Layar Hukum Akhirnya Berkembang: Mokris Lay Ditahan

Reporter: Adrianus Ndu Ufi  
| Editor: Redaksi Timor Raya

Setelah Lama Diragukan, Kejari Kota Kupang Membuktikan Kebenaran Dengan Menahan Anggota DPRD, Mokris Lay Tersangka Penelantaran

Seperti pesawat yang lama diragukan mampu menembus badai, akhirnya ia mengangkat hidung dan menembus turbulensi paling dahsyat. Di balik guncangan dan tekanan, ada keberanian yang tak terlihat dari luar: keputusan untuk tetap terbang lurus menuju keadilan.

Bacaan Lainnya

Kota Kupang-NTT, — Publik sebelumnya menilai bahwa Kajari Kota Kupang tidak berani menahan Anggota DPRD Kota Kupang, Mokris Lay, yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana penelantaran. Polda NTT pun sempat tidak melakukan penahanan. Namun, pada Rabu, 28 Januari 2026, saat pelimpahan tahap II dari penyidik Polda NTT ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kota Kupang, keputusan tegas itu akhirnya diambil: Mokris Lay resmi ditahan.

Pertimbangan Hukum yang Matang

Kajari Kota Kupang, Shirley Manutede menegaskan bahwa penahanan ini dilakukan berdasarkan analisa yuridis yang mendalam.

“Penahanan terhadap tersangka Mokris Lay kami lakukan setelah mempertimbangkan aspek hukum yang matang. Ada bukti yang cukup dan alasan yuridis yang jelas sesuai ketentuan KUHAP lama maupun KUHP baru,” tegas Shirley Manutede.

Pos terkait