Apel Pagi dan Sore Wajib Bagi ASN dan PTT di Halaman Kantor Bupati Kabupaten Kupang

Reporter: Wesly Lusi 
| Editor: NU

Oelamasi, – Para Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Tidak Tetap (PTT) yang bekerja di kompleks Kantor Bupati Kabupaten Kupang, Oelamasi, kini mulai menjalankan rutinitas baru yang diwajibkan Bupati dan Wakil Bupati Kupang, yaitu apel pagi jam 8 pagi dan apel sore jam 4 petang, saat jam masuk dan keluar kantor.

Apel tersebut wajib dilaksanakan dan diikuti seluruh pegawai, di halaman Kantor Bupati Kupang.

Bacaan Lainnya

Apel pagi perdana, Senin (10/3), dipimpin langsung oleh Bupati Yosef Lede, sedangkan apel sorenya dipimpin Wakil Bupati Aurum Titu Eki.

Yosef Lede dalam apel pagi mengatakan, terobosan – terobosan inovatif akan ia dan Wakil Bupati jalankan di masa kepemimpinan mereka untuk kemajuan Kabupaten Kupang. Agar Kabupaten Kupang maju, bagi Yosef Lede kunci salah satunya adalah pegawai di lingkup Pemerintah Kabupaten Kupang yang produktif dan berdisiplin tinggi, sehingga dengan dilaksanakannya apel pagi dan sore setiap hari, diharapkan akan meningkatkan produktifitas dan disiplin pegawai.

“Semua pegawai sudah harus mulai membiasakan diri dengan inovasi yang akan kita jalankan yang bertujuan membuat Pemerintahan di Kabupaten Kupang menjadi lebih baik. Pertama-tama tentu kami ingin pegawai disiplin”, tegas Yosef Lede.

Pos terkait