– Digital risk controls:
– Label: Continuous transaction monitoring (AML/CTF) dengan red flags otomatis, recertification akses TI, dan segregasi tugas yang ketat.
– Label: Data loss prevention untuk mencegah kebocoran data nasabah dan manipulasi dokumen.
– Fit and proper berkelanjutan (beyond regulatory minimum):
– Label: Penilaian integritas berkala untuk posisi rawan (kredit, treasury, procurement), termasuk lifestyle audit proporsional dan rotasi jabatan paksa tiap 2–3 tahun.
– Transparansi publik yang berarti:
– Label: Laporan governance triwulanan: rasio fraud, tindak lanjut audit, pemulihan kerugian, dan sanksi SDM secara teragregasi.
– Label: Paparan portofolio prioritas (UMKM, pertanian, perikanan) selaras arah makro BI NTT, agar dorongan menjadi “tulang punggung” tidak mengorbankan kualitas kredit.
– Pact of growth with prudence:
– Label: Target ekspansi dikaitkan dengan guardrail kualitas (NPL, restrukturisasi sehat, coverage ratio) dan threshold risiko yang memicu rem otomatis.
– Label: Sinergi dengan program OJK untuk perluasan akses keuangan inklusif di NTT—menumbuhkan ekonomi sambil mempertahankan integritas sistem.
Fungsi Pengawasan OJk
– Pengawasan adalah benteng kepercayaan publik: “Fungsi pengawasan OJK bertujuan mewujudkan perbankan yang sehat dan menumbuhkan kepercayaan masyarakat; karena itu pengawasan terutama melindungi konsumen dan mengontrol prinsip kehati-hatian.”
– Koordinasi makro–mikro adalah kuncinya: “Dalam tugas pengawasan bank terdapat koordinasi antara BI (macroprudential) dan OJK (microprudential).”
– Pengalihan pengawasan ke OJK mempertegas akuntabilitas: “BI mengalihkan fungsi pengaturan dan pengawasan bank kepada OJK”—menandai arsitektur baru yang menempatkan OJK sebagai penjaga mikro, sementara BI menjaga stabilitas sistem.
