Bupati Kabupaten Kupang Yosef Lede perintahkan Kepala Sekolah dan Komite Hentikan Pungutan di Sekolah

Reporter: Wesly Lusi 
| Editor: NU

Oelamasi, – Bupati Kabupaten Kupang Yosef Lede Memerintahkan Para Kepala Sekolah SD,SMP segera adakan Rapat dengan Komote Sekolah beserta orang Tua/wali siswa dan bersepakat untuk hentikan Pungutan atas nama Komite Sekolah dengan membebani Orang Tua/ Wali Siswa dengan sejumlah Uang yang ditetapkan untuk dibayar setiap bulan. Hal ini disampaikan Bupati Yosef Lede ketika diadakan Rapat Evaluasi dan Koordinasi dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kupang bersama kepala sekolah PAUD,TK SD,SMP, Operator Sekolah dan Pusat Kegiatan Belajar Mengajar (PKBM) di Halaman Kantor Bupati Kupang Oelamasi pada hari Jumat, tanggal 7/3/2025

Yosep Lede menegaskan bahwa telah ada Peraturan dari Pemerintah Pusat bahwa dilarang ada Pungutan atas Nama Komite untuk membebani Orang Tua dan /Wali Siswa dengan Pungutan setiap bulan

Bacaan Lainnya

Para Kepala Sekolah silahkan baca dan Pahami apa yang tertera dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan nomor 75 tahun 2016 tentang Komite Sekolah, Aturan itu sudah menegaskan bahwa Komite Sekolah, baik perseorangan maupun kolektif, dilarang melakukan pungutan dari peserta didik atau orang tua/walinya dalam Pasal 10 ayat (2) permendikbut itu berbunyi: Penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lainnya berbentuk bantuan dan/atau Sumbangan bukan Pungutan.

Pos terkait