Kasus pencurian 400 anakan pisang Cavendish di Desa Manusak Kabupaten Kupang kini membuka dua wajah kebenaran sekaligus. Mahkamah Agung mengukuhkan putusan bebas Gasper Esron Tipnoni yang dinyatakan korban salah tangkap. Di saat yang sama korban Yohanes Yap melapor kembali ke Polres Kupang untuk membuka penyelidikan dari nol, menuntut pelaku asli beserta aktor di balik layar segera ditelusuri.
Ibarat sebuah pintu keadilan yang terbuka dua arah. Satu arah membuktikan orang yang ditahan bukan pelakunya dan ia dilepaskan, namanya dikembalikan. Arah lain memperlihatkan kejahatan yang tetap berdiri: ratusan bibit hilang, kerugian belum terbayar, dan pelaku sesungguhnya tidak pernah tersentuh. Ketika satu nama dibersihkan, daftar nama yang harus dicari justru terbuka lebih lebar. Pohon yang salah dicabut sudah dikembalikan tegak. Tapi siapa yang menebang pohon sesungguhnya itu masih berjalan bebas.
KUPANG-TIMORRAYA-, Jumat 10 September 2026 — Dua peristiwa yang saling berkaitan namun mengarah pada pertanyaan yang sama mengguncang penegakan hukum di Kabupaten Kupang. Mahkamah Agung Republik Indonesia melalui Putusan Nomor 1698 K/Pid/2025 menolak kasasi jaksa dan menguatkan putusan bebas bagi Gasper Esron Tipnoni, warga yang sempat ditahan tiga bulan dan didakwa terkait pencurian 400 anakan pisang Cavendish milik Yohanes Yap di Desa Manusak. Ternyata ia tidak bersalah, korban salah tangkap. Namun kejahatan yang terjadi pada Januari 2023 itu nyata. Karena itulah, Kamis malam 10 September 2026, Yohanes Yap didampingi kuasa hukumnya Ferdinan Boimau kembali mendatangi Mapolres Kupang membuat laporan polisi yang kedua. Tujuannya jelas: bukan menuduh orang yang sudah dibersihkan, melainkan memburu komplotan asli dan aktor intelektual yang benar benar menjarah lahannya.
