Pengaduan ASN mendorong pimpinan DPRD berkonsultasi ke BKN Jakarta. Hasilnya, dari 1.041 pejabat yang terpublikasi dilantik, hanya 1.004 valid, dengan ratusan tidak sesuai NSPK. RDP 18 Februari 2026 mengungkap kontradiksi: BKN pusat memberi ruang perbaikan, sementara BKN Regional Bali Nusra menegaskan ancaman sanksi administratif.
Pengaduan dari Mori Riwukore dan sejumlah ASN lain berujung pada langkah DPRD Kabupaten Kupang melakukan konsultasi ke BKN Jakarta pada 4 Februari 2026. Hasil pertemuan dengan Direktur Pengawasan dan Pengendalian III Dr. Halim, SH, MH, mengungkap bahwa dari 1.041 pejabat ASN yang terpublikasi dilantik, hanya 1.004 valid, dengan ratusan di antaranya tidak sesuai Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria (NSPK). Fakta ini kemudian dibawa ke Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Bupati Yosef Lede pada 18 Februari 2026, yang memperlihatkan kontradiksi sikap antara BKN pusat dan BKN Regional Bali Nusra.
Kupang, NTT — Pimpinan DPRD Kabupaten Kupang yang terdiri dari Ketua Daniel Taimenas, Wakil Ketua Tome Da Costa, dan Wakil Ketua Sofia Malelak Dehaan melakukan konsultasi ke BKN Jakarta pada 4 Februari 2026. Dalam pertemuan dengan Direktur Pengawasan dan Pengendalian III Dr. Halim, SH, MH, didampingi dua staf, DPRD memperoleh data bahwa dari 1.041 pejabat ASN yang disebut dilantik pada 30 Desember 2025, hanya 1.004 valid. Dari jumlah itu, sekitar 300 dilantik pada posisi eselon yang sama, sementara ratusan pejabat yang dipromosikan tidak sesuai NSPK.





