Sebastian Bokol Case, Dakwaan JPU Cacat Formil, Hakim Diminta Batalkan Tuduhan Terhadap 7 Terdakwa

Reporter: Adrianus Ndu Ufi  
| Editor: Redaksi Timor Raya-Lot
Foto: Istimewa/AI/ Timor-Raya Adrianus Ndu Ufi

 

Tim hukum 7 terdakwa kasus Sebastian Bokol menilai dakwaan JPU cacat formil, tidak sah, dan harus dibatalkan.

KUPANG- TIMOR-RAYA — Seperti kereta api yang dipaksa berangkat tanpa rel yang utuh, dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap tujuh terdakwa kasus penemuan jasad Sebastian Bokol dinilai cacat formil. Tim advokat menegaskan, rel hukum yang seharusnya lurus dan kokoh justru penuh retakan, membuat perjalanan keadilan berisiko tergelincir sebelum mencapai stasiun kebenaran.

Dalam konferensi pers di halaman Pengadilan Negeri Kupang, Kamis (7/5/2026), tim hukum menyampaikan nota perlawanan dan meminta majelis hakim menyatakan dakwaan JPU tidak sah serta tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

Menurut Yosua Nainatun, SH, langkah hukum ini merupakan penerapan tegas dari pembaruan KUHAP Baru, Pasal 206 UU Nomor 20 Tahun 2025. “Perubahan ini bukan sekadar istilah, melainkan pergeseran paradigma besar. Terdakwa kini ditempatkan sebagai subjek hukum aktif yang berhak melawan cacat prosedural,” ujarnya.

Tim hukum menilai dakwaan JPU tidak memenuhi syarat bentuk dan isi sesuai Pasal 144 KUHAP Baru. Unsur perencanaan dalam dakwaan pembunuhan berencana tidak diuraikan jelas. Selain itu, pasal-pasal yang dicantumkan dinilai tercampur aduk dan membingungkan.

Pos terkait