DPRD NTT Luncurkan Dua Ranperda Penting, Ketertiban Umum dan Pengelolaan Sungai: Kerangka Hukum Baru Untuk Masa Depan NTT

Reporter: Adrianus Ndu Ufi  
| Editor: Redaksi Timor Raya

Dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah Tahun 2026, DPRD NTT mengajukan lima usulan Ranperda prakarsa Dewan, di mana dua di antaranya kini diajukan untuk dibahas bersama pemerintah provinsi. Ranperda pertama tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum Ketenteraman Masyarakat serta Pelindungan Masyarakat menggantikan Perda Nomor 2 Tahun 2019 yang dinilai sudah tidak mampu menampung kompleksitas perkembangan zaman, terutama kemajuan teknologi informasi yang masif.

Maraknya praktik perjudian daring pinjaman ilegal berbasis digital, serta perlunya penguatan literasi digital menjadi pemicu utama pembaruan aturan ini. Ranperda baru mengatur 19 aspek tertib operasional, mulai dari tertib tata ruang lalu lintas lingkungan hidup sosial kesehatan tempat hiburan kesetaraan gender dan perlindungan anak penyampaian pendapat di muka umum perpajakan dan aset daerah perizinan pertambangan jasa konstruksi ketenagalistrikan ketenagakerjaan kawasan pesisir pengelolaan air, hingga ruang siber. Regulasi ini juga memuat ketentuan kewenangan pemerintah daerah hak masyarakat penegakan aturan serta penguatan kelembagaan.

Sementara itu, Ranperda kedua tentang Pengelolaan Daerah Aliran Sungai menggantikan Perda Nomor 5 Tahun 2008 yang telah berlaku selama 18 tahun. Pembaruan ini mendesak karena Perda lama lebih banyak disusun untuk sungai-sungai besar, padahal di NTT dari total 3.991 Daerah Aliran Sungai, sebanyak 3.909 atau 97,9 persen berukuran sangat kecil. Hanya lima DAS berukuran sedang dan tidak ada DAS berukuran besar di seluruh wilayah NTT.

Pos terkait