Fakta ini memperlihatkan potensi cacat prosedural yang bisa mengguncang fondasi dakwaan.
Bukti
Tim hukum Mokris Lay: Yanto Ekon, Rian Kapitan dan Imbo Tulung, menegaskan telah menghadirkan bukti fisik berupa sprei ungu dan telepon genggam senilai Rp14 juta sebagai “kejutan” untuk memperkuat pembelaan. Sementara itu, keterangan saksi dari pihak sekolahnya anak-anak menunjukkan pembayaran uang sekolah berjalan lancar, anak-anak tampil rapi dan ceria, serta prestasi akademik meningkat.
Namun, justru keterangan saksi yang menarik kembali BAP menjadi bukti tak kasat mata: adanya keraguan atas integritas proses hukum itu sendiri.
Dimensi Politik
Kasus ini bergulir bukan hanya di ruang sidang, tetapi juga di panggung politik. DPC Hanura Kota Kupang telah mengajukan penonaktifan Mokris dari DPRD, sementara proses di mahkamah partai tingkat DPP masih berjalan.
Pertanyaan Reflektif
– Apakah penarikan kembali BAP menandakan lemahnya mekanisme kontrol dalam penyidikan?
– Bagaimana publik bisa percaya pada sistem hukum jika saksi sendiri meragukan keterangan yang mereka tandatangani?
Penutup
Kasus Mokris Lay kini ibarat jet tempur yang berusaha menstabilkan diri di tengah badai. Mesin hukum yang seharusnya melaju lurus ke arah keadilan justru bergetar oleh turbulensi saksi, bukti, dan politik. Pertanyaannya: apakah jet ini akan berhasil mendarat mulus di landasan keadilan, atau justru jatuh karena kehilangan kendali?





