Kabupaten Kupang-NTT,— Bayangkan sebuah pesawat besar yang sudah siap terbang, penuh dengan penumpang yang menunggu perjalanan panjang. Namun, pesawat itu tertahan di landasan karena menunggu izin terbang dari menara kontrol. Begitulah kira-kira gambaran kondisi ribuan ASN di Kabupaten Kupang: gaji mereka ibarat bahan bakar yang sudah tersedia, tetapi belum bisa digunakan karena administrasi yang belum rampung
Fakta Kasus
Isu mencuat bahwa Pemerintah Kabupaten Kupang diduga menimbun dana sekitar Rp80 miliar, sehingga gaji 9.000 ASN (PNS dan PPPK) tertahan sejak Januari hingga Februari 2026. Sekda Kupang, Mateldius Sanam, menegaskan bahwa tidak ada penimbunan anggaran. Menurutnya, keterlambatan terjadi karena proses administrasi pasca mutasi 1.041 pejabat pada akhir Desember 2025, serta kehati-hatian agar pembayaran tidak menimbulkan masalah hukum.
“Kami pastikan gaji akan dibayarkan secepatnya karena saat ini sudah dalam proses penyerahan DIPA. Jadi tidak benar kalau ada kabar bahwa kami menimbun uang,” ujar Mateldius Sanam.
Sekda menambahkan bahwa pembayaran gaji ASN yang masih terkait dengan pelantikan pejabat pada 30 Desember 2025, serta ASN dan PPPK yang berada pada dinas dan bagian yang akan dimerger sesuai Perda Kabupaten Kupang Nomor 1 Tahun 2025 tentang SOTK (berlaku mulai 1 Januari 2026), tetap akan dibayarkan untuk gaji pokok dan tunjangan melekat





