Informasi tersebut diperkuat dengan adanya bukti dokumen TOR (Term Of Reference), bukti Surat Tugas Nomor : 090/703/Pendidikan/420, dan juga bukti dokumen SPD (Surat Perjalanan Dinas) yang semua dokumen tersebut ditandatangani oleh Plt. Asisten Pemerintahan dan Kesra Rote Ndao, Drs. Benay Forah, tertanggal 12 November 2024.
Pada Dokumen TOR (Term Of Reference) tertanggal 12 November 2024 itu tertulis jelas permohonan persetujuan dari Kepala Dinas PKO Rote Ndao untuk melakukan pperjalanan Dinas Luar Daerah dengan tujuan untuk memenuhi panggilan dan menghadiri Sidang di PTUN Kupang tanggal 14 November 2024 dan juga tujuan berikutnya adalah untuk konsultasi dan koordinasi terkait perencanaan dan pengembangan kompetensi guru dan kepala sekolah di Balai Penjamin Mutu Pendidikan di Kota Kupang.
Permohonan TOR tersebut pun disetujui dengan adanya bukti Surat Tugas Nomor : 090/703/Pendidikan/420 yang di tandatangani oleh Plt. Asisten Pemerintahan dan Kesra Rote Ndao, Drs. Benay Forah, tertanggal 12 November 2024 yang dalam surat tersebut tertulis jelas perintah kepada Yosep Pandie, S.Pd (alm) selaku Kadis PKO untuk menghadiri Surat Panggilan PTUN Kupang “Untuk memberikan keterangan dalam pemeriksaan persiapan SKHUN dan Ijazah Paket C”, dan juga untuk melakukan konsultasi dan koordinasi terkait perencanaan dan pengembangan kompetensi guru dan kepala sekolah di Balai Penjamin Mutu Pendidikan di Kupang, terhitung dari tanggal 13 – 16 November 2024.





