Sidang Lanjutan Keabsahan Ijasah Apremoi,Hakim PTUN Nyatakan Bukti Tambahan dari Endang Sidin Lengkap

Reporter: NU 
| Editor: NU

“Penyampaian Kadis PKO, prinsip beliau tetap pada jawaban sebelumnya, bukti juga bersifat tetap dan tidak dapat diganggu gugat,” tegasnya.

Sementara itu, kuasa hukum tergugat intervensi, Lesly Lay, menanggapi dengan tegas pernyataan dari pihak penggugat.

Bacaan Lainnya

“Prinsip hukum jelas, siapa yang mendalilkan sesuatu, dialah yang harus membuktikan. Jika penggugat tidak mampu menghadirkan saksi atau bukti yang cukup, maka kerugian ada pada mereka,” kata Lesly.

Lesly juga mengungkapkan bahwa pihaknya telah mempersiapkan bukti-bukti dan saksi-saksi yang relevan untuk mendukung kasus mereka.

“Kami sebagai kuasa hukum tergugat dan tergugat intervensi telah menyiapkan semuanya, termasuk saksi yang akan kami ajukan pada persidangan berikutnya,” tambahnya.*

Pos terkait