Sementara, anggota DPRD Provinsi NTT, Ana Waha Kolin menyampaikan, “Untuk mencegah maraknya kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak saya memberikan empat saran. Pertama pelapor KDRT adalah pahlawan, Kedua Hidupkan Siskamling (Sistem Keamanan Lingkungan) di setiap daerah. Ketiga, pencegahan dimulai dari tingkat terkecil yaitu Posyandu dan keempat Headline pemberitaan oleh media yang tidak membentuk opini masyarakat ke arah negatif karena media harus nyaman sehingga memberikan spirit baru kepada pembaca,” pungkasnya.
Acara ditutup Penandatanganan Komitmen Tolak Kekerasan Perempuan dan Anak. Turut hadir pada kegiatan ini, Ketua TP PKK Kabupaten Kupang, Ketua Dharma Wanita Provinsi NTT, Pimpinan OPD Lingkup Pemprov. NTT, Pimpinan Perbankan di Kota Kupang, perwakilan ASN Lingkup Pemprov. NTT serta pelajar dan mahasiswa.





