Caroline Yosef, SH menambahkan, dakwaan hanya menggunakan frasa umum “bersama-sama” tanpa merinci peran masing-masing terdakwa. Hal ini dianggap melanggar hak pembelaan. Reinhold Lay menyoroti kontradiksi visum et repertum yang menyatakan penyebab kematian korban tidak dapat ditentukan, namun JPU tetap mendakwakan para terdakwa dengan ancaman hukuman mati.
Tim hukum juga menilai proses penetapan tersangka cacat prosedur, rekonstruksi tidak sah, serta alat bukti utama tidak relevan. Hak-hak terdakwa sejak awal disebut dilanggar, termasuk hak untuk didampingi penasihat hukum.
Berdasarkan seluruh alasan hukum, tim advokat memohon majelis hakim menyatakan dakwaan JPU cacat formil, tidak sah, dan membebaskan klien mereka dari segala tuduhan.
Dan ketika kapal hukum itu hendak berlayar, penumpang disuguhi kemewahan semu: dek berkilau, layar megah, namun mesin di bawahnya keropos. Jika kapal tetap dipaksakan berangkat, ia hanya akan menjadi pesta di atas ombak kebohongan. Keadilan sejati bukan kapal mewah untuk segelintir orang, melainkan perahu kokoh yang membawa semua jiwa menuju pelabuhan kebenaran.
Epilog Editorial
Kasus Sebastian Bokol menjadi ujian besar bagi integritas hukum acara pidana di Indonesia. Ketika advokat menyoroti cacat formil dakwaan, pesan yang disampaikan jelas: hukum tidak boleh berdiri di atas fondasi rapuh. Majelis hakim ditantang untuk menegakkan prinsip bahwa keadilan bukan sekadar formalitas, melainkan hak konstitusional setiap warga.***
