Proyek Sumur Bor 4,5 Miliar Mangkrak, Kajari Kupang Yupiter Selan Sidak dan Tindak lanjut dengan Penyelidikan

Reporter: NU 
| Editor: NU

Kabupaten Kupang, – Yupiter Selan, SH,M.Hum sejak dilantik Menjadi Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Kupang oleh Zet Tadung Allo,SH,MH,  Kepala Kejaksaan Tinggi Provinsi Nusa Tenggara Timur pada tanggal 30/7/2025,dirinya telah menunjukkan kepedulian untuk menindaklanjuti dan menyelesaikan dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi di Kabupaten Kupang . Hal ini telah terbukti dengan tindakan nyata berupa inspeksi mendadak (Sidak) dari Yupiter Selan sebagai Kajari didampingi kasi Intel, Rey Tacoy  dan Kasi Pidsus Andrew Keya dan tim Tipisus di tiga lokasi berbeda karena diduga ada pembangunan Sumur bor yang mangkrak dengan dugaan kerugian negara senilai kurang lebih empat koma lima miliar rupiah.

 

Bacaan Lainnya

 

 

Pembangunan Sumur Bor di Desa Oenuntono Kecamatan Amabi Oefeto Timor Senilai Rp.1,3 Miliar

Yupiter Selan, S. H. M. Hum, melakukan sidak atas proyek pekerjaan sumur bor, di Desa Oenuntono, Kecamatan Amabi Oefeto Timur, Kabupaten Kupang, Tahun 2019 senilai Rp 1, 3 miliyar, Kamis 31 Juli 2025.

Sidak yang dilakukan Kajari Kabupaten Kupang, Yupiter Selan, S. H, M. Hum, ditemukan sejumlah kejanggalan dalam proyek pekerjaan yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) senilai Rp 1, 3 miliar.

Pos terkait