Fransisco Bessi di Pusaran Hukum NTT: Jet Tempur Keadilan Beradu Antara Fakta Persidangan dan Tuduhan

Reporter: Dea TM 
| Editor: Redaksi Timor Raya Lot

Laporan Balik: Tuduhan Pencemaran Nama Baik
Tak lama setelah pledoi itu, Gusti Pisdon melalui kuasa hukumnya, Nikolas Ke Lomi dan Bildad Torino Thonak, melaporkan Fransisco ke Polda NTT. Laporan Polisi Nomor: LP/B/168/V/2026/SPKT/Polda NTT menjerat Fransisco dengan Pasal 443 KUHP.

– Nikolas menilai tuduhan Fransisco adalah kebohongan yang merusak reputasi kliennya.
– Bildad menyebut pernyataan itu sebagai fitnah keji yang tidak pernah terungkap dalam fakta persidangan.

Menurut mereka, jika benar ada fakta, hakim seharusnya memanggil pihak-pihak yang disebut.

Fransisco Bertahan di Kokpit

Menanggapi laporan tersebut, Fransisco memilih tenang. “Saya taat pada proses hukum, dan saya yakin kebenaran akan menemukan jalannya,” ujarnya. Keyakinan itu mengalir seperti doa di tengah kabut hukum — bukan sekadar pembelaan, melainkan iman terhadap sistem keadilan.

Jet Tempur Mencari Landasan

Seperti jet tempur yang bersiap mendarat, proses hukum ini menuntut navigasi presisi. Jika radar keadilan dijaga dengan empati dan integritas, pesawat hukum NTT akan mendarat selamat di landasan kepercayaan publik. Namun jika kendali disalahgunakan, turbulensi bisa menjatuhkan pesawat itu sebelum mencapai tujuan.

Pos terkait