Kepala BKN Bungkam soal Dugaan Pemkab Kupang Mendapat Sanksi karena Pelantikan Melanggar NSPK timor-raya.com6 Februari 20267 Februari 2026Dibaca 1,426 KaliReporter: Adrianus Ndu Ufi | Editor: Redaksi Timor Raya Hingga Berita ini di Turunkan, belum ada pernyataan resmi dari Kepala BKN Prof.Dr. Zudan Arif Fakrulloh tentang dugaan telah ada Sanksi kepada Pemkab Kupang tentang pelanggaran pelantikan tidak sesuai NSPK Halaman: 1 2 3 4 5 Pos terkaitKasus Puskesmas Oesao, Tuntutan DiajukanJPU, Fakta Persidangan dan Lapangan Berbeda; Kuasa Hukum Ajukan Nota Pembelaan Hari IniDadan Hindayana Dijemput Kejagung Seusai Dicopot Prabowo, Kantor BGN Digeledah Terkait Dugaan Penyimpangan MBGLayar Terkembang, Jangkar Ditarik: Saksi MS di Tengah Arus Kasus “Akun TikTok Lika Liku NTT”Dugaan Admin Akun Tik Tok Lika Liku NTT, Polemik Kasus GF, Penggeledahan dan Turbulensi di Maulafa-Kota KupangTurbulensi GF, Bagaikan Pesawat Terbang di Luar Jalur: Tuntutan Pencopotan Kapolda vs Pembelaan Prosedur Penegakan Hukum di Tanah NTTSidang Tipikor Tata Niaga Garam Sabu Raijua: Terungkap Aliran Uang Miliaran dan Garam Keluar Tanpa Dokumen Resmi