Gerakan Tutup Mulut
Media mencoba menghubungi Bupati Kupang Yosef Lede, Sekda Mateldius Sanam, dan Kepala BKPSDM Semuel Tinenti untuk klarifikasi lebih lanjut. Namun hingga berita ini diturunkan, ketiganya belum memberikan respons.
Regulasi yang Menjadi Rujukan
Pelantikan ASN seharusnya merujuk pada regulasi terbaru:
– UU No. 20 Tahun 2023 tentang ASN
– PermenPANRB No. 6 Tahun 2024 tentang Mutasi ASN
– PermenPANRB No. 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
– SE BKN No. 7 Tahun 2024 tentang pemanfaatan aplikasi I-MUT
Semua aturan ini menegaskan pentingnya SK mutasi/pemberhentian sebelum pengangkatan pejabat baru.
Saran untuk Pemerintah Kabupaten Kupang
1. Pastikan SK mutasi, pemberhentian, atau penonjoban pejabat lama terbit sebelum pelantikan.
2. Libatkan tim penilai kinerja ASN dan bagian hukum untuk verifikasi dokumen.
3. Lakukan sosialisasi internal agar tidak terjadi pelantikan cacat hukum.
Penutup
Jika badai Seroja pernah menguji ketahanan fisik masyarakat Kupang, maka badai administrasi kali ini menguji ketahanan sistem birokrasi. Tanpa fondasi hukum yang kokoh, pelantikan massal bisa menjadi bangunan rapuh yang sewaktu-waktu runtuh diterpa angin keraguan.





