Kabupaten Kupang,NTT, – Ketegangan Fiskal di Kabupaten Kupang memasuki tahun anggaran 2026 dengan wajah penuh kegelisahan. Defisit Transfer ke Daerah (TKD) sebesar Rp150 miliar menjadi momok yang menghantui ruang rapat DPRD dan kantor Bupati. Angka itu bukan sekadar statistik, melainkan ancaman nyata terhadap keberlangsungan program pembangunan dan kesejahteraan aparatur sipil, khususnya Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Di tengah kondisi ini, suara kritis muncul dari Anggota DPRD Kabupaten Kupang, Mesak Mbura. Ia mengingatkan agar Pemda dan DPRD tidak menyerah pada tekanan fiskal, melainkan berani meninjau ulang pos-pos belanja yang tidak mendesak.
“Jangan sampai PPPK yang sudah mengabdi bertahun- tahun dan baru diangkat dalam hitungan bulan sudah menjadi korban kebijakan. APBD harus berpihak pada rakyat, bukan pada proyek-proyek yang bisa ditunda,” tegas Mesak Mbura kepada media, Rabu,10/12/2025
Pos Belanja yang Dipertanyakan
Rancangan APBD 2026 Kabupaten Kupang menampilkan sejumlah pos belanja yang menimbulkan tanda tanya besar:
-Hibah Rp30,915 miliar: jumlah yang fantastis, namun belum jelas urgensinya bagi masyarakat luas.
-Pembangunan patung di Pulau Semua Rp26 miliar: proyek monumental yang sarat simbol, tetapi sulit dianggap prioritas di tengah defisit.





