Sebanyak 13 pejabat Aparatur Sipil Negara (ASN) resmi dilantik dan diambil sumpahnya oleh Wakil Bupati Kupang Aurum Obet Titu Eki di ruang lobi lantai dua Kantor Bupati Kupang, Civic Center Oelamasi, Senin (23/2/2026). Keputusan tersebut dituangkan dalam tiga Surat Keputusan Bupati Kupang Yosef Lede, mencakup jabatan administrasi dan pengawas, kepala UPTD Puskesmas, serta kepala sekolah. Penetapan ini dilakukan setelah memperoleh Surat Persetujuan Teknis (Pertek) dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) serta hasil rapat Tim Penilai Kinerja.
Wakil Bupati Aurum Obet Titu Eki menegaskan bahwa rotasi jabatan bukanlah bentuk penghukuman, melainkan bagian dari manajemen organisasi pemerintahan yang dinamis. Ia menyebut keputusan tersebut telah melalui mekanisme pertimbangan teknis, evaluasi kinerja, serta analisis kebutuhan organisasi. “Kabupaten Kupang membutuhkan birokrasi yang solid, bukan birokrasi yang terpecah oleh persepsi. Jabatan bukanlah hak yang melekat secara permanen, melainkan amanah yang sewaktu-waktu dapat disesuaikan demi kepentingan organisasi dan pelayanan kepada masyarakat,” ujarnya.
Pelantikan ini turut dihadiri Ketua DPRD Kabupaten Kupang Daniel Taimenas, Anggota DPRD Arnolus Mooy, Wakapolres Kupang Joni Sihombing, Danramil 1604-02 Kabupaten Kupang Lettu Inf. Alfonso Pareira, Sekda Mateldius Sanam, serta jajaran pimpinan OPD lingkup Pemkab Kupang.





