“Kami membaca tulisan Bapak Robertus Salu. Kami hormati setiap orang yang berpendapat. Tapi ada satu hal yang tidak bisa kami terima: Bapak Robertus seolah olah menempatkan almarhumah keponakan kami di posisi yang sama dengan ketiga tersangka. Seolah olah kematiannya itu juga karena kesalahannya sendiri. Padahal ia sudah tiada! Ia sudah tidak ada di dunia ini untuk membela dirinya, untuk menjelaskan apa yang terjadi, untuk membantah setiap kata yang ditujukan kepadanya,” ungkap Fabi Banase dengan suara bergetar namun tegas.
“Inilah turbulensi yang paling kejam dalam perkara ini: ketika orang yang sudah berpulang justru diseret ke ruang perdebatan dan dijadikan pihak yang juga harus dipertanyakan. Bapak Robertus berkata bahwa kita tidak boleh menjatuhkan vonis sebelum putusan hakim. Baiklah, kami setuju. Tapi mengapa vonis moral justru dijatuhkan kepada orang yang sudah tidak bisa membela dirinya? Mengapa nama almarhumah yang gugur di tengah tugasnya justru yang dipertanyakan kesalahan dan perbuatannya?”
Fabi menegaskan bahwa beropini itu hak setiap orang. Tapi beropini tentang orang yang sudah tiada dengan nada menyalahkan, itu bukan lagi kebebasan berpendapat. Itu adalah penghakiman terhadap orang yang tidak punya kesempatan untuk membela diri.
