“Saya datang bukan mau menyusahkan orang, saya mau minta keadilan. Saya sudah membantu mereka saat belum ada uang, tapi balasannya mereka tidak mau membayar. Mereka tidak menjalankan keputusan pengadilan dan tetap bilang itu urusan oknum padahal sudah jelas itu perjalanan dinas. Saya minta keadilan di Polda NTT.”
Kuasa Hukum Marsel Manek menegaskan:
“Pinjaman itu untuk kegiatan dinas DPRD bukan urusan pribadi. Bendahara Sekwan dan PPK bertindak atas nama lembaga. Putusan pengadilan sudah jelas mewajibkan lembaga membayar. Ketidakpatuhan terhadap putusan hukum merupakan pelanggaran. Kami harap Polda NTT menindaklanjuti laporan ini agar keadilan ditegakkan.”
Karena tidak melaksanakan amanat putusan Pengadilan Negeri Atambua maka pada tanggal empat September dua ribu dua puluh enam kuasa hukum Marsel Manek bersama klien akhirnya mengajukan laporan atau pengaduan pada Polda Nusa Tenggara Timur.
EPILOG EDITORIAL
Kerja sama yang dibangun dengan tulus sejak awal pembentukan lembaga seharusnya dihargai dengan tanggung jawab bukan dikhianati dengan alasan oknum. Lily Yulianawati membantu saat DPRD Malaka belum punya dana namun saat lembaga itu sudah berjalan dan punya anggaran sendiri justru ia ditolak dan diabaikan. Putusan pengadilan bukanlah sekadar kertas yang bisa diabaikan sesuka hati. Itu adalah perintah hukum yang wajib dijalankan oleh setiap lembaga negara tanpa terkecuali. Masalah internal keuangan DPRD Malaka bukan alasan untuk tidak membayar utang yang sudah diputuskan oleh pengadilan. Jika dana sudah cair maka dana itu harus sampai kepada pihak yang berhak menerima.DPRD Kabupaten Malaka Menutup mata dan telinga terhadap putusan hukum bukan hanya ketidakpatuhan melainkan bentuk ketidakjujuran yang memakai kekuasaan sebagai tameng. Keadilan tidak boleh memihak kepada yang berkuasa keadilan harus berpihak kepada kebenaran bahwa uang itu dipakai untuk lembaga maka lembaga yang wajib membayar. Rakyat melihat pengadilan sudah memutuskan dan kini kepolisian pun dilibatkan untuk menegakkan aturan bahwa putusan hukum harus dijalankan bukan ditawar dengan alasan yang tidak ada di dalam amar putusan.





