LAPORAN KEDUA: MENCARI PELAKU YANG BENAR
Putusan bebas itu menegaskan satu hal penting: Gasper bukan pelakunya. Lantas siapa yang menjarah 400 anakan pisang itu? Pertanyaan ini tidak terjawab. Kasus menjadi menggantung. Kerugian Yohanes Yap sebesar Rp 15.000.000 belum terganti. Pelaku asli tidak pernah tersentuh hukum.
Merasa keadilan belum ditegakkan, Yohanes Yap kembali mendatangi Mapolres Kupang pada Kamis malam 10 September 2026 didampingi kuasa hukumnya, Ferdinan Boimau. Laporan polisi yang baru resmi diterima dengan nomor STTLP/B/358/IX/2026/SPKT/POLRES KUPANG/POLDA NTT melalui perwira pamapta II Mohamad Zaini S.H.
Kepada jurnalis Yohanes Yap menyampaikan:
“Kedatangan saya dan kuasa hukum Pak Ferdi Boimau di Polres Kupang malam ini untuk melaporkan kembali kasus pencurian anakan pisang Cavendish yang terjadi di awal Januari 2023. Kasus demikian sudah sampai pada putusan pengadilan dan terdakwa diputus bebas, sedangkan saya masih menjadi korban sampai saat ini.”
Yohanes Yap menegaskan langkah ini bukan menuduh orang yang sudah dibersihkan, melainkan menuntut penyelidikan yang benar:
“Maka kehadiran kami di sini untuk membuat laporan baru sehingga bisa dilakukan penyidikan ulang untuk menetapkan tersangka yang sebenarnya. Saya berharap penyidik bisa melacak siapa sebetulnya komplotan lapangan dan aktor intelektual yang menggerakkan penjarahan di lahannya.”
