Keluarga melalui Agnes Tiara Maharani D.P. Pakaenoni mengajukan pengaduan resmi kepada DPP Partai Perindo pada 8 September 2026, menduga perbuatan tersebut melanggar Pasal 439 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang secara khusus mengatur pencemaran terhadap orang yang telah meninggal dunia, serta Pasal 441 ayat 1 KUHP tentang penggunaan sarana teknologi informasi untuk perbuatan pidana. Pengaduan meminta pihak partai melakukan penyelidikan, pemeriksaan, hingga proses hukum apabila ditemukan unsur pidana dalam postingan tersebut.
Kornelis Naifatin menegaskan bahwa pihaknya tidak berdiam diri. Surat tembusan telah diterima dan langkah koordinasi dengan pimpinan di tingkat provinsi sedang dilakukan guna mendapatkan arahan yang tepat. Ini menjadi sinyal bahwa organisasi tidak bisa mengabaikan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh anggotanya, apalagi ketika yang menjadi korban telah meninggal dunia dan tak dapat lagi membela dirinya sendiri.
Keluarga pengadu menegaskan bahwa kebebasan berpendapat tetap dihormati sebagai hak setiap warga negara. Namun kebebasan itu bukan kebebasan tanpa batas dan tak boleh digunakan untuk menyampaikan tuduhan yang belum teruji sehingga merusak kehormatan seseorang, apalagi orang yang sudah tidak dapat hadir untuk membela dirinya sendiri. Sejumlah alat bukti telah dilampirkan dalam pengaduan antara lain tangkapan layar postingan, tautan, identitas akun Facebook Robertus Salu, serta dokumen yang membuktikan hubungan kekeluargaan dengan almarhumah.





