Keterangan paling mendasar datang dari saksi ketiga, Lilis Suryani (Istri Terdakwa Arsad Tey). Ia mengaku terlibat sejak sebelum 2018 lewat perantara Cris Tambengi. Saat melahirkan, urusan dilanjutkan suami yang kemudian bermitra dengan Yusuf Alboneh.
Lilis membenarkan catatan penyaluran uang: Rp20 juta untuk Bupati, Rp15 juta untuk Plh. Kadis, dan Rp75 juta dititipkan ke Cris Tambengi (2017/2018) untuk biaya operasional. Namun faktanya, semua biaya sewa kapal, buruh, dan kontainer tahun 2018 sepenuhnya ditanggung suaminya, uang Rp75 juta itu tidak terpakai dan belum dikembalikan.
“Suami saya mengirim Rp1,05 Miliar ke Yusuf Alboneh pada 4 Desember 2017 (dari total Rp1,2 Miliar saya kirim). Tapi kami tidak tahu uang itu dipakai untuk apa. Untuk garam 803,5 ton, kami tahu uangnya ada di tangan Yusuf,” tegas Lilis.
Dinas Baru Tahu Garam Hilang Saat Buruh Menagih Upah
Saksi terakhir, Nur Faisal (PNS Dinas Perindag), mengaku dinas tidak tahu ada garam keluar dari 3 lokasi, sampai buruh tambak datang menagih upah karena sudah mengangkut garam tapi belum dibayar.
Evaluasi November 2018 membongkar fakta: garam dari Deme, Gudang Camat, dan Kolouju diambil Yusuf Alboneh bersama Arsad Tey. “Disepakati menagih ke Yusuf, tapi sampai sekarang piutang belum lunas,” ungkap Nur Faisal.





