Kuasa hukum Kejari Kupang laporkan akun TikTok ke Polda NTT, diduga lakukan pemerasan lewat konten asmara.
KUPANG-TIMORRAYA — Seperti jaring laba-laba yang tampak indah namun mematikan, konten di media sosial bisa menjelma perangkap bagi masyarakat.
Konten Jadi Senjata Pemerasan
Kupang kembali diguncang isu kejahatan digital. Francisco Bessi, kuasa hukum Kejari Kota Kupang, melaporkan akun TikTok @likaliku.ntt ke Polda NTT. Pengelola akun, Novita Irmawati Silvester, dituding melakukan pemerasan melalui konten asmara yang viral.
Modus Berlapis, Ancaman Berseri
Menurut Francisco, modus operandi pelaku adalah memposting video terkait isu asmara, lalu menekan korban dengan permintaan uang. Jika dibayar, konten diturunkan. Jika tidak, ancaman berlanjut dengan serial part 2, part 3, hingga seterusnya. Ironisnya, ada korban yang sudah membayar namun konten tetap tidak dihapus.
Kejahatan yang Nyata
Francisco menegaskan, tanpa permintaan uang sekalipun, tindakan tersebut sudah merupakan pelanggaran hukum serius. “Ini pola kejahatan nyata. Kalian tidak bisa lari dari tanggung jawab atas perbuatan kalian,” ujarnya.
Atensi Publik dan Aparat
Kasus ini kini menjadi perhatian besar masyarakat NTT. Francisco optimis Kapolda NTT, Wakapolda, Dirpam Sus, hingga penyidik Pamsus Cyber akan bekerja maksimal membongkar tabir gelap kejahatan digital ini.
