DPRD Kota Kupang Belum Setor Temuan BPK, Kajari Shirley: Tidak Ada Toleransi Kebocoran Uang Negara

Reporter: Adrianus Ndu Ufi  
| Editor: Redaksi Timor Raya

Mantan Asisten Pembinaan Kejati NTT itu menambahkan, pihaknya juga berupaya memulihkan kerugian negara dengan memburu aset terpidana korupsi untuk dilakukan sita eksekusi sesuai putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

“Selain menindak tegas setiap dugaan Tipikor, kami juga fokus memulihkan uang negara dengan menyita aset koruptor berdasarkan putusan pengadilan,” katanya.

Bacaan Lainnya

Shirley, yang dikenal tegas dan berintegritas, menegaskan komitmennya untuk bekerja profesional dan transparan dalam menangani setiap perkara.

“Kami akan bertindak tegas jika ditemukan adanya dugaan Tipikor di wilayah hukum Kejari Kota Kupang,” tandasnya.

Pos terkait