Dugaan Tilap Parega C 570 Juta, Kabanpenda: Penyidik Polres Kupang Telah Periksa Mantan Kaban OT dan YP

Reporter: NU 
| Editor: NU
Foto : Frans Taloen, Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Kupang

Masih menurut Frans bahwa peristiwa tilap uang Parega C berawal dari temuan oleh inspektorat Daerah (Irda) Kabupaten Kupang, ada uang  sejumlah Rp.100 Jutaan selama Tahun Anggaran 2019-2021 yang diterima oleh YP , tapi tidak ditindaklanjuti, dalam pemeriksaan lanjutan ternyata uang Parega C yang belum di setor ke Kas Daerah Kabupaten Kupang seharusnya sebesar Rp. 570 juta.

“Awalnya hasil pemeriksaan Irda Kabupaten Kupang bahwa temuan hanya Rp.100 jutaan tapi setelah dicocokan Karcis Keluar dari Bapenda dengan bukti Karcis Masuk sebagai bukti setor dari Pihak ketiga jumlahnya mencapai Rp. 600 jutaan, sekitar Rp.570 juta,”jelasnya.

Frans Taloen menegaskan bahwa uang Parega C yang belum disetor itu, dirinya tidak mengetahui secara pasti karena peristiwa terjadinya di tahun 2019 -2022 di jaman Kabanpenda OT.

“Saya harus mengakui bahwa peristiwa terjadinya belum disetornya uang Parega C oleh YP ke kas daerah Kabupaten Kupang pada tahun 2019-2021 ketika itu Bapenda di pimpin oleh Pak OT, saya baru menjabat disini pada tahun 2023, ”ungkap Frans.

Untuk diketahui, informasi A1 diperoleh media www.timor-raya.com dari Sumber yang cukup dipercaya, menegaskan bahwa Kasus Dugaan Tilap Parega C senilai Rp.570 juta sudah pada tahap penyelidikan dan juga telah digelar perkara (Ekspose) dan ditemukan indikasi kuat dugaan terjadinya penggelapan dana Pajak Retribusi dan Galian C milik Kabupaten Kupang yang telah dibayar oleh pihak ketiga.

Pos terkait