Pesawat Pendidikan NTT Terjebak Turbulensi Dana BOS

Reporter: Gunter Guru Ladu Meha/Adrianus/Cop 
| Editor: Redaksi Timor Raya

Forum Guru NTT mengusulkan reformulasi skema pengelolaan dana BOS dengan pendekatan terbatas dan terukur. Untuk komponen pengembangan profesionalitas guru dan tenaga kependidikan, dana tetap ditransfer langsung ke rekening sekolah. Namun untuk belanja barang dan alat tulis kantor (ATK), Forum Guru NTT mendorong agar seluruh transaksi dilakukan melalui marketplace resmi pemerintah, dengan pembayaran langsung oleh pemerintah pusat kepada penyedia barang.

Skema ini dinilai sejalan dengan semangat akuntabilitas yang diatur dalam Permendikbudristek Nomor 63 Tahun 2023, khususnya Pasal 2 dan Pasal 52, yang menekankan prinsip fleksibel, efektif, efisien, akuntabel, dan transparan dalam pengelolaan Dana BOS.

Bacaan Lainnya

“Yang perlu diintervensi adalah sistem belanja barang dan ATK, bukan hak sekolah untuk mengembangkan guru. Negara harus hadir membangun sistem yang menutup celah korupsi, bukan hanya menghukum setelah uang rakyat habis,” tegas Jusup.

Forum Guru NTT juga menekankan bahwa skema baru ini merupakan bentuk pencegahan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan tujuan mengurangi risiko penyalahgunaan kewenangan dan kerugian keuangan negara.

Pos terkait